...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Rapat Kerja Komisi III dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Siaran Pers Komnas Perempuan

Tentang Rapat Kerja Komisi III dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan 

Jakarta, 13 Januari 2022

 

Komnas Perempuan berharap ada pertemuan khusus untuk membincang persoalan dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dengan Komisi III DPR RI, setelah pertemuan Rapat Kerja Komisi III DPR RI pada Kamis ini (13/01/2022). Dukungan dari Komisi III DPR RI pada kerja Komnas Perempuan adalah krusial. Hal ini karena isu-isu terkait kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak perempuan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum dan hak asasi manusia. Sementara kasus kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat pelaporan dan kompleksitasnya, daya tanggapnya masih sangat terbatas. Ketertundaan pembahasan sejumlah instrumen hukum untuk menguatkan pencegahan dan pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi, pemulihan korban dan pencegahan turut berkontribusi pada keterbatasan tersebut.

Komnas Perempuan mengenali bahwa ada persoalan komunikasi terkait kehadirannya di kegiatan Rapat Kerja Komisi III DPR RI tersebut di atas. Undangan tertulis mengenai sidang ini baru diterima Komnas Perempuan pada hari Rabu (12/01) jelang siang, dan secara luring disampaikan dapat diikuti oleh dua orang. Sebelum sidang yang dijadwalkan dimulai pada jam 10.00 WIB, Komnas Perempuan telah menginformasikan bawa ada hal mendesak  yang tidak memungkinkan untuk Ketua Komnas Perempuan untuk dapat tiba di ruangan pada jadwal yang diagendakan. Namun mengingat pentingnya sidang ini, maka Ketua dan Sekjen Komnas Perempuan mengupayakan sesegera mungkin hadir secara fisik. Karena pertemuan ini bersifat hybrid, maka kehadiran Komnas Perempuan akan terlebih dulu dilakukan secara  daring dan akan bergabung ke ruang sidang segera setelah tiba. Dengan itikad itu, maka ketika sekitar pukul 10.17 WIB sidang dimulai, tim Komnas Perempuan telah sampai di gerbang gedung DPR. Tim Komnas Perempuan pun bergegas masuk ke ruang sidang, yaitu sekitar 10.25 WIB,  agar dapat mengikut rapat kerja dengan optimal. Hanya saja, ketua sidang rapat kerja Komisi III DPR RI, Desmon Junaidi Mahesa, ternyata belum terinformasi bahwa Komnas Perempuan telah mengomunikasi perihal izin kehadirannya  itu dan langsung meminta Komnas Perempuan untuk meninggalkan ruang sidang.

Persoalan komunikasi ini telah diurai saat Ketua Sidang Komisi III DPR RI ketika menemui Komnas Perempuan (dan Komnas HAM) di dalam diskusi informal saat jeda makan siang. Ketua sidang mengonfirmasi bahwa informasi tentang hal di atas tidak diperoleh sebelumnya, menyebutkan ini sebagai persoalan prosedural, dan menyampaikan bahwa Komnas Perempuan tidak perlu dulu kembali ke ruangan dalam lanjutan rapat kerja yang memang tengah membahas laporan dari Komnas HAM. Terkait dengan insiden ini, Komnas Perempuan mengapresiasi sikap dari anggota Komisi III, Taufik Basari, yang mengusulkan agar Komnas Perempuan diizinkan kembali mengikuti sidang mengingat agenda sidang untuk pembahasan evaluasi kerja 2021 dan program 2022 adalah sangat penting. Juga, atas dukungan yang hendak disampaikan oleh Johan Budi, anggota Komisi III lainnya, yang hadir di ruang zoom.

Sementara pertemuan hari ini berfokus pada kegiatan Komnas HAM, Komnas Perempuan menginformasikan kepada Ketua Sidang kebutuhan untuk dapat mendiskusikan secara terpisah kerja-kerja Komnas Perempuan yang terkait langsung dengan Komisi III. Terlebih, dalam diskusi sampai tengah hari tadi antara Komisi III dan Komnas HAM, sebagian isu-isu yang diangkat adalah juga merupakan fokus kerja Komnas Perempuan, seperti keadilan restoratif yang hendak ditinjau ulang dalam program Komnas Perempuan tahun 2022. Juga, terkait hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual.

Selain keadilan restoratif, program prioritas Komnas Perempuan pada tahun 2022 adalah untuk pelembagaan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di berbagai institusi, seperti di institusi pendidikan, kementerian dan lembaga. Agenda prioritas 2022 juga termasuk menguatkan sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, mendorong penguatan payung hukum untuk pelindungan perempuan, dan meningkatkan daya kelembagaan dalam menyikapi pengaduan kasus-kasus kekerasan.  Tercatat jumlah pengaduan kasus ke Komnas Perempuan pada tahun 2021 meningkat lebih dua kali lipat daripada tahun 2020, demikian pula permohonan informasi dari berbagai pihak meningkat 78%. Sebagaimana diketahui, kasus-kasus ini semakin kompleks dan membutuhkan penanganan yang bersifat komprehensif. Sementara dengan blokir anggaran untuk penanganan Covid-19, dukungan APBN Komnas Perempuan pada 2022 akan berkurang 3% dibandingkan tahun 2021. 

Sebelumnya, pada akhir November 2021, Komnas Perempuan telah menulis surat untuk beraudiensi dengan ketua Komisi III terpilih, Bambang Wuryanto. Audiensi tersebut juga diharapkan menjadi ruang menyerahkan langsung hasil kajian Komnas Perempuan untuk mendukung ratifikasi Konvensi Penghilangan Paksa berbasis pengalaman perempuan. Sayangnya, agenda audiensi ini belum sempat terlaksana dan Komnas Perempuan berharap dapat terjadi di awal tahun 2022.

 

Narasumber

Andy Yentriyani

Alimatul Qibtyah

Theresia Iswarini

Satyawanti Mashudi


Narahubung

Yulita, Divisi Partisipasi Masyarakat, 08562951873

 


Pertanyaan / Komentar: