Sampaikan Rekomendasi, Komnas Perempuan Harap Jaksa Integrasikan Indikator Femisida dalam Penuntutan Kasus Pembunuhan

todayKamis, 26 Februari 2026
26
Feb-2026
14
0

Pencegahan dan penanganan femisida sebagai kekerasan berbasis gender paling ekstrem terhadap perempuan membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Setelah beraudiensi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bareksrim Polri beberapa hari lalu, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melanjutkan pertemuan dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (26/2/2026). 

“Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi langkah untuk meyakinkan para jaksa agar lebih memperhatikan kasus-kasus pembunuhan terhadap perempuan yang mengindikasikan femisida. Sebab itu kami merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk dapat menyusun aturan internal dalam penuntutan dan pendakwaan kasus femisida dengan memperhatikan indikator-indikator spesifiknya. Aspek-aspek seperti motif kebencian terhadap perempuan, kontrol, dan dominasi pelaku atas korban menjadi pokok yang tidak boleh ditinggalkan. Demikian untuk memastikan hak korban untuk keadilan, serta hak keluarga korban untuk pulih,” terang Ketua Resource Center Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani. 

Dalam audiensinya, Komnas Perempuan diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana. Bersama dengan Direktur C yang menangani TPPO, beberapa kepala sub direktorat, dan para jaksa yang hadir, Asep menyatakan bahwa penegakan hukum untuk perempuan perlu mendapatkan perhatian khusus. Hal ini, ungkapnya, telah ditunjukkan Kejaksaan Agung dengan Pedoman Jaksa Agung No. 1 tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.  

“Dengan pedoman ini, cara bertanya dan mendampingi, baik pelaku maupun korban perempuan, harus dibedakan. Ini termasuk cara penulisan surat dakwaan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum. Jaksa akan memastikan unsur trauma, ekonomi, stigma sosial, termasuk juga relasi kuasa. Sebelumnya ini tidak terungkap. Kasus-kasus yang dihadapi perempuan memang merupakan fenomena gunung es,” jelas Asep. 

Lebih lanjut ia menanggapi, penanganan femisida tidak cukup dari intervensi kejaksaan atau hanya memperhatikan aspek pidananya. “Penanganannya butuh banyak leading sectors. Kita perlu bertemu dengan banyak pihak pengambilan kebijakan, agar femisida bisa diakui secara nasional sebagai the most serious crime. Kejaksaan akan memikirkan soal ini, termasuk juga mengusahakan rekomendasi yang Komnas Perempuan sampaikan,” tambahnya. 

Ketua Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan, Rr. Sri Agustini, yang turut hadir dalam audiensi membenarkan perlunya pemahaman yang sama dan kolaborasi lintas sektor. Termasuk juga dalam ranah pengadilan. Agustini juga menyampaikan, “Pengadilan sudah mengenali femisida yang ditunjukkan lewat putusan perkara No. 2182 K/Pid/2025 atas kasus pembunuhan terhadap istri. Putusan ini secara langsung menyebut femisida dan adanya relasi kuasa pelaku atas korban, yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Yurisprudensi ini jadi langkah baik untuk kerja advokasi maupun pengenalan publik atas femisida ke depan,” pungkasnya.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas