Komnas Perempuan berpartisipasi sebagai narasumber dalam agenda ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) bertajuk The 2nd ASEAN Dialogue on Human Rights and Policing pada Selasa (27/1/2026). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai ruang dialog antar pemangku kepentingan di negara-negara ASEAN untuk memperkuat pemahaman bersama men
genai integritas kepolisian dan perlindungan hak asasi manusia dalam praktik penegakan hukum.
Komnas Perempuan hadir sebagai narasumber yang diwakili oleh Komisioner Sondang Frishka pada Session 5: Policing Vulnerable Groups and Crisis Situations. Sesi ini membahas upaya perlindungan kelompok rentan, termasuk migran, pengungsi, kelompok minoritas, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, serta penanganan situasi krisis seperti pemilu, aksi massa, dan keadaan darurat dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. Diskusi menyoroti pendekatan praktis untuk membangun kepercayaan publik dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam situasi krisis.
Dalam paparannya, Komnas Perempuan menyoroti kelompok perempuan yang seringkali menjadi tidak terlihat dalam situasi krisis, yaitu perempuan pengungsi, pekerja migran perempuan, perempuan dari kelompok minoritas dan masyarakat adat, serta perempuan penyandang disabilitas. Komnas Perempuan menekankan bahwa situasi krisis kerap memperlihatkan kelompok mana yang hak-haknya rentan diabaikan. Kehadiran negara dalam situasi darurat sering kali belum diiringi sensitivitas gender, sehingga meskipun regulasi tersedia, implementasinya belum sepenuhnya mempertimbangkan pengalaman dan kebutuhan spesifik perempuan. Dalam banyak situasi, hak sipil dan politik perempuan juga rentan terpinggirkan selama kondisi darurat.
Komnas Perempuan juga mendorong penguatan kebijakan dan praktik penanganan krisis yang responsif gender dan inklusif, khususnya bagi perempuan pengungsi, pekerja migran perempuan, perempuan penyandang disabilitas, serta perempuan dari kelompok minoritas. Upaya tersebut meliputi integrasi perspektif gender, disabilitas, dan interseksionalitas dalam praktik kepolisian dan respons krisis, penguatan pendekatan yang berpusat pada korban dan berbasis hak asasi manusia, serta peningkatan koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan layanan pendukung bagi korban. Selain itu, negara didorong untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan regulasi yang ada, menjamin akses terhadap keadilan, pemulihan, dan layanan esensial, serta membuka ruang partisipasi perempuan secara bermakna dalam proses pencegahan konflik, pemulihan, dan pembangunan perdamaian.
Melalui partisipasi dalam forum ini, Komnas Perempuan berharap dapat memperkuat pertukaran pengetahuan, praktik baik, dan kerja sama regional dalam mendorong praktik penegakan hukum yang menghormati hak asasi manusia serta berperspektif gender di kawasan ASEAN. Hadir dalam pertemuan ini Komisioner Sondang Frishka Simanjuntak dan perwakilan Badan Pekerja dari Divisi Advokasi Internasional.
