...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Tentang Pidato Presiden pada 17 Januari 2023: Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara

Siaran Pers Komnas Perempuan

Tentang Pidato Presiden pada 17 Januari 2023

 

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara 

 

20 Januari 2023

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan  mengapresiasi pernyataan Presiden RI Bapak Joko Widodo mengenai jaminan hak kebebasan beragama dan beribadah bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Forum Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) se-Indonesia pada selasa, 17 Januari 2023.

 

Pernyataan tersebut menjadi penting sebagai bentuk komitmen dan penegasan Presiden Republik Indonesia pada pelaksanaan konstitusi menjadi tanggung jawab negara, terutama Pemerintah sebagaimana tertuang pada pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945, khususnya pada pelaksanaan memberikan perlindungan pada jaminan hak kebebasan beragama yang merupakan hak yang dijamin pada pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945.  

 

Komitmen dan ketegasan ini penting untuk ditindak lanjuti dengan langkah-langkah konkret yang nyata, dengan secara tegas meminta kepada Kementerian untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah mengupayakan penyelesaian hambatan-hambatan yang dihadapi di berbagai wilayah dalam mendirikan, dan menggunakan rumah ibadah, baik dalam bentuk regulasi, bentuk fasilitasi pemerintah daerah, mediasi konflik, jaminan perlindungan beribadah, maupun upaya pemulihan berkelanjutan.  

 

Komnas Perempuan mencatat sejumlah hambatan tersebut sangat berdampak pada kehidupan perempuan, bahkan dalam kurun waktu yang sangat lama. Komnas Perempuan mendokumentasikan dan mencatatkan pengalaman beragam kelompok perempuan dari beragam latar belakang agama, sebagai dampak dari adanya hambatan pada rumah Ibadah. DI Aceh Singkil, yang sampai saat ini belum ada penyelesaian nyata mengenai kepastian akan perizinan rumah Ibadah, perempuan menjadi pihak yang paling terdampak, antara lain: rasa ketakutan, kecemasan masih dirasakan oleh jemaat perempuan, sehingga berkurangnya jumlah jemaat pergi beribadah. Masih di provinsi yang sama, Komnas Perempuan mendapatkan pengaduan atas hambatan pendirian masjid Jemaat Muhammadiyah di Provinsi Aceh. 

 

Komnas Perempuan juga mencatat laporan pengaduan yang disampaikan oleh Kelompok Perempuan Jemaat Ahmadiyah yang mengalami ancaman di berbagai daerah, ketika akan menggunakan masjid untuk kegiatan yang akan meguatkan keimanan dan komunitas mereka dalam melaksanaan ibadah, serta  ketakutan karena adanya ancaman atau situasi yang tidak kondusif karena kebijakan yang justru dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melebihi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2008 (Tentang Jemaat Ahmadiyah). Sebagaimana telah disampaikan oleh Presiden RI bahwa hambatan-hambatan pada rumah ibadah, juga didasarkan karena adanya keputusan bersama di daerah, yang bertentangan dengan perintah konstitusi, terjadi di sejumlah daerah. Saat ini Komnas Perempuan mencatat masih ada 16 Masjid dan 5 Mushola Jamaah Ahmadiyah yang saat ini masih mengalami hambatan, disegel maupun dihancurkan. 

 

Komnas Perempuan juga mencatat dan menerima laporan pengaduan dari perempuan Jemaat Kristen di Garut, Cilegon, Umat Budha di Desa Mareje  Lombok Barat Nusa Tenggara Barat, Penganut Agama Leluhur, GKI Yasmin dan HKBP Filadelphia, Umat Budha di Tanjung Balai dan penganut agama lainnya yang mengalami hambatan yang telah mengupayakan izin berpuluh tahun, namun mengalami hambatan karena sikap intoleransi  para kelompok-kelompok masyarakat dan keagamaan yang didukung oleh pemimpin daerah. Jemaat perempuan kerap mengalami  trauma, depresi, kelelahan bertahun dan menjadi korban dalam konflik sosial berbasis keyakinan dan kepercayaan.

 

Oleh karenanya, Komnas Perempuan memandang penting upaya lanjutan dari pernyataan tegas Presiden RI tersebut, antara lain:

  1. Meminta Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk meninjau ulang kebijakan di tingkat nasional dan daerah mengenai rumah ibadah yang bertentangan dengan Konstitusi.
  2. Mendorong Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk membentuk tim pemetaan hambatan dan penanganan hingga pendirian rumah ibadah.
  3. Mendesak Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam upaya memberikan penguatan dan pemulihan pada kelompok perempuan dan kelompok rentan lainnya di beberapa daerah yang telah mengalami trauma berkepanjangan menghadapi hambatan rumah ibadah.
  4. Meminta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia memastikan implementasi Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial sebagaimana dimandatkan dalam Peraturan Menteri PMK RI No. 5 tahun 2021 dan menurunkannya hingga ke daerah-daerah.

 

Narasumber:

  1. Veryanto Sitohang
  2. Dewi Kanti
  3. Imam Nahei
  4. Olivia Ch. Salampessy

 

Narahubung: 0813-8937-1400


Pertanyaan / Komentar: