...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)

“KAWAL PEMBENTUKAN DAN PENGUATAN UPTD PPA UNTUK PENANGANAN, PELINDUNGAN DAN PEMULIHAN KORBAN TPKS”

Jakarta, April 2024

 

 

Komnas Perempuan mengapresiasi disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), sebagai salah satu peraturan pelaksana UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal pembentukan dan memastikan tugas serta fungsi UPTD PPA  dalam menyelenggarakan pelayanan terpadu pemenuhan hak korban TPKS atas  penanganan, pelindungan dan pemulihan dapat berjalan secara optimal.

 

“Ini berarti telah dua peraturan pelaksana UU TPKS yang disahkan yaitu Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Masih tersisa lima peraturan pelaksana dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang belum disahkan, “ujar Komisioner Siti Aminah Tardi terhadap pengesahan Perpres UPTD PPA.

 

Lima peraturan pelaksana yang belum disahkan yang dimaksud adalah: RanPerpres tentang Kebijakan Pemberantasan Tindak Kekerasan Seksual, RanPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RPP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan RPP Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

“Belum disahkannya keseluruhan peraturan pelaksanaan UU TPKS menyebabkan upaya-upaya pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban TPKS belum berjalan optimal. Aparat penegak hukum dan lembaga layanan korban baik berbasis negara maupun masyarakat belum memiliki pedoman yang sama akan pelaksanaan UU TPKS. Karenanya sesuai ketentuan Pasal 91 UU TPKS maka lima peraturan pelaksana yang tersisa haruslah ditetapkan paling lambat pada 09 Mei 2024,” tegas Komisioner Siti Aminah Tardi

 

UU TPKS memberikan mandat kepada UPTD PPA sebagai penyelenggaraan layanan terpadu bagi korban TPKS selain tugas dan fungsinya lainnya terkait dengan perlindungan perempuan dan anak. UPTD PPA yang telah terbentuk sebelum UU TPKS wajib menyesuaikan dengan UU TPKS paling lambat 2 (dua) tahun, sementara bagi daerah yang belum terbentuk UPTD PPA diberikan waktu pembentukan UPTD PPA paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU TPKS diundangkan.

 

Perpres UPTD PPA yang diundangkan pada 22 Apil 2024 terdiri dari Enam Bab dan 34 pasal ini memuat ketentuan Organisasi UPTD PPA, Tata Kerja dan Standar Pelayanan Terpadu korban TPKS. Tugas UPTD PPA diantaranya adalah “mengoordinasikan dan bekerjasama atas pemenuhan hak Korban dengan lembaga lainnya” (Pasal 5 ayat (2) huruf j) yang selanjutnya dalam melaksanakan tugas ini, UPTD PPA Provinsi dan UPTD PPA Kabupaten/Kota akan mengoordinasikan penanganan kasus bersama dan melakukan kerja sama penyelenggaraan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, dengan unit pelaksana teknis daerah, organisasi perangkat daerah, unit pelaksana teknis, kementerian/lembaga, lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, dan/atau institusi lainnya.

 

“Kelahiran Perpres UPTD PPA ini menjadi tantangan bagi semua pemangku kepentingan untuk bekerjasama membentuk UPTD PPA di daerah yang belum terbentuk, memperkuat, meningkatkan kapasitas SDM, membangun mekanisme kerja layanan dan mengalokasikan anggarannya. Agar hal ini tidak berhenti diatas kertas semata. Selain itu, untuk penguatan dan mekanisme kerjasama harus dilakukan pula bersama dengan lembaga layanan korban berbasis masyarakat termasuk dengan organisasi penyandang disabilitas”, Komisioner Maria Ulfa Anshor menyampaikan pentingnya partisipasi dalam proses penyelenggaraan layanan terpadu.

 

Dalam kesempatan yang sama, Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa pembentukan UPTD PPA dan penyelenggaraan terpadu korban TPKS, selain pelaksanaan dari UU TPKS, juga merupakan pelaksanaan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.  “Komnas Perempuan akan terus memantau pelaksanaan Perpres ini untuk memastikan prinsip non-diskriminasi dalam layanan korban dihormati dan dipenuhi. Prinsip ini adalah prinsip standar bagi semua negara pihak yang meratifikasi CEDAW sebagai instrumen HAM perempuan internasional,  juga untuk memastikan terintegrasinya layanan terpadu melalui UPTD PPA dengan Direktorat PPA dan PPO yang juga tengah dibentuk di Bareskrim Polri,” tegas Komisioner Theresia Iswarini menutup siaran pers ini.

 

 Narasumber:

1. Maria Ulfa Anshor

2. Siti Aminah Tardi

3. Theresia Iswarini

 Narahubung: Elsa (081389371400)


Pertanyaan / Komentar: