...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan tentang RUU Perlindungan PRT (RUU PPRT) (13 Januari 2021)

Siaran Pers Komnas Perempuan tentang RUU Perlindungan PRT (RUU PPRT)

“DPR RI Wujudkan Pengakuan dan Perlindungan PRT”

Jakarta, 13 Januari 2021

 

 

Pada Rapat Paripurna DPR RI 2021, di awal tahun ini, Komnas Perempuan mendorong DPR RI untuk segera menetapkan, membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan PRT (RUU PPRT). Mengingat perkembangan terakhir, belum ada kemajuan berarti dalam proses penetapan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR. Tujuh fraksi di DPR sudah menyetujui dan dua fraksi yaitu P-DIP dan Golkar masih menolak dengan serangkaian catatan untuk pembahasan lebih jauh. Meski demikian persetujuan tujuh fraksi sebenarnya sudah dapat menjadi catatan bagi Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk mengagendakan dan menetapkan RUU PPRT ini menjadi RUU Inisiatif DPR. 

 

Sejak lama, perjuangan menuntut pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT telah dilakukan oleh organisasi PRT, organisasi perempuan, serikat buruh, Komnas Perempuan dan berbagai elemen masyarakat lainnya. Selama hampir 20 tahun, PRT bekerja tanpa kepastian perlindungan dari negara. Selain itu, PRT juga mengalami dampak yang sangat luar biasa akibat pandemi Covid-19 yang dinyatakan sebagai global pandemic oleh World Health Organization (WHO) sejak 11 Maret 2020.

 

Dampak tersebut terutama terkait kerentanan dan semakin dalamnya feminisasi kemiskinan yang dialami oleh sekitar 4 juta perempuan PRT di Indonesia. Temuan Komnas Perempuan melalui Laporan Kajian Dampak Kebijakan Penanganan Covid-19 (2020) menunjukkan kerentanan PRT terhadap Covid-19 karena karakter pekerjaan mereka di dalam keluarga. PRT erat dengan pekerjaan perawatan dan pengasuhan untuk pemberi kerja seperti mengasuh anak, membersihkan seluruh ruangan, menggunakan bahan kimia yang rentan luka bakar, dan merawat majikan sakit. Jika tidak terjadi jaga jarak atau majikan sakit sulit menerapkan jaga jarak maka akan mengakibatkan mereka rentan terpapar virus Covid-19. Ironisnya banyak dari mereka tidak memiliki jaminan kesehatan atau mendapatkan tambahan biaya kesehatan apabila sakit. Meningkatnya risiko kekerasan terhadap mereka, terutama kekerasan berbasis gender, ditambah ketimpangan relasi kuasa antara PRT dan pemberi kerja juga mengakibatkan PRT semakin tidak berdaya. Selain itu, PRT juga menghadapi kesulitan dalam mengakses pekerjaan dan minim jaminan sosial. Kerap kali mereka terlempar dari akses bantuan sosial karena mereka terdaftar di kampung halaman yang jauh dari tempat kerja mereka atau belum sensitif gendernya proses pendataan bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah. Pada akhirnya hal itu menyumbang pada ancaman feminisasi kemiskinan baru dan berakibat lebih jauh  pada kesehatan mental mereka.

 

Merespon berbagai bentuk kerentanan dan kekerasan berbasis gender yang dihadapi oleh para  PRT ini terutama pada masa pandemi Covid-19, Komnas Perempuan mendorong DPR RI untuk menebarkan angin segar di awal tahun ini dan segera menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR lalu membahas dan mengesahkannya. Sudah saatnya DPR RI secara konkrit menunjukkan keberpihakannya kepada kelompok miskin dan marginal melalui UU PPRT.

 

Komnas Perempuan akan terus mengingatkan DPR RI bahwa pengakuan dan perlindungan hukum kepada PRT merupakan manifestasi dari Pancasila yaitu sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Oleh karena itu, Komnas Perempuan meminta DPR RI untuk tidak menunda-nunda lagi pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan PRT sebagai wujud tanggung jawab negara. Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28I (4) menyatakan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah”. Selaras dengan itu pasal 2 (b) CEDAW juga mengamanatkan bahwa “Negara Pihak penting membuat peraturan perundang-undangan yang tepat dan upaya lainnya, dan di mana perlu termasuk sanksi-sanksi, yang melarang semua diskriminasi terhadap perempuan”.

 

Pada Rapat Paripurna DPR RI di Januari 2021, Komnas Perempuan merekomendasikan:

  1. Mendorong DPR RI untuk menetapkan RUU PPRT sebagai Prioritas Prolegnas 2021 dan segera menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR, membahas dan mengesahkan RUU ini. Pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT, tidak hanya mengangkat martabat dan kesejahteraan PRT, namun juga pemberi kerja, dan kaum perempuan pada umumnya. Pada masa pandemi ini, pengakuan dan perlindungan PRT akan lebih memberikan rasa aman dan kepastian bagi PRT untuk mengurangi kerentanannya;
  2. Mendorong setiap fraksi di Badan Legislasi DPR RI untuk terus berkomitmen dan berpihak bagi mereka yang miskin dan marginal. Keberpihakan tersebut akan menunjukkan cara pandang positif terhadap RUU PPRT, mengingat RUU ini menekankan semangat gotong royong dan kekeluargaan yang berkeadilan sosial;
  3. Meminta masyarakat yang lebih luas dan media untuk mendukung pengesahan RUU Pelindungan PRT dan mengawasi pembahasannya di DPR RI.

 

 

 

Kontak Narasumber:

Andy Yentriyani

Theresia Iswarini

Satyawanti Mashudi

Tiasri Wiandani

Olivia Salampessy

 

Narahubung:

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)

 

 


Pertanyaan / Komentar: