Siaran Pers tentang Penandatanganan Kontrak Swakelola Tipe 3

todaySelasa, 26 Maret 2024
26
Mar-2024
283
0


"Perkuat Dukungan bagi Lembaga PengadaLayanan untuk Pendampingan Perempuan Korban Kekerasan yang Lebih Maksimal”

 

Jakarta, 25 Maret 2024

Komnas Perempuan mengapresiasi upaya dukungan lembagapengada layanan dalam memberikan pendampingan perempuan korban kekerasan ditengah segala keterbatasan yang dimilikinya. Hal tersebut disampaikan oleh KomisionerKomnas Perempuan Bahrul Fuad dalam acara Penandatanganan Kontrak Swakelola Tipe3: Paket Pengadaan Program Pundi Perempuan untuk Penguatan Kapasitas LembagaPengada Layanan Pendamping Perempuan Korban Kekerasan Tahun Anggaran 2024 padaSenin (25/3/2024) di Jakarta.

Situasi kekerasan terhadap perempuan terus marak dancenderung meningkat setiap tahunnya. Hal ini terdokumentasi dalam CATAHU 2023Komnas Perempuan yang baru saja diluncurkan pada 7 Maret 2024 lalu. Berdasarkanpada bentuk kekerasan, data jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yangdiadukan ke Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan psikis mendominasi dengan jumlahsebesar 3.498 atau 41,55%, diikuti dengan kekerasan fisik sebesar 2.081 atau24,71%, kekerasan seksual sebesar 2.078 atau 24,69%, dan kekerasan ekonomi sebesar762 atau 9,05%.  Sementara dari data lembaga layanan didominasi olehkekerasan seksual sebesar 2.363 atau 34,80%, diikuti dengan kekerasan psikissebanyak 1.930 atau 28,50%, kekerasan fisik sebesar 1.840 atau 27,20%, dankekerasan ekonomi sebesar 640 kasus atau 9.50%.

Meningkatnya angka pengaduan atau pelaporan kasus kekerasanterhadap perempuan dapat dimaknai sebagai meningkatnya kesadaran dan keberaniankorban untuk melaporkan kasus yang dialaminya. Peningkatan angka pengaduantersebut dapat diasumsikan sebagai dampak positif atas disahkannya UndangUndang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Olehkarenanya, Komnas Perempuan memberikan perhatian khusus pada dukungan bagilembaga pengada layanan perempuan korban kekerasan, sebagai pintu pertama pencegahan,penanganan dan pelindungan bagi perempuan korban kekerasan.

"Sayangnya, dukungan keberlangsungan akses layananpendamping korban berbanding terbalik dengan jumlah kasus kekerasan yang terusmeningkat. Hal ini dapat dilihat dari kajian Komnas Perempuan, 2020 yangmengangkat kondisi 128 kebijakan daerah terkait layanan terpadu. Hasilnya, hanya 6 dari 89kebijakan daerah (7%) yang menyatakan bahwa layanan visum adalah gratis; 23dari 80 kebijakan daerah (30%) yang memiliki pengaturan rumah aman, dan 42 dari128 kebijakan daerah (30%) memuat pengaturan tentang pemulihan korban sertakurang dari 90% abai karena hanya 14 dari 128 kebijakan daerah yang memuatperhatian pada konteks khusus," jelas Wakil Ketua Komnas Perempuan, OliviaCh. Salampessy dalam sambutannya.

Komnas Perempuan melihat penting untuk mendukungpenguatan kapasitas lembaga layanan melalui program Pundi Perempuan dengan melibatkan publikterutama organisasi masyarakat sipil. Hal ini sesuai dengan mandat yang diembanoleh Komnas Perempuan untuk penyebarluasan dan kerjasama mewujudkan kondisi yangkondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Dalam hal ini Komnas Perempuanbersama dengan Yayasan Sosial Indonesia untuk Kemanusiaan (Yayasan IKa) bekerjasama untukmendukung perempuan korban kekerasan melalui women crisis center ataulembaga layanan pendampingan korban melalui Program Pundi Perempuan.

Pundi Perempuan lahir dari sebuah gerakan bersama untukmerespon penangangan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diinisiasipembentukannya oleh Komnas Perempuan pada tahun 2001. Gerakan bersama tersebutberkembang dengan skema Pundi Perempuan sebagai wadah penggalangan sumber dayayang diharapkan memiliki sistem yang tertata sejak menggalang, menyalurkanserta membangun kemandirian bagi lembaga pengada layanan sebagai pendampingperempuan korban kekerasan baik pendampingan hukum, pemulihan psikologis danpsikososial.

"Oleh karena Komnas Perempuan melalui pengelolaanswakelola tipe 3 menyalurkan dana Rp  998.100.000,- (Sembilan ratussembilan puluh delapan juta seratus ribu rupiah)  untuk mendukung ProgramPundi Perempuan yang akan dilaksanakan di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur,Aceh, Jawa Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Lampung, Jambi, Bengkulu,Maluku, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta,"tutur Olivia.

Sita Supomo selaku Pjs DirekturEksekutif Yayasan IKa menyampaikan bahwa hingga kini sudah 140 lembaga yangtelah menerima manfaat dana Pundi Perempuan.

“Hari ini kami tidak hanya merayakanpencapaian 25 tahun Komnas Perempuan, tetapi juga menghargai kerja keras dandedikasi dari 25 lembaga mitra yang telah menjadi tulang punggung dalammenyediakan data dan rujukan penting, mendukung advokasi dan intervensi untukupaya membantu korban kekerasan,” tutur Sita.

Untuk tahun 2024 ini, dengandukungan dari Uni Eropa, Komnas Perempuan melalui kemitraan dengan Yayasan IKamengambil langkah penting dengan Swakelola Tipe 3 ini, sebagai alternatif laindalam dukungan terhadap Pundi Perempuan. Harapannya, para lembaga layananpenerima manfaat dapat memberikan layanan lebih efektif bagi perempuan korbankekerasan.

Program kerjasama Swakelola Tipe 3: Paket PengadaanProgram Pundi Perempuan untuk Penguatan Kapasitas Lembaga Pengada LayananPendamping Perempuan Korban Kekerasan Tahun Anggaran 2024 diharapkan menjadipendorong bagi pemerintah untuk memberikan dukungan yang memadai terhadaplembaga pendamping atau layanan perempuan korban kekerasan di daerah. Melalui inisiatif ini, diharapkanjuga akan tercipta model dukungan yang efektif agar bisa diakses oleh lebih banyak lembaga layanan perempuan korbankekerasan, serta memberikan landasan bagi pengembangan kebijakan yang inklusif, responsif danberkelanjutan.

Narahubung: Elsa Faturahmah(+62 813-8937-1400)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan