Siaran Pers Komnas Perempuan
Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 75/PUU-XX/2022 tentang Permohonan Uji Materiil terhadap Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Jakarta, 2 Februari 2023
Komnas Perempuan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MKRI No. 75/PUU-XX/2022 pada tanggal 31 Januari 2023) bahwa negara perlu membuat kebijakan khusus dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap pekerja rumahan, termasuk mencegah praktik diskriminasi, pelanggaran hak pekerja, dan kekerasan berbasis gender terhadap pekerja rumahan.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut (MK No. 75/PUU-XX/2022) menjawab permohonan Trade Union Rights Centre tentang Permohonan Uji Materiil terhadap Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 13 Tentang Ketenagakerjaan di mana Komnas Perempuan menjadi pemberi Keterangan Ahli sebagai tindak lanjut Permohonan Uji Materiil atas undang-undang a quo agar dapat memberikan dampak validasi pengakuan dan pelindungan perempuan pekerja rumahan. Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi yaitu dalam Amar Putusan menolak permohonan pemohon, Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja rumahan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional,
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan,
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja,
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
Pertimbangan ini disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
“Meskipun demikian menurut Mahkamah, hal yang dialami oleh para Pemohon, in casu pekerja rumahan tentunya menjadi bagian yang harus diperhatikan oleh Pemerintah, in casu kementerian yang menangani urusan ketenagakerjaan agar dapat segera membuat aturan yang bersifat khusus atau lebih spesifik bagi pekerja rumahan sehingga hak para pekerja rumahan dapat diatur di dalamnya. Aturan tersebut dapat diwujudkan melalui kewenangan mengatur oleh menteri yang menangani urusan ketenagakerjaan atau melalui peraturan daerah sehingga hak-hak pekerja rumahan dapat terlindungi secara baik dan kesejahteraan para pekerja rumahan juga dapat terjaga sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Pengaturan demikian, disebabkan pekerja rumahan memiliki karakteristik yang berbeda dengan pekerja formil. Terlebih lagi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU 13/2003 bahwa pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah, sehingga tugas dan tanggung jawab negara terhadap para pekerja rumahan dapat dilakukan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Hal tersebut seyogyanya segera dilakukan sebagai upaya dari negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para pekerja rumahan sebagai bagian dari kebijakan strategis dalam upaya memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.”
Dalam pandangan Komnas Perempuan, pernyataan Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi tersebut mempertegas pentingnya kebijakan khusus bagi pekerja rumahan yang dapat diwujudkan oleh pemerintah pusat melalui kementrian terkait serta pemerintah daerah guna memenuhi amanat konstitusi dalam pemenuhan hak warga negara dan hak pekerja di Indonesia.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut, Komnas Perempuan memberikan rekomendasi:
- Mendorong Pemerintah Pusat melalui Presiden untuk segera membuat Peraturan Pemerintah dan/atau Kementerian Ketenegakerjaan RI melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang pengaturan khusus bagi pekerja rumahan sebagai implementasi pelaksanaan UU Ketenagakerjaa Pasal 3 UU 13/2003 bahwa pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah,
- Mendorong Pemerintah Daerah membuat regulasi kebijakan khusus tentang pekerja rumahan melalui Peraturan Daerah (Perda) melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah,
- Meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan stakeholder terkait untuk saling berkoordinasi penuh dalam proses penyusunan regulasi khusus terkait pekerja rumahan, sehingga regulasi yang ada sesuai dengan kekhasan profesi tersebut dengan tetap mengedepankan pemenuhan hak-hak asasi perempuan.
- Meminta dan medukung masyarakat sipil dan media khususnya lembaga-lembaga yang concern dengan isu pekerja rumahan dapat mengawal penyusuanan peraturan di tingkat pusat maupun daerah tentang kebijakan pencegahan praktek diskriminasi, pelanggaran hak pekerja dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan pekerja rumahan.
Narasumber:
1. Tiasri Wiandani
2. Veryanto Sitohang
3. Satyawanti Mashudi
4. MarianaAmiruddin
Narahubung: 0813-8937-1400