“Bersama Pastikan Implementasi Pencegahan dan Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)”
Jakarta, 24 Juni 2026
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada Rabu (24/6/2026) secara resmi meluncurkan Instrumen Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Instrumen ini merupakan perangkat ukur terstandarisasi pertama yang dirancang untuk memotret secara komprehensif kesiapan sistem pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban TPKS di seluruh Indonesia, sekaligus menjadi mekanisme akuntabilitas negara dalam memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berjalan hingga ke tingkat layanan terdepan.
Peluncuran instrumen ini menjadi tonggak penting dalam pemantauan implementasi UU TPKS yang telah memasuki tahun keempat sejak disahkan pada 12 April 2022. Sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) yang mendapatkan mandat dari UU TPKS, Komnas Perempuan memiliki kewenangan untuk memantau pelaksanaan pencegahan TPKS serta pemenuhan hak-hak korban.
Dalam kesempatan tersebut, Komnas Perempuan secara resmi menyerahkan Instrumen Pemantauan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), yang diwakili oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Desy Andriani. Penyerahan ini menegaskan peran strategis KemenPPPA sebagaimana dimandatkan dalam UU TPKS, yang mencakup koordinasi penyelenggaraan pencegahan, penanganan, pelindungan, pemulihan, penegakan hukum, serta penyelenggaraan layanan terpadu dan rujukan akhir bagi korban.
Penyerahan tersebut menjadi simbol komitmen bersama antara Komnas Perempuan dan KemenPPPA untuk memperkuat implementasi UU TPKS melalui penguatan koordinasi dan pemantauan yang berkelanjutan demi terpenuhinya hak-hak korban kekerasan seksual.
“Instrumen Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Pemenuhan Hak Korban TPKS ini bukan sekadar alat pencatatan administratif, melainkan kerangka analitis untuk menilai sejauh mana negara hadir dalam menjamin hak-hak korban kekerasan seksual, mulai dari pencegahan hingga pemulihan. Kehadiran data yang terstandar dan dapat diperbandingkan menjadi pondasi penting dalam menghasilkan kebijakan dan layanan berbasis bukti,” ujar Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor.
Perangkat pemantauan ini disusun sejak tahun 2024 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ruang lingkup pemantauan mencakup empat aspek utama, yaitu pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan, dengan unit analisis yang meliputi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, lembaga layanan sosial, dan lembaga pendidikan.
Dalam proses penyusunannya, Komnas Perempuan melaksanakan konsultasi dan uji coba lintas sektor untuk memastikan instrumen tersebut relevan dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Konsultasi dilakukan dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Uji coba dilakukan di enam wilayah, yaitu DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tengah pada tingkat provinsi, serta Kota Mataram, Kabupaten Lombok Timur, dan Kota Palu pada tingkat kabupaten/kota. Dari proses ini, Komnas Perempuan menemukan sejumlah tantangan yang konsisten muncul di berbagai daerah, antara lain ketidakjelasan pembagian peran antar organisasi perangkat daerah (OPD), minimnya turunan kebijakan daerah, lemahnya koordinasi lintas sektor, serta belum meratanya pemahaman aparat terhadap mandat UU TPKS.
“Temuan dari uji coba di berbagai wilayah menunjukkan bahwa kerangka hukum yang tersedia sudah cukup kuat, namun penguatan implementasi di tingkat daerah masih menjadi tantangan bersama. Banyak pelaksana layanan yang belum sepenuhnya memahami bahwa mandat pencegahan dan penanganan TPKS merupakan bagian dari fungsi kelembagaan mereka. Karena itu, penguatan kapasitas dan sosialisasi yang berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak,” tambah Komisioner Rr Sri Agustini.
Melalui peluncuran ini, Komnas Perempuan berharap dapat mendistribusikan instrumen pemantauan resmi kepada seluruh pemangku kepentingan sebagai dokumen acuan yang dapat segera digunakan, membangun pemahaman bersama mengenai tujuan, ruang lingkup, dan cara penggunaan instrumen dalam kerangka pemantauan implementasi UU TPKS, serta menyusun rencana tindak lanjut yang konkret sebagai peta jalan pelaksanaan pemantauan secara periodik, termasuk mekanisme koordinasi antara Komnas Perempuan dan pemangku kepentingan terkait.
“Peluncuran hari ini adalah komitmen, bukan garis akhir. Kami mengundang seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil untuk menjadikan instrumen ini sebagai milik bersama dalam memantau implementasi UU TPKS, demi layanan yang konsisten dan bermutu bagi korban dimanapun mereka berada,” pungkas Komisioner Devi Rahayu.
Dengan peluncuran instrumen ini, Komnas Perempuan menegaskan komitmennya untuk menjalankan pemantauan implementasi UU TPKS secara sistematis, terstandarisasi, dan berbasis bukti, sebagai bagian dari upaya jangka panjang mendorong peningkatan kualitas layanan yang nyata dan berkelanjutan bagi korban kekerasan seksual di seluruh Indonesia.
Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)
