Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Konstitusi Republik Indonesia 2026

today1 jam yang lalu
19
Agt-2026
20
0

“Meneguhkan Perlindungan Perempuan Pembela HAM Wujud Nyata Pemenuhan Hak Konstitusional” 

NOMOR: 47/ HM.02.03/VIII/2026 

Jakarta, 19 Agustus 2026

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memperingati Hari Konstitusi Republik Indonesia pada 18 Agustus 2026 sebagai momentum untuk meneguhkan konstitusi harus hadir dan dirasakan dalam kehidupan setiap warga negara, tidak cukup dimaknai sebagai norma dasar negara. Pemenuhan hak konstitusional atas rasa aman, perlindungan hukum, kebebasan menyampaikan pendapat, serta hak untuk memperjuangkan hak asasi manusia merupakan ukuran nyata sejauh mana negara menjalankan kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara. Komnas Perempuan menegaskan bahwa Konstitusi akan bermakna apabila setiap orang, khususnya perempuan dan kelompok yang berada dalam situasi rentan, dapat menjalani hidup secara bermartabat serta memperjuangkan haknya tanpa ancaman, kekerasan, kriminalisasi, maupun diskriminasi.

 

Dalam kerangka tersebut, perlindungan terhadap Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup (PPHAM-LH) menjadi salah satu tantangan serius pelaksanaan konstitusi. PPHAM-LH adalah perempuan atau siapa pun yang secara individu maupun kolektif berupaya menegakkan, melindungi, dan memajukan hak-hak perempuan serta lingkungan hidup melalui pembelaan, advokasi, dan tindakan solidaritas. Kerja pembelaan tersebut pada hakikatnya merupakan bagian dari partisipasi warga negara dalam memastikan agar hak-hak konstitusional tidak berhenti sebagai norma, melainkan elemen penting yang dapat digunakan dan dinikmati oleh warga negara.

 

Namun, jaminan konstitusional tersebut masih menghadapi kesenjangan serius dalam praktik. Temuan Komnas Perempuan bersama PPHAM-LH menunjukkan bahwa perempuan yang memperjuangkan hak masyarakat, mempertahankan ruang hidup, dan menjaga lingkungan justru menghadapi berbagai bentuk ancaman ketika menjalankan kerja pembelaannya.

 

Sepanjang 2020-2024, Komnas Perempuan menerima 80 laporan pengaduan perempuan yang berkaitan dengan konflik sumber daya alam dan ruang hidup, terdiri dari 42 kasus konflik sumber daya alam, 16 kasus konflik agraria, dan 22 kasus penggusuran. Dari keseluruhan pengaduan tersebut,  setidaknya 25 pengaduan berkaitan dengan PPHAM-LH yang menghadapi berbagai bentuk ancaman,” ujar Komisioner Rr Sri Agustini.

Ancaman terhadap PPHAM-LH tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata. Kerentanan yang mereka hadapi berkaitan dengan tata kelola ruang hidup, arah pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, serta praktik penegakan hukum. Situasi ini juga mencerminkan relasi kuasa yang masih menempatkan perempuan dan kelompok rentan pada posisi yang tidak setara dalam pengambilan keputusan maupun penguasaan sumber daya.

Komnas Perempuan mencatat bahwa pada banyak situasi PPHAM-LH menghadapi paradoks: ketika memperjuangkan hak masyarakat atas tanah, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta kehidupan yang bermartabat, mereka justru dapat berhadapan dengan instrumen hukum, aparat, atau kebijakan negara yang seharusnya menjamin perlindungan. Dokumen rekomendasi Komnas Perempuan dan PPHAM-LH mencatat berbagai bentuk ancaman yang saling berkelindan, termasuk kriminalisasi, gugatan strategis untuk membungkam partisipasi publik (Strategic Lawsuit Against Public Participation/SLAPP), intimidasi, pengawasan, serangan digital, kekerasan berbasis gender, dan impunitas.

Kerentanan berlapis tersebut dapat menimbulkan dampak fisik, psikis, sosial, dan ekonomi bagi PPHAM-LH, sekaligus membatasi keberlanjutan kerja pembelaan yang mereka lakukan. Karena itu, serangan terhadap PPHAM-LH bukan semata serangan terhadap individu, melainkan juga ancaman terhadap kebebasan sipil, partisipasi publik, pemajuan HAM, dan kualitas demokrasi konstitusional.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa negara perlu menggeser pendekatan perlindungan dari semata-mata respons setelah kekerasan terjadi menjadi sistem yang preventif, cepat, berbasis risiko, responsif gender, inklusif, dan terintegrasi. Sistem tersebut harus mampu mengenali risiko sejak awal, menyediakan perlindungan darurat dan relokasi sementara apabila diperlukan, serta menjamin dukungan psikososial, bantuan hukum, dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

 

Perempuan pembela HAM dan lingkungan hidup tidak boleh dipaksa meminta perlindungan berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain ketika menghadapi ancaman. Fragmentasi pengakuan dan mekanisme perlindungan membuat respons negara lambat dan tidak selalu menjawab kebutuhan mereka. Negara harus segera membangun sistem terpadu dengan mandat yang jelas, koordinasi yang bekerja, dan perlindungan yang cepat, aman, serta responsif gender,” tegas Komisioner Yuni Asriyanti.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa jaminan hak konstitusi PPHAM-LH harus dijamin dan dilindungi dengan memastikan hukum tidak digunakan untuk membungkam kerja pembelaan HAM dan lingkungan hidup, melalui penghentian kriminalisasi, penguatan Anti-SLAPP, dan akuntabilitas atas pelanggaran terhadap PPHAM-LH. Komnas Perempuan mendorong sistem perlindungan PPHAM-LH yang terintegrasi, mencakup pencegahan, perlindungan cepat dan responsif gender, serta pemulihan yang menyeluruh. Sistem tersebut harus memiliki mandat yang jelas, koordinasi antarlembaga yang efektif, dan akses yang mudah tanpa hambatan birokrasi.

 

Hari Konstitusi karenanya harus menjadi momentum untuk memastikan bahwa perempuan yang berdiri membela hak masyarakat, menjaga lingkungan hidup, mempertahankan ruang hidup masyarakat adat, dan menyuarakan keadilan tidak justru kehilangan rasa aman karena kerja pembelaannya. Melindungi PPHAM-LH merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia,” tegas Komisioner Devi Rahayu.

 

Untuk itu, Komnas Perempuan menyerukan kepada lembaga legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kewajiban negara untuk menjadikan perlindungan PPHAM-LH sebagai bagian nyata dari agenda pemajuan HAM dan supremasi konstitusi melalui kebijakan perlindungan yang komprehensif, pencegahan dan respons berbasis risiko, penghentian kriminalisasi terhadap pembelaan yang sah, penguatan Anti-SLAPP, perlindungan dari kekerasan berbasis gender dan serangan digital, serta mekanisme akuntabilitas yang efektif. Konstitusi harus menjadi hukum yang hidup: melindungi mereka yang memperjuangkan hak, menghentikan kriminalisasi dan impunitas, serta menjamin setiap perempuan dapat memperjuangkan keadilan tanpa kekerasan dan rasa takut. Pengakuan dan perlindungan PPHAM-LH merupakan wujud konkret kewajiban konstitusional negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM serta memastikan konstitusi benar-benar hadir sebagai pelindung warga negara.

 

Narahubung: 081181141557

accessibility_new
Menu Aksesibilitas