...
Siaran Pers
Siaran Pers Tim KuPP tentang Temuan dan Rekomendasi Sementara Dengar Keterangan Umum Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia di Wilayah Timur


Manado,  21 September 2023

Dengar Keterangan Umum (DKU) terkait penyiksaan dan ill-treatment dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Kemartabatan Manusia (The Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/CAT)[1] Wilayah Timur diselenggarakan pada 19 – 21 September 2023 di Manado. Kasus-kasus wilayah Timur ini meliputi daerah Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku Barat Daya dan Provinsi Papua. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid (daring maupun luring), dengan menghadirkan saksi, korban, pendamping korban, penanggap ahli, aparat penegak hukum dan dinas pemerintahan daerah terkait. 

DKU wilayah Timur telah mendengar dan menggali 8 (delapan) kasus dugaan penyiksaan (torture) dan perlakuan buruk (ill-treatment) yang mencakup kasus dugaan penyiksaan dan/atau ill-treatment termasuk penyiksaan berbasis gender dan pelanggaran HAM berat masa lalu serta pelanggaran hak-hak lainnya; ill treatment yang melibatkan lembaga negara termasuk dinas pemerintahan daerah; kasus penghentian penanganan kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak dengan pelaku anak dan orang dewasa; KDRT berulang yang berakibat bunuh diri dan berkelanjutan.  

Berdasarkan keterangan dan tanggapan atas 8 yang diperdengarkan dari para pihak, diperoleh temuan-temuan sementara di antaranya: 1) penyiksaan dan ill treatment yang diduga kuat dilakukan oleh sipir lapas, militer, dan kepolisian; 2) kasus ill treatment diduga kuat dilakukan oleh suami, keluarga sendiri, pimpinan panti, lembaga agama dan lembaga negara serta beberapa di antaranya terdapat penundaan berlarut (delay of justice) dalam penanganan tindak perbuatan kejam serta tak manusiawi  terhadap anak-anak; 3)   Juga terdapat dugaan penyiksaan seksual dan penyiksaan lainnya pada kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. 

DKU wilayah Timur mencatat secara khusus, hambatan pemeriksaan kepada korban berusia anak dengan disabilitas ganda fisik dan intelektual untuk penanganan secara hukum dan pemenuhan hak setara di hadapan hukum bagi korban. Juga, hambatan yang dialami korban dan keluarganya dalam mengakses informasi terkait hasil visum, otopsi, dan penghentian penanganan kasus. Umumnya hak atas pemulihan komprehensif (fisik maupun psikis) bagi para korban usia dewasa, anak, penyandang disabilitas dan keluarga terdampak tidak dipenuhi. 

Menyikapi kasus-kasus penyiksaan termasuk berbasis gender sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan berkelanjutan dan komprehensif untuk penyelesaiannya, baik penyelesaian secara yudisial maupun non-judisial. Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu oleh Tim Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM (Tim PKHAM) masih terbatas  pada kasus-kasus yang telah diselidiki oleh lembaga HAM berwenang, sementara sebagian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu lainnya tidak tercakup. 

Tim Komisioner Inkuiri DKU wilayah Timur merekomendasikan di antaranya:

1.    Penguatan kapasitas aparat penegak hukum (kepolisian, militer, lapas) dalam memastikan setiap petugas mampu menjalankan standar perlakuan yang memenuhi hak-hak tersangka, tahanan dan narapidana sebagai kelompok rentan yang wajib dilindungi, dihormati dan dipenuhi karena sudah menjadi norma hukum dan HAM sebagaimana perundang-undangan nasional instrumen HAM internasional. 

2.    Mendorong adanya monitoring dan evaluasi berkala dan berkelanjutan serta mekanisme komplain terhadap tempat-tempat rehabilitasi bagi korban penyiksaan dan ill-treatment termasuk kekerasan seskual berbasis gender. 

3.    Mendorong penyelesaian kasus-kasus penyiksaan termasuk berbasis gender sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu secara bermartabat dan melalui dialog konstruktif antara pemerintah dan komunitas korban atau terdampak; 

4.    Mendorong kementerian yang berwenang menjalankan peran koordinatif untuk kerja sama lintas kementerian/lembaga  (K/L) negara dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak korban penyiksaan dan ill treatment  atas pemulihan komprehensif;

5.    Memperkuat infrastruktur transportasi laut, jaringan internet dan anggaran khusus di wilayah-wilayah kepulauan serta memperluas jangkauan masyarakat wilayah terluar, terpencil dan termiskin untuk pengaduan dan penanganan kasus penyiksaan dan kekerasan termasuk berbasis gender, anak dan disabilitas. 

 

Komisioner Inkuiri DKU Wilayah Timur

1.    Andy Yentriyani (Komnas Perempuan) 

2.    Rainy Hutabarat (Komnas Perempuan)

3.    Sylvana Apituley (KPAI)

4.    J. Widiantoro  (ORI)

5.    Kikin Tarigan(KND)



[1] Indonesia menandatangani konvensi ini pada 23 Oktober 1985. Diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1998 (Disahkan di Jakarta, LNRI Tahun 1998 Nomor 164, TLNRI No. 3783).


Pertanyaan / Komentar: