Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menghadiri “Entry Meeting Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Komnas HAM 2025” di Kantor Komnas HAM, Selasa (27/1/2026).
Mewakili Komnas Perempuan hadir secara daring Maria Ulfah Anshor selaku Ketua, hadir secara luring Sekretaris Jenderal Dwi Ayu Kartikasari dan Badan Pekerja Yulianti Ratnaningsih, Detti Artsanti, Siti Zulfah, Nuryanti dan Kemal.
Entry meeting merupakan bentuk komunikasi awal antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai pemeriksa dengan Kementerian/Lembaga yang akan diperiksa. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan pada empat aspek, yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam Sambutannya, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan komitmen penuh Komnas HAM dalam mendukung pelaksanaan pemeriksaan BPK RI sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Ketua Komnas HAM menegaskan bahwa pemeriksaan BPK merupakan proses evaluasi dan pembinaan yang penting untuk perbaikan berkelajutan pengelolaan keuangan negara.
Wakil Penanggung Jawab II Tim BPK RI, Novid Mahyudin menyampaikan bahwa standar pemeriksaan berdasarkan pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Par. 25: “Pemeriksa harus membangun komunikasi yang efisien dan efektif di seluruh proses pemeriksaan, supaya proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan hasil pemeriksaan dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab dan/atau pemangku kepentingan terkait.”
Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan, Dwi Ayu Kartikasari, menyampaikan apresiasi kepada Komnas HAM dan BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan pada tahun sebelumnya. Dwi Ayu menegaskan bahwa Komnas Perempuan mendukung penuh pelaksanaan pemeriksaan BPK RI tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pada pemeriksaan atas laporan keuangan ini akan dilaksanakan selama 85 hari sejak tanggal 5 Januari hingga 20 Mei 2026, dan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaa (LHP) pada minggu keempat Mei 2026.
