"Perkuat Dukungan bagi Lembaga Pengada
Layanan untuk Pendampingan Perempuan Korban Kekerasan yang Lebih Maksimal”
Jakarta, 25 Maret 2024
Komnas Perempuan mengapresiasi upaya dukungan lembaga
pengada layanan dalam memberikan pendampingan perempuan korban kekerasan di
tengah segala keterbatasan yang dimilikinya. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner
Komnas Perempuan Bahrul Fuad dalam acara Penandatanganan Kontrak Swakelola Tipe
3: Paket Pengadaan Program Pundi Perempuan untuk Penguatan Kapasitas Lembaga
Pengada Layanan Pendamping Perempuan Korban Kekerasan Tahun Anggaran 2024 pada
Senin (25/3/2024) di Jakarta.
Situasi kekerasan terhadap perempuan terus marak dan
cenderung meningkat setiap tahunnya. Hal ini terdokumentasi dalam CATAHU 2023
Komnas Perempuan yang baru saja diluncurkan pada 7 Maret 2024 lalu. Berdasarkan
pada bentuk kekerasan, data jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang
diadukan ke Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan psikis mendominasi dengan jumlah
sebesar 3.498 atau 41,55%, diikuti dengan kekerasan fisik sebesar 2.081 atau
24,71%, kekerasan seksual sebesar 2.078 atau 24,69%, dan kekerasan ekonomi sebesar
762 atau 9,05%. Sementara dari data lembaga layanan didominasi oleh
kekerasan seksual sebesar 2.363 atau 34,80%, diikuti dengan kekerasan psikis
sebanyak 1.930 atau 28,50%, kekerasan fisik sebesar 1.840 atau 27,20%, dan
kekerasan ekonomi sebesar 640 kasus atau 9.50%.
Meningkatnya angka pengaduan atau pelaporan kasus kekerasan
terhadap perempuan dapat dimaknai sebagai meningkatnya kesadaran dan keberanian
korban untuk melaporkan kasus yang dialaminya. Peningkatan angka pengaduan
tersebut dapat diasumsikan sebagai dampak positif atas disahkannya Undang
Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Oleh
karenanya, Komnas Perempuan memberikan perhatian khusus pada dukungan bagi
lembaga pengada layanan perempuan korban kekerasan, sebagai pintu pertama pencegahan,
penanganan dan pelindungan bagi perempuan korban kekerasan.
"Sayangnya, dukungan keberlangsungan akses layanan
pendamping korban berbanding terbalik dengan jumlah kasus kekerasan yang terus
meningkat. Hal ini dapat dilihat dari kajian Komnas Perempuan, 2020 yang
mengangkat kondisi 128 kebijakan daerah terkait layanan terpadu. Hasilnya, hanya 6 dari 89
kebijakan daerah (7%) yang menyatakan bahwa layanan visum adalah gratis; 23
dari 80 kebijakan daerah (30%) yang memiliki pengaturan rumah aman, dan 42 dari
128 kebijakan daerah (30%) memuat pengaturan tentang pemulihan korban serta
kurang dari 90% abai karena hanya 14 dari 128 kebijakan daerah yang memuat
perhatian pada konteks khusus," jelas Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia
Ch. Salampessy dalam sambutannya.
Komnas Perempuan melihat penting untuk mendukung
penguatan kapasitas lembaga layanan melalui program Pundi Perempuan dengan melibatkan publik
terutama organisasi masyarakat sipil. Hal ini sesuai dengan mandat yang diemban
oleh Komnas Perempuan untuk penyebarluasan dan kerjasama mewujudkan kondisi yang
kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Dalam hal ini Komnas Perempuan
bersama dengan Yayasan Sosial Indonesia untuk Kemanusiaan (Yayasan IKa) bekerjasama untuk
mendukung perempuan korban kekerasan melalui women crisis center atau
lembaga layanan pendampingan korban melalui Program Pundi Perempuan.
Pundi Perempuan lahir dari sebuah gerakan bersama untuk
merespon penangangan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diinisiasi
pembentukannya oleh Komnas Perempuan pada tahun 2001. Gerakan bersama tersebut
berkembang dengan skema Pundi Perempuan sebagai wadah penggalangan sumber daya
yang diharapkan memiliki sistem yang tertata sejak menggalang, menyalurkan
serta membangun kemandirian bagi lembaga pengada layanan sebagai pendamping
perempuan korban kekerasan baik pendampingan hukum, pemulihan psikologis dan
psikososial.
"Oleh karena Komnas Perempuan melalui pengelolaan
swakelola tipe 3 menyalurkan dana Rp 998.100.000,- (Sembilan ratus
sembilan puluh delapan juta seratus ribu rupiah) untuk mendukung Program
Pundi Perempuan yang akan dilaksanakan di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Aceh, Jawa Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Lampung, Jambi, Bengkulu,
Maluku, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta,"
tutur Olivia.
Sita Supomo selaku Pjs Direktur
Eksekutif Yayasan IKa menyampaikan bahwa hingga kini sudah 140 lembaga yang
telah menerima manfaat dana Pundi Perempuan.
“Hari ini kami tidak hanya merayakan
pencapaian 25 tahun Komnas Perempuan, tetapi juga menghargai kerja keras dan
dedikasi dari 25 lembaga mitra yang telah menjadi tulang punggung dalam
menyediakan data dan rujukan penting, mendukung advokasi dan intervensi untuk
upaya membantu korban kekerasan,” tutur Sita.
Untuk tahun 2024 ini, dengan
dukungan dari Uni Eropa, Komnas Perempuan melalui kemitraan dengan Yayasan IKa
mengambil langkah penting dengan Swakelola Tipe 3 ini, sebagai alternatif lain
dalam dukungan terhadap Pundi Perempuan. Harapannya, para lembaga layanan
penerima manfaat dapat memberikan layanan lebih efektif bagi perempuan korban
kekerasan.
Program kerjasama Swakelola Tipe 3: Paket Pengadaan
Program Pundi Perempuan untuk Penguatan Kapasitas Lembaga Pengada Layanan
Pendamping Perempuan Korban Kekerasan Tahun Anggaran 2024 diharapkan menjadi
pendorong bagi pemerintah untuk memberikan dukungan yang memadai terhadap
lembaga pendamping atau layanan perempuan korban kekerasan di daerah. Melalui inisiatif ini, diharapkan
juga akan tercipta model dukungan yang efektif agar bisa diakses oleh lebih banyak lembaga layanan perempuan korban
kekerasan, serta memberikan landasan bagi pengembangan kebijakan yang inklusif, responsif dan
berkelanjutan.
Narahubung: Elsa Faturahmah
(+62 813-8937-1400)