...
Kabar Perempuan
20 Tahun RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan DPR RI, Komnas Perempuan:` Teka-Teki Besar bagi Semua


Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menjadi salah satu narasumber dalam Diskusi Forum Legislasi yang diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dan Biro Pemberitaan DPR RI pada Selasa, (3/9/2024) di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 


Diskusi ini mengangkat tema tentang Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Landasan Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Pada kesempatan tersebut, Andy Yentriyani mengungkapkan bahwa meski telah 20 tahun diusulkan, namun RUU yang diusung untuk pengakuan terhadap profesi PRT serta pelindugan kedua belah pihak baik PRT maupun pemberi kerja ini tak kunjung dibahas dan disahkan oleh DPR RI. 


“Menjadi teka teki besar mengapa RUU PPRT tidak kunjung disahkan. Komnas Perempuan telah menemui beberapa fraksi di DPR RI untuk membahas tentang advokasi RUU PPRT. Bahkan dalam setiap agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR, kami terus menekankan pentingnya RUU ini. Beberapa anggota DPR menyatakan setuju, namun sampai hari ini tidak terlihat agenda pembahasannya,” tutur Andy


Andy juga menekankan bahwa diskusi dengan wartawan parlemen sangat penting karena diharapkan bisa memberikan dorongan tambahan agar DPR merespons isu ini dengan positif. Partisipasi jurnalis diperlukan untuk menelusuri hambatan apa yang sebenarnya menghalangi pembahasan RUU PPRT, yang mungkin hanyalah masalah kecil yang bisa diurai bersama. 


“Dukungan dan partisipasi rekan-rekan wartawan sangat dibutuhkan untuk membantu menelusuri apa yang sebetulnya yang menjadi batu sandungan dalam upaya advokasi RUU PPRT. Karena batu sandungan tersebut bisa jadi hanyalah sebuah kerikil kecil. Kita bisa sama-sama mengurai di mana letak permasalahannya. Karena jika dirunut dari proses yang telah dilalui Komnas Perempuan, telah tersedia Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang menjawab informasi tentang penempatan, kesepakatan tentang gaji yang seringkali dikhawatirkan, hingga badan hukum penyalur PRT,” tutur Andy saat menjawab pertanyaan wartawan


RUU PPRT juga merupakan upaya untuk mencegah pengingkaran pelindungan terhadap warga negara yang lemah. Komnas Perempuan memiliki kepentingan yang besar untuk mendorong RUU ini disahkan karena mayoritas PRT, yakni 98% diantaranya adalah perempuan yang bekerja di dalam rumah/ ruang tertutup dengan kerentanan yang tinggi. Bahkan karena kerentanannya tersebut, Komite Menentang Penyiksaan dalam mekanisme HAM internasional, menempatkan isu PRT sebagai isu prioritas. PRT seringkali berada dalam situasi seperti tahanan, dengan jam kerja yang panjang, kondisi buruk, dan hak-hak dasar yang terabaikan, termasuk hak beribadah. Oleh karenanya, pelindungan adalah bagian dari itikad Indonesia untuk mencegah penyiksaan. 


Disinyalir jumlah PRT di Indonesia mencapai sekitar 5 juta orang. Namun, jika dilakukan perhitungan sederhana, pada tahun 2024, populasi kelompok menengah ke atas diperkirakan mencapai 189 juta orang. Jika sepertiga dari mereka mempekerjakan minimal satu PRT, maka jumlah PRT sebenarnya bisa mencapai sekitar 60 juta orang.


Komnas Perempuan mencatat lebih dari 2.000 laporan kasus kekerasan terhadap PRT selama 5 tahun terakhir, baik yang diterima secara langsung maupun melalui jejaring. Fenomena yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan terhadap PRT menjadi viral, terutama ketika kekerasan tersebut sangat parah hingga menyebabkan luka berat atau kematian. Namun, ada banyak kasus lain yang tak tersorot, seperti gaji yang tidak dibayarkan oleh pemberi kerja dan jam kerja yang tidak manusiawi dan tidak terbatas.

Isu-isu ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi PRT kian urgen. Dukungan dan perhatian terhadap PRT sebagai bagian penting dari masyarakat sangat dibutuhkan agar hak-hak mereka diakui dan dipenuhi.


Hadir juga sebagai salah satu narasumber  dalam diskusi ini anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq yang mengingatkan agar pembahasan RUU PPRT oleh DPR periode berikutnya harus menggunakan sistem carry over.[]


Pertanyaan / Komentar: