...
Siaran Pers
Siaran Pers KuPP tentang Dengar Keterangan Umum Wilayah Barat Tahun 2023


 

Hak untuk Bebas dari Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia

 

Medan , 21 Agustus 2023

 

KuPP (Kejasama untuk Pencegahan Penyiksaan) yang terdiri 6 (enam) lembaga independen, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI (ORI) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) diinisiasi sejak tahun 2016. Masing-masing lembaga HAM tersebut berkomitmen untuk mencegah penyiksaan di tempat-tempat tahanan (rutan, lapas), serupa tahanan seperti panti sosial rehabilitasi bagi penyandang disabilitas psikososial, panti rehabilitasi narkoba, rumah detensi imigrasi (rudenim), rumah aman bagi pengungsi (refugees) dan seterusnya.

 

Lokus dan bentuk tindak penyiksaan terentang luas dan beragam, mulai dari kondisi penjara atau tempat serupa tahanan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia;  isolasi tahanan atau penahanan yang berkepanjangan;  dari intimidasi dan penghinaan oleh aparat penegak hukum hingga interogasi-interogasi yang koersif dan kekerasan seksual; melalui penolakan untuk menghubungi keluarga, pengacara maupun memperoleh perawatan medis hingga hilang secara paksa. Tindakan-tindakan ini selalu melibatkan perbuatan mengabaikan integritas fisik dan mental seseorang, yang bertentangan dengan martabat manusia. Program-program strategis  yang dijalankan  dalam rangka pencegahan penyiksaan antara lain, pemantauan lapas/rutan dan tempat-tempat serupa tahanan,  pendidikan publik, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah terkait, dialog konstruktif dengan berbagai kementerian dan lembaga negara.

 

Indonesia tercatat sebagai Negara Pihak Konvensi Menentang Penyiksaan melalui UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) pada 28 September 1998, dan merupakan salah satu dari 41 negara pertama penandatangan Konvensi ini pada 1985. Oleh karena itu, tahun 2023 merupakan tahun penting  karena pada tahun ini Indonesia memperingati 25 Tahun Reformasi sekaligus 25 Tahun Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan. 

 

Dalam rangka mengevaluasi implementasi 25 Tahun Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (CAT), KuPP menyelenggarakan inkuiri publik melalui Dengar Keterangan Umum (DKU) dengan bekerja sama dengan sejumlah lembaga masyarakat sipil, akademisi dan media massa. DKU wilayah Barat berlangsung pada 21-24 Agustus 2023, melibatkan organisasi-organisasi masyarakat sipil dari Sumatera (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Nanggroe Aceh Darussalam) dan berlangsung di Medan. Pemilihan tempat DKU didasarkan pada pertimbangan keamanan di antaranya bukan daerah rawan konflik  dan aksesibilitas.

DKU merupakan salah satu metode inkuiri nasional yang digunakan KuPP sebagai upaya mengungkapkan pelanggaran hak asasi manusia sistematis, dalam hal ini hak untuk bebas dari penyiksaan dan perbuatan atau penghukuman kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Partisipasi publik menjadi kunci kegiatan DKU; inilah yang membedakan inkuiri publik dengan investigasi pelanggaran hak asasi manusia pada umumnya.

DKU digunakan sebagai media untuk mendengar keterangan yang diperlukan dari semua pihak yang perlu didengar: pihak pelapor, terlapor, dan pihak lain yang relevan. Dalam pelaksanaannya, DKU dijalankan dengan prinsip-prinsip kerja yang transparan, terbuka, melibatkan publik sebagai pengamat, memastikan persetujuan, kerahasiaan dan keamanan korban, menghindari perkataan yang  memantik secondary trauma (termasuk tidak memojokkan korban), serta no naming no shaming. Karena itu, demi kepentingan keselamatan pelapor korban dan saksi maka proses DKU dapat dilakukan terbatas sesuai dengan protokol keselamatan yang diperlukan.

Karena laporan yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan "potret nasional" dengan tetap menghadirkan isu dan perspektif lokal, maka DKU ini diadakan  di berbagai tiga wilayah (barat, tengah dan timur) serta 1 DKU di tingkat nasional. Kegiatan DKU ini dilakukan sebagai forum publik terutama bagi korban pelanggaran larangan penyiksaan dan ill treatment untuk memperdengarkan, mengkonfirmasi dan recounting pengalaman-pengalaman korban. Metode DKU juga diharapkan berperan sebagai media kampanye dan pendidikan publik dalam membicarakan persoalan penyiksaan dengan dimensi kekerasan berbasis gender, terutama kekerasan seksual.

Konvensi Menentang Penyiksaan akan menjadi panduan dasar dalam menelisik kasus-kasus dalam DKU ini. Pertama, Pasal 1 yang mendefinisikan secara spesifik pengertian penyiksaan dan pasal 16 mengenai berbagai perbuatan/hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan lainnya. Kedua, kewajiban-kewajiban negara-pihak yang dinyatakan dalam Konvensi tersebut seperti kewajiban melakukan pencegahan, kewajiban melakukan investigasi, kewajiban menghadapkan pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kewajiban mengkriminalisasi tindak penyiksaan, dan prinsip non-refoulment.

DKU wilayah Barat di Medan ini akan mempersaksikan dan menelaah 9 (sembilan) kasus penyiksaan dan perlakuan tidak menusiawi serta semena-mena termasuk berbasis gender dan anak, kasus pelanggaran HAM masa lalu yang dilakukan langsung oleh aktor-aktor negara (polisi, TNI dan aktor-aktor negara lainnya). Kasus-kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual yang terkait dengan perlakuan tidak manusiawi dan semena-mena menggarisbawahi pertautan antara UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan Konvensi Menentang Penyiksaan. 

DKU wilayah Barat terselenggara dengan dukungan fasilitas Jurusan PPKn, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Medan (UNIMED) dan mitra-mitra lokal lembaga pendamping seperti KontraS Medan, LBH APIK Medan, WCC Jombang, LBH Padang, Paska Aceh, RPUK Aceh dan LRC-KJHAM Semarang. Tujuh Komisioner Inkuiri yang terlibat dalam DKU wilayah Barat adalah Dian Sasmita (KPAI), Rainy Hutabarat dan Theresia Iswarini (Komnas Perempuan), Jemsly Hutabarat (ORI), Susilaningtias (LPSK), Saur Tumiur Situmorang (Komsioner Purnabakti Komnas Perempuan), Majda El Muhtaj (Kepala Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan).

 

 

Narasumber:

1.    Dian Sasmita (KPAI)

2.    Jemsly Hutabarat (ORI)

3.    Rainy Hutabarat (Komnas Perempuan)

4.    Theresia Iswarinisi (Komnas Perempuan)

5.    Susilaningtias (LPSK)

6.    Saur Tumiur Situmorang (Komisioner Purna Bakti Komnas Perempuan)

7.    Majda El Muhtaj (Kepala Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan)

8.    Rahmat Muhamad (KontraS Medan)

 

Narahubung: 0813-8937-1400 

 

 

 

 


Pertanyaan / Komentar: