“KAWAL PEMBENTUKAN DAN PENGUATAN UPTD PPA UNTUK
PENANGANAN, PELINDUNGAN DAN PEMULIHAN KORBAN TPKS”
Jakarta, April 2024
Komnas Perempuan mengapresiasi disahkannya Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), sebagai salah satu peraturan
pelaksana UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal pembentukan dan memastikan
tugas serta fungsi UPTD PPA dalam menyelenggarakan
pelayanan terpadu pemenuhan hak korban TPKS atas penanganan, pelindungan dan pemulihan dapat
berjalan secara optimal.
“Ini berarti telah dua peraturan pelaksana UU TPKS yang
disahkan yaitu Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah,
dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat dan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis
Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Masih tersisa lima peraturan
pelaksana dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang belum disahkan, “ujar Komisioner
Siti Aminah Tardi terhadap pengesahan Perpres UPTD PPA.
Lima peraturan pelaksana yang belum disahkan yang
dimaksud adalah: RanPerpres tentang Kebijakan Pemberantasan Tindak Kekerasan
Seksual, RanPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan
Perempuan dan Anak di Pusat, RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan
Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RPP tentang
Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan
Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan RPP Dana Bantuan Korban
Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Belum disahkannya keseluruhan peraturan pelaksanaan UU
TPKS menyebabkan upaya-upaya pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan
korban TPKS belum berjalan optimal. Aparat penegak hukum dan lembaga layanan
korban baik berbasis negara maupun masyarakat belum memiliki pedoman yang sama
akan pelaksanaan UU TPKS. Karenanya sesuai ketentuan Pasal 91 UU TPKS maka lima
peraturan pelaksana yang tersisa haruslah ditetapkan paling lambat pada 09 Mei
2024,” tegas Komisioner Siti Aminah Tardi
UU TPKS memberikan mandat kepada UPTD PPA sebagai penyelenggaraan
layanan terpadu bagi korban TPKS selain tugas dan fungsinya lainnya terkait
dengan perlindungan perempuan dan anak. UPTD PPA yang telah terbentuk sebelum
UU TPKS wajib menyesuaikan dengan UU TPKS paling lambat 2 (dua) tahun, sementara
bagi daerah yang belum terbentuk UPTD PPA diberikan waktu pembentukan UPTD PPA
paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU TPKS diundangkan.
Perpres UPTD PPA yang diundangkan pada 22 Apil 2024
terdiri dari Enam Bab dan 34 pasal ini memuat ketentuan Organisasi UPTD PPA, Tata
Kerja dan Standar Pelayanan Terpadu korban TPKS. Tugas UPTD PPA diantaranya
adalah “mengoordinasikan dan bekerjasama atas pemenuhan hak Korban dengan
lembaga lainnya” (Pasal 5 ayat (2) huruf j) yang selanjutnya dalam melaksanakan
tugas ini, UPTD PPA Provinsi dan UPTD PPA Kabupaten/Kota akan mengoordinasikan
penanganan kasus bersama dan melakukan kerja sama penyelenggaraan Penanganan,
Pelindungan, dan Pemulihan Korban, dengan unit pelaksana teknis daerah,
organisasi perangkat daerah, unit pelaksana teknis, kementerian/lembaga,
lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, dan/atau institusi lainnya.
“Kelahiran Perpres UPTD PPA ini menjadi tantangan bagi
semua pemangku kepentingan untuk bekerjasama membentuk UPTD PPA di daerah yang
belum terbentuk, memperkuat, meningkatkan kapasitas SDM, membangun mekanisme
kerja layanan dan mengalokasikan anggarannya. Agar hal ini tidak berhenti
diatas kertas semata. Selain itu, untuk penguatan dan mekanisme kerjasama harus
dilakukan pula bersama dengan lembaga layanan korban berbasis masyarakat termasuk
dengan organisasi penyandang disabilitas”, Komisioner Maria Ulfa Anshor
menyampaikan pentingnya partisipasi dalam proses penyelenggaraan layanan
terpadu.
Dalam kesempatan yang sama, Komnas Perempuan juga
mengingatkan bahwa pembentukan UPTD PPA dan penyelenggaraan terpadu korban
TPKS, selain pelaksanaan dari UU TPKS, juga merupakan pelaksanaan Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. “Komnas Perempuan akan terus memantau
pelaksanaan Perpres ini untuk memastikan prinsip non-diskriminasi dalam layanan
korban dihormati dan dipenuhi. Prinsip ini adalah prinsip standar bagi semua
negara pihak yang meratifikasi CEDAW sebagai instrumen HAM perempuan
internasional, juga untuk memastikan
terintegrasinya layanan terpadu melalui UPTD PPA dengan Direktorat PPA dan PPO
yang juga tengah dibentuk di Bareskrim Polri,” tegas Komisioner Theresia
Iswarini menutup siaran pers ini.
Narasumber:
1. Maria Ulfa Anshor
2. Siti Aminah Tardi
3. Theresia Iswarini
Narahubung: Elsa (081389371400)