Siaran Pers Komnas Perempuan
Tentang Tanggapan Awal Pemerintah atas Rekomendasi Negara-negara Peninjau
Penting Pelaksanaan Komitmen Dialog Konstruktif Lintas Pihak Dalam Pengadopsian dan Implementasi Rekomendasi-rekomendasi UPR
Jenewa, 12 November 2022
Dalam Sidang ke 41 Universal Periodic Review (UPR) Siklus 4, sebanyak 108 negara peninjau telah menyampaikan 269 rekomendasi untuk pemajuan, pemenuhan dan perlindungan hak-hak asasi manusia termasuk hak-hak perempuan dan kelompok rentan (penyandang disabilitas, anak, lansia dan masyarakat adat). Komnas Perempuan mencatat, jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan rekomendasi-rekomendasi UPR siklus sebelumnya yakni 225 rekomendasi dari 101 negara. Termasuk di dalam 269 rekomendasi tersebut adalah sejumlah rekomendasi yang telah disampaikan oleh negara-negara peninjau pada siklus sebelumnya yang belum ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah Indonesia.
Pemerintah Indonesia (PEMRI) telah menyampaikan respon awal atas rekomendasi yang disampaikan pada sesi pengadopsian negara-negara pada 11 November 2022 yang dihadiri oleh perwakilan negara-negara, lembaga internasional, institusi nasional dan masyarakat sipil. Sidang dimulai dengan penyampaian pengantar draft rekomendasi oleh troika dan kemudian ditanggapi oleh negara. Respon awal pemerintah Indonesia disampaikan oleh Grata Endah Werdaningtyas, Deputi I Perutusan Tetap RI di Jenewa. Selain apresiasi atas upaya-upaya partisipasi berupa peninjauan oleh negara-negara peninjau terhadap pelaksanaan HAM universal di Indonesia dan sambutan baik rekomendasi-rekomendasi tersebut, juga menyatakan bahwa untuk langkah pengadopsian PEMRI akan melakukan dialog konstruktif dengan lembaga-lembaga HAM di Indonesia dan organisasi-organisasi masyarakat sipil.
Komnas Perempuan menyambut baik komitmen Pemerintah Indonesia untuk melakukan dialog konstruktif dengan para pihak terkait dalam pengadopsian dan implementasi rekomendasi-rekomendasi dari negara peninjau. Menurut catatan Koalisi Masyarakat Sipil untuk UPR Siklus 4, sebanyak 25 organisasi masyarakat sipil telah menyampaikan laporannya. Untuk itu, Komnas Perempuan mengajak organisasi-organisasi masyarakat sipil dan media massa agar bersama-sama memantau dan memberi masukan-masukan dalam langkah adopsi dan implementasi rekomendasi-rekomendasi tersebut.
Untuk memperkuat proses diskusi pengadopsian, Komnas Perempuan telah menyisir rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan pada UPR Siklus 4 yang ditujukan bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan serta pemajuan HAM perempuan termasuk kelompok-kelompok rentan. Juga, akan mengundang organisasi-organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada perempuan untuk menyusun bentuk langkah pengawalan yang strategis, termasuk dalam mengingatkan negara untuk memastikan pelaksanaan komitmen dialog konstruktif tersebut.
Narasumber:
1. Rainy M. Hutabarat
2. Theresia Iswarini
3. Andy Yentriyani
Narahubung: 0813-8937-1400