Siaran Pers Komnas Perempuan
Tentang Putusan Mahkamah Agung RI Atas Permohanan
Uji Materi Permendikbudristek 30 Tahun 2021:
Langkah
Maju dalam Mendorong Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Berperspektif
Korban di Lembaga-Lembaga Pendidikan di Indonesia
Jakarta,
23 April 2022
Komnas
Perempuan mengapresiasi dan menyambut baik putusan Mahkamah Agung RI (MA RI) yang
telah menolak permohonan uji materi terhadap Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor
30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang
diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). Putusan ini menunjukkan
pemahaman yang komprehensif tentang pentingnya upaya-upaya mengatasi kekerasan
seksual di lingkungan pendidikan, yang akan berkontribusi dalam memperkuat
implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Secara khusus,
putusan MA ini juga menguatkan akses korban dan menggarisbawahi inklusivitas dengan
penekanan pada prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak
aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus
kekerasan seksual mencakup penyandang disabilitas di lingkungan pendidikan,
utamanya perempuan dalam memperjuangkan hak-hak atas keadilan dan pemulihan.
Mahkamah
Agung telah mempertimbangkan Keterangan Tertulis Komnas Perempuan sebagai
Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam memastikan
warga negara perempuan termasuk penyandang disabilitas untuk bebas dari
kekerasan dan diskriminasi menjadi bagian penting dalam memutuskan permohonan uji
materiil. Proses pemeriksaan permohonan uji materiil ini juga menerima
masukan-masukan dari akademisi, komunitas mahasiswa, lembaga pendamping korban,
dan organisasi masyarakat sipil lainnya. Hal ini merupakan langkah maju dalam
hukum acara pemeriksaan permohonan, yang tidak membatasi pada berkas Permohonan
dan jawaban Termohon. Proses ini dapat menjadi momentum Mahkamah Agung dalam memperkuat
mekanisme hukum acara permohonan uji materiil untuk menjadi lebih partisipatoris
akuntabel dan mendengarkan kepentingan umum.
Putusan MA ini menjadikan penerbitan Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 telah sesuai dengan kewenangan Menteri dan Pasal 5 Ayat (2) huruf ‘b, huruf “f”, huruf h, huruf j, i dan huruf m Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tidaklah bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Perguruan Tinggi. Komnas Perempuan berpandangan Permendikbudristek akan memperkuat pelaksanaan UU TPKS yaitu untuk memenuhi hak-hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, sekaligus menciptakan ruang yang bebas dari kekerasan seksual sebagaimana menjadi salah satu tujuan UU TPKS dan Permendikbudristek. Dengan demikian Kemendikbudristek dan Perguruan Tinggi serta seluruh pihak terkait dapat kembali berkonsentrasi untuk mengawal pelaksanaan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.
Berdasarkan hal tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi:
- Mensosialisasikan
secara lebih luas substansi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan membenahi
sistem dan petunjuk teknis implementasinya di perguruan tinggi;
- Memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengawal implementasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 demi mewujudkan kampus yang aman, sehat dan nyaman dari berbagai bentuk kekerasan khususnya kekerasan seksual;
- Memastikan Perguruan Tinggi menyegerakan pembentukan Satuan Tugas PPKS yang mengakomodir keterwakilan mahasiswa di dalamnya dan bertugas untuk membangun kebijakan-kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi masing-masing.
Narasumber:
1. Andy
Yentriyani
2. Alimatul
Qibtiyah
3. Siti
Aminah Tardi
4. Rainy
Hutabarat
5. Olivia Chadidjah Salampessy
Narahubung: 0813-8937-1400