Siaran Pers Komnas Perempuan
Tentang Peringatan Kampanye Internasional Hari 16 Anti Kekerasan terhadap Perempuan
(25 November – 10 Desember 2022)
Ciptakan Ruang Aman,
Kenali Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Jakarta, 23 November 2022
Tahun 2022 merupakan tahun bersejarah bagi gerakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual di Indonesia. Setelah menjalani proses kurang lebihnya 12 tahun, upaya menghadirkan payung hukum yang lebih baik untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual berbuah Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dengan memuat enam elemen kunci penghapusan kekerasan seksual, UU TPKS diharapkan dapat mengatasi beragam tantangan dan hambatan korban untuk mendapatkan hak atas keadilan, penanganan dan pemulihan. Saatnya kini kita memastikan bahwa UU TPKS diterapkan dan dapat bermanfaat bagi korban sebagaimana diciptakan. Karenanya, dalam rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKTP), Komnas Perempuan mengajak seluruh Kementerian/Lembaga dan masyarakat untuk “Ciptakan Ruang Aman, Kenali Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”.
UU TPKS telah disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah pada 12 April 2022, disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 9 Mei 2022 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 nomor 120. Komnas Perempuan mencatat enam elemen kunci dalam UU TPKS yakni: (1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual; (2) Sanksi dan Tindakan; (3) Hukum Acara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dari pelaporan sampai dengan pelaksanaan putusan; (4) Hak Korban atas pelindungan, penanganan dan pemulihan; (5) Pencegahan, dan (6) Koordinasi dan Pemantauan, termasuk di dalamnya adalah peran serta masyarakat dan keluarga dalam pencegahan dan penanganan TPKS. Materi muatan UU TPKS diharapkan menjadi landasan hukum dan kerja dari aparat penegak hukum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; membangun lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Setelah pengesahan UU TPKS, kita memasuki babak baru memastikan implementasinya. Saat ini, proses perumusan aturan turunan UU TPKS tengah berlangsung. Melalui 10 pasal, UU TPKS memandatkan pembentukan 10 peraturan turunan pelaksana berupa lima Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (PerPres). Upaya penyusunan rancangan aturan pelaksana tersebut perlu dipercepat.
Implementasi UU TPKS juga membutuhkan aturan-aturan institusi terkait yang relevan, terutama untuk memandu aparat penegak hukum. Sebagai garda terdepan, aturan di tingkat kepolisian menjadi pivotal. Pedoman mengenai pelaporan, penyelidikan dan penyidikan[1] perlu disinkronisasikan atau diharmonisasikan dengan tiga hal yakni: UU TPKS, aturan pelaksana UU TPKS khususnya yang berkaitan dengan Tata Cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan, serta kebutuhan stakeholder di lapangan, dan pedoman internal penanganan kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum, sebagaimana halnya yang telah dimiliki oleh Mahkamah Agung RI[2] dan Kejaksaan RI.[3]
Sementara itu, kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ditengarai berkontribusi pada keberanian dan kepercayaan korban untuk melaporkan kasusnya. Catatan Tahunan Komnas Perempuan periode 2012 – 2021 (10 tahun) menunjukkan sekurangnya ada 49.762 laporan kasus kekerasan seksual. Komnas Perempuan pada Januari s.d November 2022 telah menerima 3.014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal. Jumlah pengaduan masih akan terus bertambah, termasuk ke lembaga pengada layanan yang dikelola oleh masyarakat sipil maupun UPTD P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).
Di tengah harapan publik menghadapi kasus kekerasan seksual yang terus terjadi, UU yang berlaku sejak tanggal 9 Mei 2022, UU TPKS masih dikenali luas dan baik oleh aparat penegak hukum, Kementerian/Lembaga di Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, lembaga layanan dan masyarakat. Sosialisasi UU TPKS karenanya perlu perhatian khusus sehingga UU ini dapat segera diimplementasikan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan korban.
Karenanya, dalam rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKTP) 2022, Komnas Perempuan dan jaringannya menyerukan Ciptakan Ruang Aman, Kenali Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pemilihan tema ini merupakan bentuk komitmen untuk terus mengawal implementasi UU TPKS.
K16HAKTP secara nasional pertama kali dilansir Komnas Perempuan pada 2001, sebagai bagian dari pelaksanaan mandatnya sebagai lembaga negara hak asasi manusia, sebagai mana diatur dalam Keputusan Presiden No.181 tahun 1998 yang diperbaharui melalui Peraturan Presiden No.65 tahun 2005 tentang Komnas Perempuan. K16HAKTP dilakukan setiap tahunnya sejak tanggal 25 November hingga 10 Desember untuk untuk menegaskan bahwa hak asasi manusia adalah juga hak perempuan, dan bahwa pemenuhan HAM tidak dapat dilepaskan dari upaya menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
K16HAKTP kini menjadi agenda gerak bersama lembaga pengada layanan, women crisis center, organisasi keagamaan, anak-anak muda, pemerintah, aparat penegak hukum, privat sektor, jurnalis dan berbagai pihak lainnya. Beragam kegiatan yang dilakukan untuk memperingati kampanye 16 hari tahun ini; mulai dari kampanye media sosial, seminar, diskusi publik, pementasan seni, launching video, aksi car free day, dan bentuk kegiatan lainnya yang dilakukan baik online dan offline diselenggarakan di Aceh, Lampung, Medan, Banten, Semarang, Surabaya, Kalimantan, Bali, NTT, dan Makassar.
Dalam K16HAKTP tahun 2022 ini, Komnas Perempuan berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka memastikan #JakartaRamahPerempuan. Kolaborasi juga dilakukan bersama dengan Suara Hati Foundation dengan melibatkan para seniman perempuan dan publik figur di beberapa titik di Bandara Soekarno Hatta, Stasiun Gambir, dan Margonda City. Selain itu, Komnas Perempuan juga melakukan kampanye 16 hari dengan mendukung rangkaian Konferensi Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) di Jepara, lalu melakukan kunjungan daerah di Kepulauan Riau, Manado-Tomohon, Surabaya, Gorontato, dan Samarinda.
Dalam rangka kampanye internasional hari anti kekerasan terhadap perempuan, Komnas Perempuan menyerukan:
- Kementerian PPA dan KemenhukHAM memastikan langkah implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk perumusan aturan turunan dan pelaksanaan sosialisasi secara meluas;
- Aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan) untuk (a) mengimplementasikan UU TPKS dalam menangani kasus kekerasan seksual di seluruh wilayah kerja masing-masing dengan memperhatikan keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual (b) mempercepat peningkatan kapasitas aparat dalam menjalankan amanat UU TPKS;
- Polri untuk mempercepat proses menaikkan status kelembagaan UPPA menjadi Direktorat dan menyusun pedoman internal penanganan kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum;
- Masyarakat, Organisasi Masyarakat Sipil, dan privat sektor bersama-sama secara aktif melakukan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan di lingkungan masing-masing, termasuk dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
- Mengajak media untuk mendukung dan memberitakan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan, khususnya dalam rangkaian K16HAKTP, yang dilakukan oleh pemerintah, kementerian / lembaga, organisasi masyarakat dan lain-lain.
Komnas Perempuan juga mengundang semua pihak yang hendak terlibat dalam K16HAKTP, dengan mengisi formulir partisipasi K16HAKtP 2022 melalui link bit.ly/16HAKTP2022 yang telah disiapkan. Panduan Kampanye 16 HAKTP 2022 juga dapat diakses melalui bit.ly/Panduan16HAKTP2022.
Narasumber:
- Veryanto Sitohang
- Satyawanti Mashudi
- Bahrul Fuad
- Siti Aminah Tardi
- Andy Yentriyani
Narahubung: 0813-8937-1400