Siaran Pers Komnas Perempuan Tentang Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XIII DPR RI

todaySenin, 15 Juni 2026
15
Jun-2026
69
0

“Pelindungan HAM Perempuan adalah Perintah Konstitusional, 

Negara Wajib Prioritaskan di Tengah Meningkatnya Kekerasan dan Krisis Berlapis”

Jakarta, 15 Juni 2026

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa pelindungan dan pemajuan hak asasi manusia (HAM) perempuan harus tetap menjadi prioritas strategis negara dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI dan Komnas HAM pada Senin (15/6).

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor menyampaikan bahwa tantangan pelindungan HAM perempuan semakin kompleks, mulai dari meningkatnya tren kekerasan seksual, kekerasan berbasis gender online, perdagangan orang, konflik sumber daya alam, agraria, hingga meningkatnya kerentanan perempuan akibat krisis iklim dan transformasi digital.

“Mandat bertambah, namun kapasitas kelembagaan tidak bertambah. Negara menuntut respons yang semakin luas terhadap persoalan HAM perempuan, tetapi dukungan kelembagaan yang tersedia belum berkembang secara sepadan,” tegas Ketua Komnas Perempuan.

Urgensi penguatan kelembagaan terlihat dari tingginya angka pengaduan yang diterima Komnas Perempuan. Sepanjang 2025, Komnas Perempuan menerima 4.597 kasus atau rata-rata 19 kasus per hari, tertinggi dalam lima tahun terakhir. Hingga 25 Mei 2026, sebanyak 1.548 kasus telah diterima. Kompleksitas kasus juga terus meningkat, mencakup kekerasan seksual, kekerasan berbasis gender online, perdagangan orang, eksploitasi, konflik agraria, dan berbagai bentuk pelanggaran HAM terhadap perempuan.

Meski tidak melakukan pendampingan langsung, Komnas Perempuan memastikan korban memperoleh akses terhadap pendampingan, pemulihan, perlindungan, dan keadilan melalui mekanisme rujukan, pemantauan, penyikapan kasus, dukungan proses hukum, serta advokasi kebijakan. Seluruh mandat tersebut dijalankan hanya dengan satu kantor yang berpusat di Jakarta dan dukungan jejaring layanan masyarakat sipil serta pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia.

Di tengah meningkatnya kebutuhan perlindungan, Komnas Perempuan menghadapi penurunan pagu indikatif tahun 2027 menjadi Rp39,3 miliar, turun 19,78 persen dari anggaran tahun 2026 sebesar Rp49 miliar. Kondisi ini berpotensi semakin berat dengan berlanjutnya kebijakan efisiensi anggaran yang dalam dua tahun terakhir telah berdampak pada kapasitas operasional lembaga. Bahkan, efisiensi anggaran juga memengaruhi dukungan terhadap sumber daya manusia, termasuk pemenuhan kebutuhan penghasilan pegawai yang menjadi tulang punggung pelaksanaan mandat Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan mengapresiasi dukungan Komisi XIII DPR RI yang menyetujui penambahan pagu indikatif sebesar Rp14,9 miliar. Dukungan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan Komnas Perempuan dapat menjalankan mandat nasionalnya secara efektif di tengah meningkatnya kebutuhan perlindungan HAM perempuan.

Dalam RDP tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan pentingnya penguatan dukungan negara terhadap Komnas Perempuan.

“Negara tidak boleh memberi mandat nasional kepada Komnas Perempuan, tetapi hanya menyediakan anggaran untuk bertahan hidup. Ketika pengaduan kekerasan terhadap perempuan terus meningkat, yang dibutuhkan bukan pengurangan kapasitas, melainkan penguatan perlindungan,” ujar Rieke.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa tantangan utama RKP dan RKA Tahun 2027 bukan semata persoalan anggaran, melainkan memastikan perlindungan perempuan, khususnya kelompok rentan, tetap menjadi bagian inti pembangunan nasional. Pembangunan yang tidak menjamin perlindungan bagi kelompok paling rentan mungkin terlihat berhasil secara angka, tetapi belum tentu menghadirkan keadilan yang substantif.

Karena itu, penguatan kelembagaan Komnas Perempuan perlu dipandang sebagai investasi negara untuk menjamin akses keadilan, pelindungan HAM, dan kehidupan yang bebas dari kekerasan bagi seluruh perempuan di Indonesia. Ketika pengaduan terus meningkat dan bentuk-bentuk kekerasan semakin kompleks, yang dibutuhkan bukan pengurangan kapasitas lembaga pelindungan, melainkan penguatan dukungan agar negara dapat hadir secara nyata bagi para korban.

 

 

accessibility_new
Menu Aksesibilitas