...
Kabar Perempuan
Audiensi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan Komnas Perempuan dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia yang bekerja secara independen, berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 dan diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005. Mandat dan kewenangan Komnas Perempuan adalah menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan, serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, Komnas Perempuan juga diberi kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan yudikatif, baik di tingkat nasional maupun lokal guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan dan pemajuan hak-hak asasi manusia perempuan. 

 

Dalam rangka melaksanakan mandatnya, Komnas Perempuan menerima permohonan audiensi dari organisasi masyarakat sipil, salah satunya adalah Lembaga Pengurus Pusat Bantuan Hukum dan Advokasi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPBHA BKPRMI). Audiensi yang diselenggarakan pada 02 Agustus 2022, pukul09.30 WIB dan bertempat di Ruang Persahabatan Komnas Perempuan, dihadiri oleh dua Komisioner Komnas Perempuan yaitu Siti Aminah Tardi dan Bahrul Fuad, serta tiga badan pekerja Komnas Perempuan Siti Cotijah, Elsa Faturahmah, dan Andi Pratiwi.  Sementara kehadiran LPPBHA BKPRMI diwakili Amelia Zuhaeli, SH., MH selaku direktur LPPBHA BKPRMI beserta jajarannya yang terdiri dari Maryam, Yati Mulyati, dan Indra Rusmi.

 

Audiensi dibuka oleh Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi yang memaparkan informasi tentang lembaga dan peran Komnas Perempuan dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan HAM Perempuan di Indonesia. Komnas Perempuan juga terus mendorong inisiatif LBH untuk memberikan penanganan dan pendampingan terhadap perempuan korban kekerasan. Menyambung hal itu, Amelia Zuhaeli, SH.,MH menjelaskan bahwa saat ini perlindungan terhadap perempuan sangat dibutuhkan karena banyaknya pengaduan tentang KDRT. Sementara kapasitas lembaga kurang memadai dalam memberikan penanganan dan pendampingan hukum. Melalui pertemuan dan konsultasi dengan Komnas Perempuan, LPPBHA BKPRMI berharap dapat merancang program untuk penyadaran publik baik secara internal maupun eksternal untuk mendorong upaya pencegahan KDRT. 

 

Indra Rusmi menambahkan bahwa LPPBHA BKPRMI sedang menyelenggarakan program penyuluhan hukum dan diklat paralegal di tingkat daerah dan nasional tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta pencegahan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Ia berhadap kedepan dapat diadakan kerja sama dengan Komnas Perermpuan untuk mengembangkan program pencegahan kekerasan terhadap perempuan, terutama KDRT yang merupakan salah satu program nasional organisasi. Diketahui bahwa LPPBHA BKPRMI telah ada di 35 provinsi dan 13 negara, oleh karenanya inisiatif ini akan dapat berdampak luas bagi perempuan korban kekerasan di wilayah-wilayah tersebut.

 

Komnas Perempuan menyambut baik upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh LPPBHA BKPRMI. Meski, saat ini LPPBHA BKPRMI belum terakreditasi, namun penyuluhan dan diklat paralegal adalah permulaan yang sangat baik. Nantinya, jika secara kelembagaan LPPBHA BKPRMI sudah terkreditasi dan terverifikasi, anggota akan dibekali oleh keahlian khusus dalam melakukan pendampingan kasus, serta menguatkan kelembagaan. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyampaikan bahwa penggunaan materi paralegal mengacu pada standar BPHN. Rekomendasi untuk LPPBHA BKPRMI adalah membangun sistem pendokumentasian yang nantinya berguna untuk proses verifikasi kelembagaan.


Pertanyaan / Komentar: