Siaran Pers Peluncuran Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komnas Perempuan Dukung Korban, Dukung Penghapusan Kekerasan Seksual: Gerak Bersama, Sahkan Payung Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual yang Berpihak pada Korban
Jakarta, 24 November 2021
Komnas Perempuan menyoroti kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual masih minim penanganan dan perlindungan korban, dimana dalam rentang tahun 2016-2020 Komnas Perempuan mencatat terdapat 24.786 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan baik ke lembaga layanan (masyarakat maupun pemerintah) dan yang langsung ke Komnas Perempuan. Di dalamnya terdapat 7.344 kasus (sekitar 29,6%) dicatatkan sebagai kasus perkosaan. Dari kasus perkosaan tersebut, hanya kurang dari 30% yang diproses secara hukum. Komnas Perempuan melihat persoalan minimnya proses hukum pada kasus kekerasan seksual menunjukkan aspek substansi hukum yang ada tidak mengenal sejumlah tindak kekerasan seksual dan hanya mencakup definisi yang terbatas, aturan pembuktian yang membebani korban dan budaya menyalahkan korban, serta terbatasnya daya dukung pemulihan korban yang kemudian menjadi kendala utama.
Sesuai dengan mandatnya, Komnas Perempuan melakukan berbagai upaya untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Salah satunya melalui Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) yang merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.
Sejak tahun 2001, Komnas Perempuan bersama organisasi masyarakat sipil di Indonesia menggelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang diperingati mulai 25 November sampai 10 Desember setiap tahun. Pada Tahun 2021 ini, Komnas Perempuan mengangkat isu kekerasan seksual sebagai tema, yaitu "Dukung Korban, Dukung Penghapusan Kekerasan Seksual: Gerak Bersama, Sahkan Payung Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual yang Berpihak pada Korban". Komnas Perempuan bersama jaringan masyarakat sipil terus mendorong lahirnya payung hukum untuk membuat perempuan merasa aman di ruang publik. Diawali dengan menemu kenali bentuk-bentuk kekerasan seksual dari cerita pengalaman korban, penyintas dan pendamping hingga mendorong advokasi kebijakan dapat terwujud merupakan perjalanan panjang kampanye anti kekerasan seksual yang telah berjalan kurang lebih 17 tahun lamanya.
Perjuangan Panjang bagi para korban menunggu dalam ketidakpastian ditengah semakin meningkatnya pengaduan dan kasus kekerasan seksual yang tidak tertangani dan terlindungi, karena ketiadaan payung hukum komprehensif yang berpihak dan memiliki substansi tepat tentang kekerasan seksual. Hal ini terlihat dalam pembahasan RUU tentang Kekerasan Seksual yang diinisiasi oleh Baleg DPR RI dengan nama Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengalami kemajuan dan kemunduran dalam proses dan substansi terutama dengan dihilangkannya frasa “tanpa persetujuan” dalam RUU. Dalam kasus-kasus kekerasan seksual yang ditemui, korban dalam situasi tidak ada pilihan, tidak berani, di bawah tekanan atau ancaman untuk menolak kekerasan seksual yang dialaminya. Situasi ini banyak terjadi dalam trend kekerasan seksual yang mencuat dalam 3 tahun terakhir dalam catatan tahunan Komnas Perempuan, diantaranya kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan, kekerasan siber berbasis gender, kekerasan di transportasi publik, kekerasan seksual di tempat kerja dan kekerasan seksual yang berakhir dengan pembunuhan.
Komnas Perempuan sangat penting memastikan bahwa substansi RUU tetap pada kepentingan korban sehingga percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Tidak Pidana Kekerasan Seksual yang berpihak pada korban harus segera terlaksana. Penekanan berpihak pada korban bertujuan agar perlindungan secara utuh bagi korban kekerasan seksual, memutus mata rantai kekerasan seksual (tidak berulang) dan menghadirkan pemulihan korban. Maka dari itu Kampanye Internasional 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan menjadi momentum penting untuk mendorong perwujudan jaminan rasa aman dari kekerasan seksual bagi semua dengan mendesak:
1. Baleg DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan tidak mengabaikan substansi /hal-hal prinsip terkait pencegahan, hukum acara pembuktian, pemulihan dan perlindungan hak-hak korban;
2. Presiden Republik Indonesia agar memberikan arahan kepada Kementerian / Lembaga terkait untuk memperhatikan kasus kekerasan seksual dalam proses penyusunan payung hukum agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dibahas dan disahkan memiliki ketepatan substansi untuk membangun, menjaga, memelihara dan membantu ruang-ruang pengaduan untuk penanganan dan pendampingan korban kekerasan seksual dengan tenaga-tenaga ahli yang memiliki kapasitas yang memadai;
3. Media dan Masyarakat untuk secara terus menerus mengawal proses pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar segera disahkan termasuk juga melakukan kampanye “Dukung Korban, Dukung Penghapusan Kekerasan Seksual: Gerak Bersama, Sahkan Payung Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual yang Berpihak pada Korban".
Untuk kegiatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKTP) tahun 2021, Komnas Perempuan telah menyusun panduan kampanye yang tersedia dan dapat diakses melalui website Komnas Perempuan di halaman berikut s.id/PANDU16HAKTP2021.
Selain itu Komnas Perempuan juga melakukan serangkaian kolaborasi dengan berbagai organisasi dan jaringan masyarakat sipil diantaranya adalah Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan bersama Kedutaan Amerika, Grab Indonesia, BEM Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, UN Women Indonesia dan lain-lain. Jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan #GerakBersama juga turut mengkampanyekan kampanye publik untuk mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang berpihak pada korban. Mari bergerak bersama untuk mendukung korban dengan kawal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berpihak pada korban segera terwujud!
Narasumber
1. Veryanto Sitohang
2. Bahrul Fuad
3. Satyawanti Mashudi
4. Olivia Salampessy
Narahubung
Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)