Siaran
Pers Komnas Perempuan
Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional 10 Desember 2021
Kekerasan Terhadap Perempuan Adalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Rangkaian 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKtP)
Jakarta, 10 Desember 2021
Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai lembaga
HAM Nasional, bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak
asasi manusia perempuan di Indonesia, menginisiasi Kampanye 16 Hari Anti
Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia dan merangkaikannya dengan Hari Hak
Asasi Manusia setiap tahunnya. Rangkaian kampanye 16 hari tersebut untuk
menegaskan bahwa hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia yang dimulai
sejak 25 November hingga berujung pada 10 Desember sebagai peringatan Hak Asasi
Manusia Internasional.
Peringatan
Hak Asasi Manusia lahir pada 10 Desember 1948, dimana Majelis Umum PBB
mengadopsi Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan
menerbitkan resolusi 423 yang isinya adalah himbauan bahwa semua negara anggota
dan organisasi PBB agar memperingati Hari HAM Internasional setiap tahunnya.
Peringatan
Hak Asasi Manusia Internasional ke-73 tahun ini (2021), Komnas Perempuan
kembali menyebarluaskan dan mengajak segenap masyarakat dan pemerintah
Indonesia untuk memperjuangkan kesetaraan dan menghapus berbagai bentuk
diskriminasi, kekerasan dan pelanggaran hak asasi perempuan lainnya yang kerap
terjadi hingga saat ini. Sebagaimana dalam rilis mengawali kampanye 16 Hari
Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2021, Komnas Perempuan menegaskan pesan Gerak
Bersama, Sahkan Payung Hukum tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang
Berpihak Kepada Korban. Komnas Perempuan mengajak serta mendorong seluruh
elemen masyarakat dan pemerintah terlibat aktif dalam upaya penghapusan
kekerasan terhadap perempuan sesuai kapasitasnya.
Sepanjang
kegiatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komnas Perempuan bersama
Jaringan Masyarakat Sipil dan Pemerintah melaksanakan lebih dari 200 kegiatan
di seluruh Indonesia. Dalam rangkaian kampanye tersebut, Komnas Perempuan
memfasilitasi dan mengunjungi beberapa daerah di Indonesia diantaranya Sulawesi Barat, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Daerah
Istimewa Jogjakarta, Jawa Tengah dan Maluku Utara dengan melakukan berbagai
pertemuan dengan pendamping korban, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, tokoh
agama dan pemerintah daerah.
Dalam
catatan perjalanan ke berbagai daerah tersebut, Komnas Perempuan menemukan
sulitnya upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual yang marak
akhir-akhir ini. Meskipun sudah ada penerapan konsep Sistem Peradilan Pidana
Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) melalui
Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2018 serta inisiatif Jaringan Masyarakat
Sipil di kota Batam misalnya, masih terkendala layanan akses kesehatan dan
pemulihan korban, demikian pula di daerah-daerah lainnya. Lonjakan pengaduan
dialami oleh berbagai lembaga layanan, sementara disisi lain sumber daya
pengada layanan terbatas untuk merespon dan menangani kasus-kasus kekerasan
terhadap perempuan. Sementara itu, terjadi ancaman dan kriminalisasi terhadap
pendamping korban.
Potret
kondisi lembaga layanan terkait dengan lonjakan pengaduan juga dialami Komnas
Perempuan. Pada tahun 2021 mulai bulan Januari
Oktober lebih dari 4.500 kasus diterima melalui Tim Pengaduan dan
Rujukan. Jika dibandingkan dengan tahun 2020, angka ini naik 100 persen. Disisi
lain, Komnas Perempuan juga menghadapi keterbatasan daya baik secara
kelembagaan, maupun sumber daya manusia. Namun Komnas Perempuan tetap berupaya
merespon lonjakan pengaduan tersebut.
Di
delapan wilayah yang dikunjungi Komnas Perempuan yang telah disebutkan
sebelumnya, pendamping korban dan penyintas yang Komnas Perempuan temui
menyuarakan kegelisahan yang sama bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sangat dinanti untuk mendukung hak-hak
korban kekerasan seksual, termasuk dalam hal pemulihan korban, yang diharapkan
dapat mendorong dan membantu tumbuhnya lembaga-lembaga layanan korban dalam
merespon lonjakan pengaduan. Dalam prosesnya, RUU TPKS yang menjamin hak-hak
perempuan korban kekerasan seksual kini telah diusulkan menjadi RUU inisiatif
DPR RI dan bertahap di penyusunan.
Memperingati
Hari Hak Asasi Manusia sebagai bagian rangkaian kampanye 16 hari Anti Kekerasan
terhadap Perempuan, Komnas Perempuan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengapresiasi
langkah maju DPR RI dalam menyusun RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang
telah disetujui di Badan Legislatif DPR RI dan
akan melanjutkan ke tahap berikutnya dengan harapan bahwa substansi
menunjukkan keberpihakan terhadap hak korban kekerasan seksual khususnya
pemenuhan hak korban atas perlindungan, keadilan dan pemulihan.
2. Mengapresiasi
Gugus Tugas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dibentuk oleh pemerintah
untuk mengawal proses RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
3. Mengapresiasi
Jaringan Masyarakat Sipil (lembaga layanan, perguruan tinggi, jurnalis, tokoh
agama) dan pemerintah di berbagai wilayah Indonesia yang terlibat aktif melalui
beragam kegiatan untuk mengkampanyekan penghapusan segala bentuk kekerasan
terhadap perempuan.
4. Mengajak
publik untuk terus mendukung korban kekerasan seksual serta mengawal proses
pengesahan RUU TPKS yang berpihak terhadap perempuan
Narasumber:
Veryanto
Sitohang
Siti
Aminah Tardi
Mariana
Amiruddin
Narahubung
Christina
Yulita (yulita@komnasperempuan.go.id)