...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan WUJUDKAN HAK KORBAN, TETAPKAN RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL SEBAGAI PROLEGNAS PRIORITAS 2021 (6 Oktober 2020)

Siaran Pers

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

WUJUDKAN HAK KORBAN, TETAPKAN RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL SEBAGAI PROLEGNAS PRIORITAS 2021

Jakarta, 6 Oktober 2020

 

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong dan mendukung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2021, khususnya pada Rapat Paripurna DPR RI mendatang. Hal ini agar RUU dapat menempuh proses selanjutnya yaitu harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) pada tahun 2021 mendatang, pembahasan di Alat Kelengkapan DPR yang ditunjuk oleh Badan Musyawarah DPR RI, hingga pengesahan di paripurna DPR RI.

Pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU pro korban kekerasan seksual telah lama dinanti oleh masyarakat Indonesia, khususnya korban kekerasan seksual, keluarga, dan pendamping korban. Catatan Tahunan Komnas Perempuan memperlihatkan bahwa sepanjang tahun 2011 hingga 2019, terdapat pelaporan 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal dan ranah publik. Tingginya kekerasan terhadap perempuan tampak pula dari hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016, yang dilaksanakan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Hasil survei menunjukkan bahwa 1 dari 3 perempuan usia 15–64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya, dan sekitar 1 dari 10 perempuan usia 15–64 tahun mengalaminya dalam 12 bulan terakhir. Himpunan data ini merupakan fenomena gunung es dari situasi yang sebenarnya. Peningkatan kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya menunjukkan minimnya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan.

Kekerasan seksual terjadi secara berulang dan terus-menerus. Fakta menunjukkan bahwa dampak kekerasan seksual terhadap korban sangat serius dan traumatik serta mungkin berlangsung seumur hidup. Bahkan di beberapa kasus, dapat mendorong korban melakukan bunuh diri. Korban kekerasan seksual, kebanyakan adalah perempuan dan anak-anak, mengalami dampak langsung di antaranya terhadap: (1) Kesehatan fisik atau psikis; (2) Pemenuhan Hak Asasi Perempuan dan relasi sosial, dan (3) Ekonomi, terutama dalam hal pemiskinan korban/keluarga. Dengan demikian, kekerasan seksual juga tidak hanya berdampak terhadap individu, tetapi juga terhadap keluarga, masyarakat dan negara, khususnya pada penurunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) suatu negara

Pemantauan Komnas Perempuan mencatat bahwa sampai saat ini, korban kekerasan seksual belum sepenuhnya mendapatkan keadilan, perlindungan dan pemulihan dari negara. Berdasarkan pengalaman penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, terdapat beberapa isu krusial yaitu: (1) Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang semakin beragam, dan kompleks yang belum diatur oleh undang-undang; (2) Jumlah Aparatur Penegak Hukum (APH) masih terbatas dan belum berperspektif perempuan dan korban, termasuk korban dari penyandang disabilitas; (3) Penanganan hukum yang tidak terintegrasi dengan sistem pemulihan korban; dan (4) budaya kekerasan yang menempatkan korban dipersalahkan atas kekerasan seksual yang menimpanya. Persoalan-persoalan tersebut tidak dapat ditanggulangi karena ketiadaan payung hukum yang komprehensif yang seharusnya memuat enam elemen kunci yaitu: (1) pengakuan pada tindak pidana kekerasan seksual secara  lebih komprehensif; (2) sanksi pidana dan tindakan; (3) hukum acara khusus; (4) hak-hak korban, saksi, keluarga korban dan ahli; (5)  pencegahan dan (6) pemantauan.

Komnas Perempuan, karenanya, berpendapat bahwa upaya penghapusan kekerasan seksual adalah sesuai dengan Pancasila sebagai falsafah kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara. Falsafah yang  kemudian menjadi norma yang diatur dalam hukum tertinggi di Indonesia yaitu konstitusi. Konstitusi mengatur jaminan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dan perlindungan warga yang telah disepakati sebagai konsensus kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara konstitusional, upaya penghapusan kekerasan seksual menjadi pelaksanaan kewajiban negara pada pemenuhan hak konstitusional warga negara, terutama :  Pasal 20, Pasal 28A,Pasal 28B Ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Upaya pemenuhan hak konstitusional perempuan ini dilakukan dengan mendorong pembaharuan hukum melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sejak tahun 2014.

Harapan Indonesia akan RUU ini sempat terhenti saat Komisi VIII menyatakan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak lagi menjadi usulan Komisi VIII dan proses penyusunan dan pembahasan RUU ini dikoordinasikan lebih lanjut oleh Badan Legislasi DPR RI. Rapat kerja Baleg, DPD dan Menkumham RI tentang Evaluasi Prolegnas pada 2 Juli 2020 kemudian memutuskan secara resmi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual keluar dari Prolegnas Prioritas 2020. Keputusan ini telah menuai polemik di kalangan masyarakat sampai saat ini, yang menunjukkan masyarakat membutuhkan payung hukum untuk memenuhi hak atas keadilan dan pemulihan korban kekerasan seksual dan memastikan negara bertanggungjawab dalam menciptakan ruang-ruang yang aman dari kekerasan seksual.

Komnas Perempuan bersama Jaringan Masyarakat Sipil telah mengusulkan Naskah Akademik (NA) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kepada sejumlah Anggota Legislatif untuk diusulkan kembali menjadi usul inisiatif DPR RI. Menjelang sidang paripurna DPR RI  untuk menentukan prioritas Prolegnas 2021, Komnas Perempuan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mendukung penuh dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada para anggota DPR RI dan Fraksi yang telah menjadi unsur pengusul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
  2. Mendorong dan mendukung DPR RI  untuk menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2021di Rapat Paripurna DPR RI Oktober 2020.
  3. Merekomendasikan DPR RI untuk mengintegrasikan 6 (enam) elemen kunci yaitu: (1) tindak pidana kekerasan seksual; (2) sanksi pidana dan tindakan; (3) hukum acara khusus; (4) hak-hak korban, saksi, keluarga korban dan Ahli; (5) pencegahan dan (6) pemantauan, dalam NA dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual usul inisiatif DPR RI.
  4. Mengajak seluruh penyintas, keluarga penyintas, pendamping, media massa dan masyarakat sipil, dan juga pemerintah untuk terus mengawal pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

 

Narasumber Komisioner:

Andy Yentriyani

Mariana Amiruddin

Siti Aminah Tardi

Maria Ulfa Anshor

Alimatul Qibtiyah

 

Narahubung:

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)

 

Unduh 

Siaran Pers Komnas Perempuan WUJUDKAN HAK KORBAN, TETAPKAN RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL SEBAGAI PROLEGNAS PRIORITAS 2021 (6 Oktober 2020)


Pertanyaan / Komentar: