“Pemerintah Perlu Memastikan Implementasi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Berbasis Gender dan Pemenuhan HAM Perempuan”
Jakarta, 17 November 2024
Sebagai negara pihak dari Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Indonesia bertanggungjawab dalam memastikan implementasi CEDAW melalui peningkatan upaya pencegahan, penanganan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk aspek pemenuhan, pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia perempuan di Indonesia pada forum regional. Komnas Perempuan turut menghadiri ministerial conference Beijing Platform for Action (BPfA) +30 yang diselenggarakan pada 19-21 November 2024 di Gedung UNESCAP, Bangkok.
BPfA merupakan kesepakatan dari negara-negara pihak dalam rangka melaksanakan CEDAW. Pada konferensi dunia tentang perempuan tanggal 4-15 September 1995 di Beijing, seluruh negara anggota PBB sepakat mengadopsi BPFA menjadi resolusi dan merekomendasikan Majelis Umum PBB untuk mengesahkan BPFA. BPFA terdiri dari 12 bidang kritis yang harus dilaporkan perkembangannya setiap 5 tahun, yakni 1) Perempuan dan kemiskinan; 2) Perempuan dalam pendidikan dan pelatihan; 3) Perempuan dan Kesehatan; 4) Kekerasan terhadap perempuan; 5) Perempuan dalam situasi konflik bersenjata; 6) Perempuan dalam ekonomi; 7) Perempuan dalam kekuasaan dan pengambilan keputusan; 8) Perempuan dalam mekanisme institusional untuk pemajuan perempuan; 9) HAM perempuan; 10) Perempuan dan media; 11) Perempuan dan lingkungan hidup; 12) Anak perempuan.
Pemerintah RI telah menyampaikan laporan pelaksanaan BPFA di forum Asia Pasifik, yang selanjutnya ditinjau secara utuh oleh Commission on the Status of Women (CSW) pada 2000, 2005, 2010, 2015, 2020 dan selanjutnya pada 2025. Setiap reviu akan menghasilkan dokumen keluaran yang mendorong komitmen global untuk pemberdayaan perempuan dan anak perempuan serta menegaskan aksi-aksi prioritas untuk lima tahun selanjutnya. Reviu implementasi 30 tahun BPFA di Indonesia diharapkan menyoroti berbagai kemajuan yang telah dicapai dalam 12 isu kritis, tantangan yang masih dihadapi, termasuk beberapa isu baru yang belum tercatat dalam bidang kepedulian BPfA.
Komnas Perempuan sebagai lembaga HAM nasional independen dengan mandat spesifik penghapusan kekerasan terhadap perempuan turut terlibat dalam BPfA+30 melalui kehadiran dan laporannya terkait situasi pemenuhan 12 bidang kritis BPfA. Laporan tersebut telah diserahkan oleh Komnas Perempuan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) selaku leading sectoruntuk dipertimbangkan dalam laporannya.
Dalam dialog konsultatif dengan organisasi-organisasi masyarakat sipil sebagai mitra kunci, disepakati isu-isu prioritas perlu mendapat perhatian pemerintah terkait pelaksanaan 12 bidang kritis BPfA. Isu-isu tersebut juga berkait-paut dengan pencapaian Tujuan-tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yakni (1) pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), (2) pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat; (3) Kebijakan Perlindungan Perempuan Pembela HAM; (4) Percepatan pelaksanaan peraturan turunan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual; (5) Memastikan pelaksanaan hak kesehatan reproduksi termasuk pada kelompok rentan dan hak atas aborsi legal; (6) Memastikan pelaksanaan penghapusan Pelukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP); (7) Pemenuhan akses layanan kesehatan termasuk kesehatan mental terjangkau dan bebas dari diskriminasi dan kekerasan bagi perempuan disabilitas mental; (8) Pemenuhan hak maternitas dan kerja layak pada perempuan pekerja; (9) Pemenuhan hak atas keadilan termasuk hak atas pemulihan perempuan korban pelanggaran HAM masa lalu; (10) Penghapusan kekerasan berbasis gender dan pemenuhan hak-hak dasar perempuan pada konteks migrasi; (11) Penghapusan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender di lingkungan media.
Mitra-mitra organisasi masyarakat sipil yang juga akan hadir sebagai pengamat antara lain adalah Gerakan Perempuan Peduli Indonesia (GPPI), AMAN Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, Yayasan Ambeua Helewo dan beberapa media massa. Komnas Perempuan berharap Pemerintah Indonesia memperkuat komitmennya untuk pelaksanaan 12 bidang kritis BPfA+30 khususnya memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan hak-hak perempuan korban, melakukan percepatan kesetaraan gender untuk mencapai tujuan-tujuan SDGs di Indonesia.
Narasumber:
1. Maria Ulfah Anshor
2. Rainy M. Hutabarat