...
Siaran Pers
Siaran Pers Tanggapan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Atas Catatan-Catatan Kesimpulan Pengamatan Komite CEDAW Terhadap Laporan CEDAW Pemerintah Republik Indonesia Siklus Ke VIII

Siaran Pers

Tanggapan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Atas

Catatan-Catatan Kesimpulan Pengamatan Komite CEDAW Terhadap

Laporan CEDAW Pemerintah Republik Indonesia  Siklus Ke VIII

 

Sahkan RUU TPKS, Revisi atau Hapus Kebijakan Diskriminatif dan Integrasikan Konflik Sumber Daya Alam dalam RAN P3AKS

 

Komnas Perempuan menyatakan dukungan terhadap Rekomendasi dalam Kesimpulan Pengamatan (Concluding Observation) Komite CEDAW yang telah dikeluarkan setelah melakukan dialog konstruktif dengan Pemerintah Indonesia pada Oktober 2021. Secara umum ada beberapa rekomendasi  berulang yang terus dimunculkan oleh Komite dalam laporannya. Komnas Perempuan menyatakan dukungan kepada Pemerintah RI untuk menjalankan seluruh rekomendasi Komite CEDAW dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Rekomendasi ini secara khusus diarahkan pada isu Kekerasan terhadap Perempuan, Peraturan dan Kebijakan Daerah yang Diskriminatif, Stereotipe Diskriminatif dan Praktik Berbahaya serta Konflik yang telah didiskusikan Komnas Perempuan dalam kegiatan Sosialisasi, Tanggapan dan Tindak Lanjut tentang Kesimpulan-kesimpulan Pengamatan Komite CEDAW pada 8 Desember 2021. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring bersama organisasi-organisasi masyarakat sipil serta publik yang peduli.

 

Pada isu Kekerasan terhadap Perempuan, Komite CEDAW antara lain merekomendasikan Pemerintah RI agar 1) terus melakukan upaya memperkuat perlindungan perempuan dari kekerasan terutama bagi mereka yang marjinal dan berada dalam situasi sulit khususnya  konteks pandemi Covid-19; 2) melakukan peninjauan terhadap definisi pemerkosaan dalam Rancangan Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP), Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi; 3) mengupayakan agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak ditunda lagi; 4) menyediakan akses dan layanan komprehensif termasuk akses untuk layanan aborsi aman bagi korban pemerkosaan dan mencakup semua wilayah baik pedesaan,  kepulauan maupun daerah terpencil (termasuk Papua) terutama dalam  pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT PKKTP); menyediakan anggaran, tenaga terlatih dan infrastruktur memadai bagi shelter dan rumah aman dan memastikan tersedianya upaya pemulihan komprehensif.

 

Tentang Peraturan dan Kebijakan Daerah yang Diskriminatif, Komite CEDAW memberikan rekomendasi agar Pemerintah RI segera melakukan penanganan serius terhadap kebijakan diskriminatif yang menyebabkan perempuan dan kelompok dengan keragaman identitas gender makin rentan dan tidak terlindungi, dengan mencabut peraturan dan kebijakan daerah yang mengontrol seksualitas dan tubuh perempuan dan kelompok dengan keragaman identitas gender secara langsung maupun tidak langsung.

 

Pada isu  Stereotipe Diskriminatif dan Praktik-Praktik Berbahaya, Komite CEDAW menekankan bahwa P2GP tidak dijustifikasi sebagai praktik agama melainkan merupakan bagian dari praktik yang membahayakan tubuh dan seksualitas (anak) perempuan. Oleh karena itu, edukasi publik bagi multi-pihak serta lini (orang tua, pendidik, agamawan, tenaga medis, bidan) tentang dampak buruk P2GP sepanjang hidup serta  penghapusan stereotipe dan nilai patriarkis yang menjadi akar pahit P2GP sangat penting.

 

Komite CEDAW juga merekomendasikan agar Pemerintah RI melarang aturan-aturan terkait dengan tes keperawanan dan menyelenggarakan program-program peningkatan penyadaran yang komprehensif tentang dampak negatif tes keperawanan bagi anggota-anggota Angkatan Laut dan Angkatan Udara Indonesia dan menantang untuk mengubah nilai-nilai patriarkis dan stereotipe yang diskriminatif yang menjadi akar pahit praktik berbahaya ini. Untuk hal ini, Komnas Perempuan menyatakan apresiasi kepada Angkatan Darat yang telah menghapuskan tes keperawanan sebagaimana dinyatakan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) pada Agustus 2021.

 

Menyangkut isu Konflik, Komite CEDAW memberikan rekomendasi kepada Pemerintah RI agar menghapuskan impunitas dengan segera dan menyeluruh terhadap pelanggaran hak-hak perempuan yang dilakukan di daerah konflik, khususnya kekerasan seksual dan berbasis gender, dalam hal ini mencakup persoalan Aceh yang peraturan reparasinya belum bisa dilaksanakan. Juga mendorong pelaksanaan kebijakan pemulihan bagi perempuan korban pelanggaran HAM di Papua.

 

Secara khusus, Komnas Perempuan mencatat bahwa Konflik Sumber Daya Alam (SDA), dapat berubah menjadi konflik sosial sehingga penting mengintegrasikan konflik SDA dalam RAN P3AKS, mempermudah perempuan adat memiliki kartu tanda penduduk untuk kepemilikan tanah dan mengakses layanan pemerintah lainnya serta penguatan kapasitas dan bantuan sosial. Juga penting melibatkan perempuan secara penuh dalam penanganan konflik dan mengintegrasikan pengalaman-pengalaman kekerasan terhadap perempuan dalam pemetaan dampak konflik SDA.

 

Komite mengapresiasi upaya-upaya negara pihak dalam membangun kerangka normatif untuk pengakuan dalam batasan tertentu hak-hak atas tanah Masyarakat Hukum Adat. Namun, Komite mencatat : (a) Fakta bahwa hanya 9 Masyarakat Hukum Adat yang diakui negara pihak dan perempuan adat dan perempuan pedesaan secara tidak proporsional dipengaruhi proyek-proyek pembangunan termasuk eksploitasi sumber-sumber daya alam, deforestasi  dan ekspansi agrikultur dan konflik tanah yang diakibatkannya; (b) bahwa UU No. 11 tentang Cipta Kerja mengurangi pelindungan lingkungan dengan menghapus syarat-syarat perizinan lingkungan (analisa dampak lingkungan) yang mengancam akses perempuan adat pada tanah; (c) Ketiadaan informasi tentang integrasi perspektif gender dalam proses pengambilan keputusan dalamn proyek-proyek pembangunan dan terbatasnya  partisipasi perempuan khususnya perempuan adat pedesaan dalam pengambilan keputusan; (d) Terbatasnya perempuan adat pada kepemilikan tanah, air bersih dan sanitasi yang layak.

 

Perhatian Komite CEDAW terhadap Kerangka Kerja Konstitusional dan Perundang-undangan, bahwa UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah menyediakan mekanisme untuk meninjau semua undang-undang dan rancangan undang-undang sejalan dengan kewajiban-kewajiban perundang-undangan nasional dan instrumen HAM internasional yang relevan. Namun Komite tetap peduli tentang hal-hal berikut ini: (1) Berlarutnya penundaan pengesahan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender dan berlanjutnya ketiadaan definisi diskriminasi terhadap perempuan dalam perundang-undangan negara pihak sebagaimana dinyatakan dalam CEDAW butir 1; (2) Terdapat 421 peraturan dan kebijakan daerah yang mendiskriminasikan perempuan termasuk kewajiban berjilbab, (3). RUU KUHP yang mempidanakan hubungan seks di luar perkawinan, yang dapat berdampak terhadap minoritas seksual, pembatasan hak kesehatan seksual dan reproduksi dan memberi wewenang kepada pemerintah lokal untuk  menetapkan undang-undang yang memuat hukum pidana terhadap perilaku seksual berdasarkan “hukum adat”.

 

Bertolak dari catatan-catatan Kesimpulan Pengamatan dari Komite CEDAW terhadap Pemerintah RI tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada:

1.      Pemerintah RI memastikan Rekomendasi Komite CEDAW dapat dilaksanakan seluruhnya dan mensosialisasikan seluruh rekomendasinya kepada para pemangku kepentingan di tingkat nasional dan daerah dan menjadi acuan kerja baik demi mempercepat pengarusutamaan gender dan penghapusan Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

2.      Pemerintah RI mempercepat pengesahan RUU TPKS, mendorong revisi RKUHP, dan beberapa kebijakan nasional dan daerah yang diskriminatif dan tidak melindungi perempuan dan kelompok marginal.

3.      Pemerintah RI menyediakan kode etik dan sanksi non pidana bagi tenaga medis termasuk bidan yang melakukan tindakan Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) sebagai upaya preventif.

4.      Panglima TNI agar menyegarakan kebijakan penghapusan tes keperawanan juga terjadi di matra-matra lain di lingkungan TNI;

5.      Pemerintah RI membuat laporan paruh semester tentang implementasi Kesimpulan Pengamatan Komite CEDAW dengan melibatkan partisipasi organisasi-organisasi masyarakat sipil dan mensosialisasikannya kepada publik untuk mendapat masukan-masukan selanjutnya.

6.      Kementerian/Lembaga Negara termasuk DPR wajib membaca Kesimpulan Pengamatan Komite CEDAW dan saling berkoordinasi untuk implementasinya.   

           

Narasumber

1.      Rainy Maryke Hutabarat

2.      Satyawanti Mashudi

3.      Alimatul Qibtiyah

4.      Theresia Iswarini

5.      Mariana Amiruddin

 

Narahubung

Christina Yulita (yulita@komnasperempuan.go.id)

 

 


Pertanyaan / Komentar: