...
Siaran Pers
Siaran Pers Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional 10 Desember 2021 "Kekerasan Terhadap Perempuan Adalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia Rangkaian 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKtP)"

Siaran Pers Komnas Perempuan

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional 10 Desember 2021

Kekerasan Terhadap Perempuan Adalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Rangkaian 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKtP)

Jakarta, 10 Desember 2021

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai lembaga HAM Nasional, bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia, menginisiasi Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia dan merangkaikannya dengan Hari Hak Asasi Manusia setiap tahunnya. Rangkaian kampanye 16 hari tersebut untuk menegaskan bahwa hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia yang dimulai sejak 25 November hingga berujung pada 10 Desember sebagai peringatan Hak Asasi Manusia Internasional.

Peringatan Hak Asasi Manusia lahir pada 10 Desember 1948, dimana Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan menerbitkan resolusi 423 yang isinya adalah himbauan bahwa semua negara anggota dan organisasi PBB agar memperingati Hari HAM Internasional setiap tahunnya.

Peringatan Hak Asasi Manusia Internasional ke-73 tahun ini (2021), Komnas Perempuan kembali menyebarluaskan dan mengajak segenap masyarakat dan pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan kesetaraan dan menghapus berbagai bentuk diskriminasi, kekerasan dan pelanggaran hak asasi perempuan lainnya yang kerap terjadi hingga saat ini. Sebagaimana dalam rilis mengawali kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2021, Komnas Perempuan menegaskan pesan Gerak Bersama, Sahkan Payung Hukum tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang Berpihak Kepada Korban. Komnas Perempuan mengajak serta mendorong seluruh elemen masyarakat dan pemerintah terlibat aktif dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan sesuai kapasitasnya.

Sepanjang kegiatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komnas Perempuan bersama Jaringan Masyarakat Sipil dan Pemerintah melaksanakan lebih dari 200 kegiatan di seluruh Indonesia. Dalam rangkaian kampanye tersebut, Komnas Perempuan memfasilitasi dan mengunjungi beberapa daerah di Indonesia diantaranya Sulawesi Barat, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Daerah Istimewa Jogjakarta, Jawa Tengah dan Maluku Utara dengan melakukan berbagai pertemuan dengan pendamping korban, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, tokoh agama dan pemerintah daerah.

Dalam catatan perjalanan ke berbagai daerah tersebut, Komnas Perempuan menemukan sulitnya upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual yang marak akhir-akhir ini. Meskipun sudah ada penerapan konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2018 serta inisiatif Jaringan Masyarakat Sipil di kota Batam misalnya, masih terkendala layanan akses kesehatan dan pemulihan korban, demikian pula di daerah-daerah lainnya. Lonjakan pengaduan dialami oleh berbagai lembaga layanan, sementara disisi lain sumber daya pengada layanan terbatas untuk merespon dan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Sementara itu, terjadi ancaman dan kriminalisasi terhadap pendamping korban.

Potret kondisi lembaga layanan terkait dengan lonjakan pengaduan juga dialami Komnas Perempuan. Pada tahun 2021 mulai bulan Januari  Oktober lebih dari 4.500 kasus diterima melalui Tim Pengaduan dan Rujukan. Jika dibandingkan dengan tahun 2020, angka ini naik 100 persen. Disisi lain, Komnas Perempuan juga menghadapi keterbatasan daya baik secara kelembagaan, maupun sumber daya manusia. Namun Komnas Perempuan tetap berupaya merespon lonjakan pengaduan tersebut.

Di delapan wilayah yang dikunjungi Komnas Perempuan yang telah disebutkan sebelumnya, pendamping korban dan penyintas yang Komnas Perempuan temui menyuarakan kegelisahan yang sama bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sangat dinanti untuk mendukung hak-hak korban kekerasan seksual, termasuk dalam hal pemulihan korban, yang diharapkan dapat mendorong dan membantu tumbuhnya lembaga-lembaga layanan korban dalam merespon lonjakan pengaduan. Dalam prosesnya, RUU TPKS yang menjamin hak-hak perempuan korban kekerasan seksual kini telah diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR RI dan bertahap di penyusunan.

Memperingati Hari Hak Asasi Manusia sebagai bagian rangkaian kampanye 16 hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komnas Perempuan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.     Mengapresiasi langkah maju DPR RI dalam menyusun RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah disetujui di Badan Legislatif DPR RI dan  akan melanjutkan ke tahap berikutnya dengan harapan bahwa substansi menunjukkan keberpihakan terhadap hak korban kekerasan seksual khususnya pemenuhan hak korban atas perlindungan, keadilan dan pemulihan.

2.     Mengapresiasi Gugus Tugas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengawal proses RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

3.     Mengapresiasi Jaringan Masyarakat Sipil (lembaga layanan, perguruan tinggi, jurnalis, tokoh agama) dan pemerintah di berbagai wilayah Indonesia yang terlibat aktif melalui beragam kegiatan untuk mengkampanyekan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

4.     Mengajak publik untuk terus mendukung korban kekerasan seksual serta mengawal proses pengesahan RUU TPKS yang berpihak terhadap perempuan

 

Narasumber:

Veryanto Sitohang

Siti Aminah Tardi

Mariana Amiruddin

 

Narahubung

Christina Yulita (yulita@komnasperempuan.go.id)


Pertanyaan / Komentar: