...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Pertemuan Komnas Perempuan dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Pelembagaan Kerjasama Komnas Perempuan dan Kepolisian Republik Indonesia Untuk Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan

 

Jakarta, 4 Februari 2022

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi dan menyambut baik tanggapan dari Kepala Polisi RI, Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si, untuk melembagakan kerjasama kedua lembaga dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan, penanganan dan penegakan hukum berbagai tindak kekerasan terhadap perempuan. Tanggapan ini disampaikan Kapolri di dalam pertemuan terbatas dengan Komnas Perempuan, Jumat, 4 Februari 2022. Di dalam pertemuan itu, Komnas Perempuan juga menyampaikan a.l. dukungan pada rencana penguatan posisi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPPA), usulan untuk membentuk pedoman bagi proses penyelidikan perempuan berhadapan dengan hukum dengan memperhatikan kerentanan-kerentanan berbasis gender terhadap diskriminasi dan kekerasan, serta koordinasi dalam penangan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama yang pelaku atau korban adalah anggota kepolisian dan juga mengalami hambatan di dalam proses penyelidikan.

Komnas Perempuan adalah salah satu lembaga nasional hak asasi manusia dan berfokus pada upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Lahir pasca Tragedi Mei 1998 sebagai respon atas desakan publik pada tanggung jawab negara, Komnas Perempuan didirikan dengan Keputusan Presiden No.181 Tahun 1998, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Presiden No 65 Tahun 2005. Komnas Perempuan memiliki tugas untuk melakukan pendidikan publik; pemantauan, pencarian fakta dan pendokumentasian; pengkajian; rekomendasi kebijakan; dan kerjasama di tingkal lokal, nasional maupun internasional.

Dalam kerangka mandatnya itu, Komnas Perempuan mengapresiasi langkah kebijakan yang telah dilakukan Kepolisian Republik Indonesia untuk menyikapi potensi overcriminalization terkait penggunaan media sosial, dalam hal penyelenggaraan proses hukum dengan pendekatan keadilan restoratif pada sejumlah kasus, dan juga peningkatan jumlah polisi wanita (polwan). Juga, pada penyikapan sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di berbagai daerah. Semua langkah ini memiliki kontribusi yang penting dalam upaya memperkuat akses keadilan dan pemulihan perempuan korban kekerasan dan demi tegaknya negara hukum di Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan oleh Konstitusi.

Guna memperkuat kerjasama dengan kepolisian dalam penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, Komnas Perempuan berdialog dengan Kapolri dan jajaran secara khusus pada siang Jumat, 4 Februari 2022. Hadir mewakili Komnas Perempuan Andy Yentriyani Ketua Komnas Perempuan bersama Komisioner Dewi Kanti, Siti Aminah Tardi, Theresia Iswarini, Veryanto Sitohang didampingi Badan Pekerja Novianti dan Andi Pratiwi.

Dalam dialog itu, Komnas Perempuan menyampaikan sejumlah hal, di antaranya a) Sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang terkait anggota Kepolisian yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan, b) Kebutuhan pedoman berperspektif HAM dan kesetaraan substantif dalam penyelidikan kasus perempuan berhadapan dengan hukum; c) Penguatan unit PPPA sebagai ujung tombak kepolisian dalam sistem peradilan pidana terpadu untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, d) Upaya sistemik untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan di lingkungan Kepolisian RI, termasuk langkah koordinasi dalam hal pendataan, kajian dan penguatan kapasitas aparat e) Perempuan dalam peristiwa intoleransi dan penanganan esktrimisme dan f) Perempuan dalam konflik sumber daya alam dan kerentanan perempuan pembela HAM untuk dikriminalisasi.

Menanggapi hasil pemantauan, kajian, berbagai informasi dan masukan yang disampaikan Komnas Perempuan,  Kapolri memberikan tanggapan, a.l. sebagai berikut: 

1. Secara kelembagaan Kepolisian RI melihat bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena gunung es yang membutuhkan penanganan khusus. Kepolisian RI berinisiatif membentuk Liassion Officer (LO) khusus penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan kerjasama dengan Komnas Perempuan. Penunjukan LO ini akan dikoordinasikan hingga ke jajaran kepolisian di daerah sehingga penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dapat dilakukan secara komprehensif dan menghindari terjadinya kekerasan berulang (reviktimisasi) terhadap korban;

2. Untuk memperkuat kerjasama Komnas Perempuan dan Kepolisian RI akan dirumuskan dalam kesepakatan kerjasama atau MOU;

3. Kepolisian RI akan memaksimalkan peran Polisi Wanita (Polwan) untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di setiap wilayah di Indonesia, termasuk melalui pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA);

4. Kepolisian RI telah membentuk Ruang Pelayanan Khusus (RPK) di 14 Polda yang akan terus dikembangkan setiap tahun sebagai bagian mekanisme penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.


Pelaksanaan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dilakukan dalam upaya memperkuat akses keadilan korban. Oleh karena itu Kepolisian RI akan terus memantau implementasi keadilan restoratif di lapangan dan memastikan keadilan restoratif tetap memperhatikan kepentingan korban.

Komnas Perempuan berharap bahwa pertemuan tersebut dapat memperkuat sinergi antara Komnas Perempuan dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan upaya-upaya penghapusan dan penanganan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

 

  

Narasumber Komisioner:

1. Veryanto Sitohang

2. Theresia Iswarini

3. Siti Aminah Tardi

4. Dewi Kanti

5. Andy Yentriyani

 


Narahubung: 0813-8937-1400

 


Pertanyaan / Komentar: