Siaran Pers Komnas Perempuan tentang RUU Perlindungan PRT (RUU PPRT)
“DPR RI
Wujudkan Pengakuan dan Perlindungan PRT”
Jakarta, 13 Januari 2021
Pada Rapat Paripurna DPR RI 2021, di awal tahun ini, Komnas Perempuan
mendorong DPR RI untuk segera menetapkan, membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan
PRT (RUU PPRT). Mengingat perkembangan terakhir, belum ada kemajuan berarti
dalam proses penetapan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR. Tujuh fraksi di DPR
sudah menyetujui dan dua fraksi yaitu P-DIP dan Golkar masih menolak dengan
serangkaian catatan untuk pembahasan lebih jauh. Meski demikian persetujuan
tujuh fraksi sebenarnya sudah dapat menjadi catatan bagi Badan Musyawarah
(Bamus) DPR RI untuk mengagendakan dan menetapkan RUU PPRT ini menjadi RUU
Inisiatif DPR.
Sejak lama, perjuangan menuntut pengakuan dan perlindungan hukum terhadap
PRT telah dilakukan oleh organisasi PRT, organisasi perempuan, serikat buruh,
Komnas Perempuan dan berbagai elemen masyarakat lainnya. Selama hampir 20
tahun, PRT bekerja tanpa kepastian perlindungan dari negara. Selain itu, PRT
juga mengalami dampak yang sangat luar biasa akibat pandemi Covid-19 yang
dinyatakan sebagai global pandemic
oleh World Health Organization (WHO)
sejak 11 Maret 2020.
Dampak tersebut terutama terkait kerentanan dan semakin dalamnya
feminisasi kemiskinan yang dialami oleh sekitar 4 juta perempuan PRT di
Indonesia. Temuan Komnas Perempuan melalui Laporan Kajian Dampak Kebijakan
Penanganan Covid-19 (2020) menunjukkan kerentanan PRT terhadap Covid-19 karena
karakter pekerjaan mereka di dalam keluarga. PRT erat dengan pekerjaan
perawatan dan pengasuhan untuk pemberi kerja seperti mengasuh anak,
membersihkan seluruh ruangan, menggunakan bahan kimia yang rentan luka bakar,
dan merawat majikan sakit. Jika tidak terjadi jaga jarak atau majikan sakit
sulit menerapkan jaga jarak maka akan mengakibatkan mereka rentan terpapar
virus Covid-19. Ironisnya banyak dari mereka tidak memiliki jaminan kesehatan
atau mendapatkan tambahan biaya kesehatan apabila sakit. Meningkatnya risiko
kekerasan terhadap mereka, terutama kekerasan berbasis gender, ditambah
ketimpangan relasi kuasa antara PRT dan pemberi kerja juga mengakibatkan PRT
semakin tidak berdaya. Selain itu, PRT juga menghadapi kesulitan dalam
mengakses pekerjaan dan minim jaminan sosial. Kerap kali mereka terlempar dari
akses bantuan sosial karena mereka terdaftar di kampung halaman yang jauh dari
tempat kerja mereka atau belum sensitif
gendernya proses pendataan bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah. Pada akhirnya hal itu menyumbang pada ancaman feminisasi kemiskinan baru
dan berakibat lebih jauh pada kesehatan
mental mereka.
Merespon berbagai bentuk kerentanan dan kekerasan berbasis gender yang
dihadapi oleh para PRT ini terutama pada
masa pandemi Covid-19, Komnas Perempuan mendorong DPR RI untuk menebarkan angin
segar di awal tahun ini dan segera menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif
DPR lalu membahas dan mengesahkannya. Sudah saatnya DPR RI secara konkrit
menunjukkan keberpihakannya kepada kelompok miskin dan marginal melalui UU
PPRT.
Komnas Perempuan akan terus mengingatkan DPR RI bahwa pengakuan dan
perlindungan hukum kepada PRT merupakan manifestasi dari Pancasila yaitu sila
kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila kelima “Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Oleh karena itu, Komnas Perempuan meminta DPR RI
untuk tidak menunda-nunda lagi pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan PRT
sebagai wujud tanggung jawab negara. Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28I (4) menyatakan bahwa
“perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah”. Selaras dengan itu pasal 2 (b)
CEDAW juga mengamanatkan bahwa “Negara Pihak penting membuat peraturan
perundang-undangan yang tepat dan upaya lainnya, dan di mana perlu termasuk
sanksi-sanksi, yang melarang semua diskriminasi terhadap perempuan”.
Pada Rapat Paripurna DPR RI di Januari 2021, Komnas Perempuan
merekomendasikan:
- Mendorong DPR RI untuk
menetapkan RUU PPRT sebagai Prioritas Prolegnas 2021 dan segera menetapkan
RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR, membahas dan mengesahkan RUU ini.
Pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT, tidak hanya mengangkat
martabat dan kesejahteraan PRT, namun juga pemberi kerja, dan kaum
perempuan pada umumnya. Pada masa pandemi ini, pengakuan dan perlindungan
PRT akan lebih memberikan rasa aman dan kepastian bagi PRT untuk
mengurangi kerentanannya;
- Mendorong setiap fraksi di
Badan Legislasi DPR RI untuk terus berkomitmen dan berpihak bagi mereka
yang miskin dan marginal. Keberpihakan tersebut akan menunjukkan cara
pandang positif terhadap RUU PPRT, mengingat RUU ini menekankan semangat
gotong royong dan kekeluargaan yang berkeadilan sosial;
- Meminta masyarakat yang
lebih luas dan media untuk mendukung pengesahan RUU Pelindungan PRT dan
mengawasi pembahasannya di DPR RI.
Kontak
Narasumber:
Andy Yentriyani
Theresia Iswarini
Satyawanti Mashudi
Tiasri Wiandani
Olivia Salampessy
Narahubung:
Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)