...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Pernyataan Pejabat Publik Berkaitan dengan Covid-19 dan Istri (30 Mei 2020)

Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Pernyataan Pejabat Publik Berkaitan dengan Covid-19 dan Istri

Hentikan Pernyataan Misoginis dan Bangun Relasi Setara Antara Laki-Laki dan Perempuan

Jakarta, 30 Mei 2020

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan munculnya  guyonan misoginis yang beredar dan dianggap bukan masalah di kalangan pejabat publik berkaitan dengan Covid-19 dan istri. Guyonan tersebut menempatkan perempuan sebagai bahan ejekan dan mengukuhkan stereotipe negatif terhadap perempuan dan/atau relasi yang timpang antara laki-laki dan perempuan serta memupuk budaya menyalahkan perempuan korban (blaming the victim)

Dalam situasi mengatasi Covid-19 dan memastikan perempuan tetap aman dan terlindungi, pernyataan tersebut kontraproduktif dengan upaya membangun relasi yang setara antara suami dan istri di dalam perkawinan. Kesetaraan relasi suami-istri dan ruang yang bebas dari diskriminasi merupakan conditio sine qua non dalam pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Berdasarkan pantauan Komnas Perempuan, KDRT meningkat saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan jaga jarak fisik di masa pandemi COVID-19.  Saat ini Komnas Perempuan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Gugus Tugas Penanganan COVID-19, serta Organisasi Masyarakat bahu-membahu untuk mencegah dan menangani korban KDRT mengingat berbagai keterbatasan layanan yang dapat diakses para korban di masa pandemi. Karena itu Pernyataan yang menganalogikan virus corona dengan istri, menunjukkan kurangnya empati terhadap korban karena ‘penaklukan’ dapat diasumsikan dengan bentuk kekerasan baik fisik, psikis, seksual maupun penelantaran.

Komnas Perempuan memandang, sangat tidak bijaksana dan tidak tepat bila pejabat publik  menyamakan COVID-19 dengan istri (perempuan). Relasi suami-istri bukan ruang dominasi dan supremasi sehingga istri (perempuan) harus ditaklukkan sebagaimana penaklukan terhadap COVID-19. Relasi suami-istri adalah relasi yang setara  untuk mencapai tujuan-tujuan perkawinan. Analogi sedemikian secara tidak langsung juga menyejajarkan istri sebagai bukan manusia. Jika budaya misoginis ini terus dipelihara dalam lingkaran pejabat publik maka upaya menghilangkan kekerasan terhadap perempuan akan terus mengalami hambatan.

Komnas Perempuan juga menilai pernyataan pejabat publik tersebut merujuk pada persepsi institusi perkawinan sebagai ruang pembuktian supremasi suami (laki-laki) terhadap istri (perempuan). Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan tujuan perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkn ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1)”. Untuk mencapainya suami-istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat (Pasal 30). Hal ini menunjukkan  bahwa keluarga yang bahagia dan langgeng hanya dapat dibangun dalam relasi yang setara antara suami dan isteri.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa terdapat hak konstitusional perempuan khususnya (a) Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi; (b) Pasal 28I Ayat 2 bahwa ‘setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Jaminan hak konstitusional tersebut memberikan tanggung jawab kepada negara, terutama pemerintah untuk melindungi, memajukan dan memenuhi hak-hak asasi perempuan.

Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan sebagaimana tertuang dalam UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, para pejabat adalah pelaksana kewajiban negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, di antaranya:

Pasal 2 huruf d

(d) Menahan diri untuk tidak melakukan suatu tindakan atau praktik diskriminasi terhadap perempuan, dan menjamin agar pejabat-pejabat dan lembaga-lembaga publik akan bertindak sesuai dengan kewajiban ini;

Pasal 5 Negara-negara Pihak harus mengambil tindakan-tindakan yang tepat :

  1. Untuk mengubah pola-pola tingkah laku sosial dan budaya para laki-laki dan perempuan dengan maksud untuk mencapai penghapusan prasangka-prasangka dan kebiasaan-kebiasaan serta semua praktek lain yang berdasarkan atas pemikiran adanya inferioritas atau superioritas salah satu gender, atau berdasarkan pada peranan stereotip bagi laki-laki dan perempuan.

Untuk melaksanakan hak konstitusional perempuan dan upaya penghapusan diskriminasi dan kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap perempuan, Komnas Perempuan merekomendasikan hal-hal berikut ini:

  1. Mengajak semua jajaran pejabat publik untuk menghentikan pernyataan-pernyataan misoginis dan turut menjadi agen-agen perubahan untuk suatu dunia yang setara dan adil gender serta inklusif;
  2. Pemerintah mengadopsi Pendidikan Hak Konstitusional berperspektif keadilan gender dalam materi pelatihan Aparatur Sipil Negara dan menjadikan penegakan hak konstitusional berperspektif keadilan gender sebagai bagian dari kode etik dan indikator dalam pengawasan performa ASN dan pejabat publik;
  3. Memfokuskan penanganan COVID-19 dan normalitas baru yang menjamin perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi perempuan;
  4. Mendorong pers agar terlibat dalam mendidik publik untuk kesetaraan dan keadilan gender serta menghapus budaya kekerasan terhadap perempuan baik melalui pilihan diksi maupun teks naratif dan visual;
  5. Mengajak warganet agar bersikap kritis dalam mengkonsumsi berita, meme, opini, produk audio-visual dan postingan media sosial yang diskriminatif dan melakukan kekerasan terhadap perempuan.

 

Narasumber Komisioner:

Dewi Kanti

Siti Aminah Tardi

Rainy Hutabarat

 

Narahubung:

Yulita (08562951873)

 

Unduh 

Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Pernyataan Pejabat Publik Berkaitan dengan Covid-19 dan Istri (30 Mei 2020)             


Pertanyaan / Komentar: