...
Siaran Pers
Tentang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS): Pentingnya Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Kekerasan Seksual

 Jakarta, 28 Maret 2022

 

  

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi langkah DPR RI bersama Pemerintah dalam Pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang memiliki atmosfer yang sama untuk menghasilkan undang-undang yang komprehensif untuk pencegahan, penegakan hukum dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual. Perkembangan pembahasan yang baik ini harus didukung untuk memastikan enam elemen kunci penghapusan kekerasan seksual diakomodir dan ketika disahkan undang-undang dapat dilaksanakan dengan baik.  

 

Melalui telaah seksama, Komnas Perempuan berpandangan bahwa Naskah RUU TPKS per 8 Desember 2021 dan DIM RUU TPKS Pemerintah secara umum telah mengakomodasi 5 (lima) dari 6 (enam) elemen kunci RUU TPKS yang direkomendasikan oleh Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil. Elemen-elemen kunci yaitu: (1) tindak pidana kekerasan seksual, (2) hukum acara pidana khusus yang meliputi penanganan kasus kekerasan seksual sejak penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, (3) hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan, (4) pemidanaan terhadap pelaku dan (5) Pencegahan. Namun, elemen keenam belum terakomodir yaitu elemen “Pemantauan dan Pengawasan” .    

 

Pentingnya pemantauan dan pengawasan independen dalam implementasi pelaksanaan UU TPKS nantinya oleh Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM), termasuk oleh Komnas Perempuan, dan lembaga pengawas eksternal yang  independen, dengan alasan sebagai berikut:

  1. Memastikan tujuan pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual sesuai sebagaimana dimandatkan dalam undang-undang dapat tercapai.
  2. Memastikan Negara menjalankan kewajibannya dalam penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) khususnya korban kekerasan seksual secara purna sejak dari pencegahan kekerasan seksual hingga pelaksanaan peradilan pidana dan pemulihannya.
  3. Memastikan fungsi pemantauan yang dilakukan sebagai proses check and balances atau correctional system dalam ketatanegaraan terlaksana, sebagaimana yang dimandatkan pada LNHAM di Indonesia dan lembaga pengawas eksternal lainnya dalam konteks penegakan hukum. Di Indonesia, ada 3 LNHAM yang dikenali masyarakat yaitu Komnas Perempuan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan lembaga pengawas eksternal  seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan RI, Komisi Yudisial, dan Ombudsman RI.
  4. Mengurangi konflik kepentingan bila Pemerintah sebagai pelaksana UU TPKS dimandatkan akan fungsi pemantauan dan pengawasan implementasi RUU tersebut.

 

Di sisi lain, usulan Komnas Perempuan agar menjadi lembaga yang diberikan mandat untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dengan pertimbangan sebagai berikut:

 

Pertama, Sejalan mandat yang didelegasikan Keputusan Presiden No. 181/1998 yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65/2005 yaitu untuk: 1) melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan, serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan, dan 2) memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan yudikatif, serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan HAM, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.

 

Kedua, Sejalan dengan Paris Principles yang diadopsi pada tahun 1993 oleh PBB dalam Resolusi Umum Nomor 48/104 terkait prinsip-prinsip  LNHAM. Prinsip Paris mensyaratkan LNHAM diantaranya untuk 1) melindungi HAM (termasuk menerima, menginvestigasi dan menyelesaikan keluhan, mediasi konflik dan mengawasi aktivitas, dan 2) mempromosikan HAM melalui edukasi, media, publikasi, pelatihan, pengembangan kapasitas, serta memberi rekomendasi dan mengasistensi Pemerintah.[1]

 

Ketiga, Komnas Perempuan didirikan dengan tujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi  penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan (termasuk kekerasan seksual) dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia. Termasuk di dalamnya, meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia perempuan. Karenanya, Komnas Perempuan  telah memiliki modalitasi yang mumpuni untuk pengembangan pengetahuan yang dapat digunakan dalam menjalankan pemantauan terhadap pelaksanaan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. Sebagai LNHAM, Komnas Perempuan telah memiliki mekanisme pemantauan, kesiapan sumber daya dan mekanisme kerja untuk melakukan pemantauan penerapan RUU TPKS, termasuk ke berbagai wilayah di Indonesia.

 

Keempat, pemosisian Komnas Perempuan pada perannya sebagai LNHAM dalam RUU TPKS merupakan pewujudan upaya negara memastikan penghapusan diskriminasi berbasis gender yang merupakan akar dari kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual. Dalam kasus kekerasan seksual, korban terbanyak adalah perempuan dan anak, baik anak laki-laki maupun perempuan. Pemosisian ini juga akan menguatkan kelembagaan Komnas Perempuan sebagai mekanisme HAM dengan mandat khusus, yang selama ini menjadi rujukan model langkah afirmasi negara di tingkat global.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut Komnas Perempuan mengusulkan penambahan pasal tentang pemantauan dan pengawasan independen kepada LNHAM dan  lembaga pengawas eksternal,  yaitu:

1)    1) Pemantauan dan pengawasan atas pelaksanaan UU ini dilakukan oleh lembaga nasional hak asasi manusia untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan lembaga pengawas eksternal lainnya.

2) Pemantauan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah


Narasumber: 1. Andy Yentriyani 2. Maria Ulfa Anshor 3. Siti Aminah Tardi 4. Tiasri Wiandani 5. Olivia Chadidjah Salampessy


Narasumber:

1.     Andy Yentriyani

2.     Maria Ulfa Anshor

3.     Siti Aminah Tardi

4.     Tiasri Wiandani

5.     Olivia Chadidjah Salampessy

2

Narahubung: 0813-8937-1400 





Pertanyaan / Komentar: