...
Siaran Pers
Siaran Pers tentang Penandatanganan Kontrak Swakelola Tipe 3


"Perkuat Dukungan bagi Lembaga Pengada Layanan untuk Pendampingan Perempuan Korban Kekerasan yang Lebih Maksimal”

 

Jakarta, 25 Maret 2024

Komnas Perempuan mengapresiasi upaya dukungan lembaga pengada layanan dalam memberikan pendampingan perempuan korban kekerasan di tengah segala keterbatasan yang dimilikinya. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad dalam acara Penandatanganan Kontrak Swakelola Tipe 3: Paket Pengadaan Program Pundi Perempuan untuk Penguatan Kapasitas Lembaga Pengada Layanan Pendamping Perempuan Korban Kekerasan Tahun Anggaran 2024 pada Senin (25/3/2024) di Jakarta.

Situasi kekerasan terhadap perempuan terus marak dan cenderung meningkat setiap tahunnya. Hal ini terdokumentasi dalam CATAHU 2023 Komnas Perempuan yang baru saja diluncurkan pada 7 Maret 2024 lalu. Berdasarkan pada bentuk kekerasan, data jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang diadukan ke Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan psikis mendominasi dengan jumlah sebesar 3.498 atau 41,55%, diikuti dengan kekerasan fisik sebesar 2.081 atau 24,71%, kekerasan seksual sebesar 2.078 atau 24,69%, dan kekerasan ekonomi sebesar 762 atau 9,05%.  Sementara dari data lembaga layanan didominasi oleh kekerasan seksual sebesar 2.363 atau 34,80%, diikuti dengan kekerasan psikis sebanyak 1.930 atau 28,50%, kekerasan fisik sebesar 1.840 atau 27,20%, dan kekerasan ekonomi sebesar 640 kasus atau 9.50%.

Meningkatnya angka pengaduan atau pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dapat dimaknai sebagai meningkatnya kesadaran dan keberanian korban untuk melaporkan kasus yang dialaminya. Peningkatan angka pengaduan tersebut dapat diasumsikan sebagai dampak positif atas disahkannya Undang Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Oleh karenanya, Komnas Perempuan memberikan perhatian khusus pada dukungan bagi lembaga pengada layanan perempuan korban kekerasan, sebagai pintu pertama pencegahan, penanganan dan pelindungan bagi perempuan korban kekerasan.

"Sayangnya, dukungan keberlangsungan akses layanan pendamping korban berbanding terbalik dengan jumlah kasus kekerasan yang terus meningkat. Hal ini dapat dilihat dari kajian Komnas Perempuan, 2020 yang mengangkat kondisi 128 kebijakan daerah terkait layanan terpadu. Hasilnya, hanya 6 dari 89 kebijakan daerah (7%) yang menyatakan bahwa layanan visum adalah gratis; 23 dari 80 kebijakan daerah (30%) yang memiliki pengaturan rumah aman, dan 42 dari 128 kebijakan daerah (30%) memuat pengaturan tentang pemulihan korban serta kurang dari 90% abai karena hanya 14 dari 128 kebijakan daerah yang memuat perhatian pada konteks khusus," jelas Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Ch. Salampessy dalam sambutannya.

Komnas Perempuan melihat penting untuk mendukung penguatan kapasitas lembaga layanan melalui program Pundi Perempuan dengan melibatkan publik terutama organisasi masyarakat sipil. Hal ini sesuai dengan mandat yang diemban oleh Komnas Perempuan untuk penyebarluasan dan kerjasama mewujudkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Dalam hal ini Komnas Perempuan bersama dengan Yayasan Sosial Indonesia untuk Kemanusiaan (Yayasan IKa) bekerjasama untuk mendukung perempuan korban kekerasan melalui women crisis center atau lembaga layanan pendampingan korban melalui Program Pundi Perempuan.

Pundi Perempuan lahir dari sebuah gerakan bersama untuk merespon penangangan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diinisiasi pembentukannya oleh Komnas Perempuan pada tahun 2001. Gerakan bersama tersebut berkembang dengan skema Pundi Perempuan sebagai wadah penggalangan sumber daya yang diharapkan memiliki sistem yang tertata sejak menggalang, menyalurkan serta membangun kemandirian bagi lembaga pengada layanan sebagai pendamping perempuan korban kekerasan baik pendampingan hukum, pemulihan psikologis dan psikososial.

"Oleh karena Komnas Perempuan melalui pengelolaan swakelola tipe 3 menyalurkan dana Rp  998.100.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh delapan juta seratus ribu rupiah)  untuk mendukung Program Pundi Perempuan yang akan dilaksanakan di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Jawa Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Lampung, Jambi, Bengkulu, Maluku, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta," tutur Olivia.

Sita Supomo selaku Pjs Direktur Eksekutif Yayasan IKa menyampaikan bahwa hingga kini sudah 140 lembaga yang telah menerima manfaat dana Pundi Perempuan.

“Hari ini kami tidak hanya merayakan pencapaian 25 tahun Komnas Perempuan, tetapi juga menghargai kerja keras dan dedikasi dari 25 lembaga mitra yang telah menjadi tulang punggung dalam menyediakan data dan rujukan penting, mendukung advokasi dan intervensi untuk upaya membantu korban kekerasan,” tutur Sita.

Untuk tahun 2024 ini, dengan dukungan dari Uni Eropa, Komnas Perempuan melalui kemitraan dengan Yayasan IKa mengambil langkah penting dengan Swakelola Tipe 3 ini, sebagai alternatif lain dalam dukungan terhadap Pundi Perempuan. Harapannya, para lembaga layanan penerima manfaat dapat memberikan layanan lebih efektif bagi perempuan korban kekerasan.

Program kerjasama Swakelola Tipe 3: Paket Pengadaan Program Pundi Perempuan untuk Penguatan Kapasitas Lembaga Pengada Layanan Pendamping Perempuan Korban Kekerasan Tahun Anggaran 2024 diharapkan menjadi pendorong bagi pemerintah untuk memberikan dukungan yang memadai terhadap lembaga pendamping atau layanan perempuan korban kekerasan di daerah. Melalui inisiatif ini, diharapkan juga akan tercipta model dukungan yang efektif agar bisa diakses oleh lebih banyak lembaga layanan perempuan korban kekerasan, serta memberikan landasan bagi pengembangan kebijakan yang inklusif, responsif dan berkelanjutan.

Narahubung: Elsa Faturahmah (+62 813-8937-1400)


Pertanyaan / Komentar: