Siaran Pers Komnas Perempuan Merespons Pernyataan Presiden RI tentang Anak Perempuan dalam Pidato Resmi Kenegaraan RI 14 Agustus 2026

today32 menit yang lalu
19
Agt-2026
11
0

NOMOR: 48/HM.02.03/VIII/2026 

Jakarta, 19 Agustus 2026 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi upaya menghadirkan representasi anak perempuan. Salah satunya kehadiran C, anak perempuan berusia 10 tahun yang merupakan siswa Sekolah Rakyat. C dihadirkan sebagai anak berprestasi yang berhasil meraih juara karate tingkat kabupaten di tengah situasi keluarga yang tidak mudah, yang namanya disebutkan dalam Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada 14 Agustus 2026. Komnas Perempuan menilai pencapaian tersebut semestinya menjadi pesan penting tentang potensi anak perempuan untuk berkembang di ruang publik. Namun, pernyataan Presiden yang mengaitkan C dengan persoalan pacaran berpotensi menggeser sorotan dari prestasinya ke kehidupan personal, sehingga perlu menjadi perhatian dalam komunikasi publik pejabat negara.

Komnas Perempuan memahami bahwa pernyataan tersebut mendapatkan respons publik yang luas dan beragam. Pernyataan yang disampaikan dalam forum resmi dan disaksikan oleh publik memiliki makna yang lebih luas daripada konteks candaan antarpersonal, karena dapat turut membentuk cara masyarakat memandang dan memperlakukan anak perempuan.

“Mengaitkan pencapaian seorang anak perempuan dengan persoalan pacaran berpotensi memperkuat stereotip gender yang menempatkan kehidupan personal dan relasi intim perempuan sebagai sesuatu yang perlu diperhatikan, dinilai, bahkan dibebankan kepadanya. Cara pandang ini dapat menggeser apresiasi terhadap kapasitas dan pencapaian anak perempuan ke persoalan kehidupan pribadinya, sekaligus mereproduksi prasangka bahwa perempuan seringkali ditempatkan dalam ranah domestik dan relasional, bukan sebagai individu yang memiliki otonomi, prestasi, dan ruang untuk berkembang,” tukas Dahlia Madanih.

Komnas Perempuan meminta Presiden RI memberikan perhatian khusus pada isu kesetaraan gender serta lebih berhati-hati dalam sikap dan pernyataan di ruang publik agar tidak memperkuat stereotip yang menempatkan perempuan secara inferior dan membatasi perempuan pada ranah personal, seperti pacaran maupun relasi perkawinan.

Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa persoalan relasi personal bukan wilayah yang bebas dari kerentanan bagi perempuan. Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan bahwa ranah personal secara konsisten menjadi salah satu ruang dengan jumlah kekerasan terhadap perempuan yang tinggi. Dari 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) yang tercatat dalam Catahu Komnas Perempuan, 89,76% atau 337.961 kasus terjadi di ranah personal.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya negara membangun relasi yang sehat dan setara sekaligus memastikan bahwa perempuan dan anak perempuan memiliki ruang yang aman untuk tumbuh dan menentukan pilihan hidupnya.

Karena itu, perhatian negara terhadap anak perempuan semestinya diarahkan pada pemenuhan hak dan pengembangan potensinya, termasuk hak atas pendidikan, rasa aman, kesehatan, pengembangan bakat, partisipasi, serta kesempatan untuk berprestasi di berbagai bidang. Perlindungan terhadap anak perempuan tidak seharusnya dibangun melalui pembatasan yang bersumber dari stereotip gender, melainkan melalui pendidikan, pengasuhan, dan lingkungan sosial yang mendukung tumbuh kembang serta penghormatan terhadap martabat dan hak anak.

Kewajiban tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. CEDAW mewajibkan negara mengambil langkah-langkah untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dengan mengubah pola sosial dan budaya yang didasarkan pada stereotip mengenai peran perempuan dan laki-laki. Indeks ketimpangan gender dalam lima tahun terakhir masih memperlihatkan ketimpangan yang tinggi perempuan dalam sektor public seperti pendidikan, angkatan kerja, maupun masih minimnya posisi-posisi strategis Perempuan dalam dunia kerja, pemerintahan dan legislatif.

“Di tengah situasi krisis multidimensi yang banyak berdampak pada hambatan kesetaraan perempuan di berbagai sektor kehidupan, Presiden RI penting untuk menunjukkan pemahaman serius persoalan-persoalan utama yang dihadapi perempuan yang saat ini memerlukan penanganan serius dari negara seperti tingginya angka kematian Ibu, tingginya perkawinan anak, tingkat kemiskinan ekstrem perempuan, minimnya struktur dan infrastruktur jumlah layanan untuk perempuan korban,” tandas Dahlia Madanih Wakil Ketua Komnas Perempuan.

“Anak perempuan harus didukung untuk mengembangkan bakat dan prestasinya. Ketika seorang anak perempuan yang diperkenalkan kepada publik karena prestasinya justru diarahkan pada persoalan relasi personal, perhatian publik dapat bergeser dari kemampuan dan pencapaiannya. Pemimpin negara semestinya menjadi teladan dalam membangun komunikasi publik yang mendukung kesetaraan dan bebas dari stereotip gender,” tegas Chatarina Pancer Istiyani, Komisioner Komnas Perempuan.

Narahubung: 081181141557

accessibility_new
Menu Aksesibilitas