...
Kabar Perempuan
Audiensi Komnas Perempuan dan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)


Pada Senin, 9 Agustus 2021, dalam upaya mendorong RUU PPRT sebagai prioritas dalam draft usulan pemerintah, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) melakukan audiensi dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres). Anggota Watimpres yang menerima adalah Putri Kus Wisnu Wardani, MBA dan Irjen Pol. (Purn.) Drs. H. Sidarto Danusubroto, S.H. beserta jajaran. Beberapa komisioner dari Komnas Perempuan antara lain Tiasri Wiandani dan Theresia Iswarini (Tim Perempuan Pekerja), Veryanto Sitohang dan Satyawanti Mashudi (Divisi Partisipasi Masyarakat) dan juga Badan Pekerja. Sedangkan Lita Anggraini dan Ari Ujianto mewakili dari JALA PRT serta Dr. Ninik Rahayu dari  jaringan peduli PRT.

Pada pertemuan tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan urgensi pengakuan dan perlindungan hukum PRT melalui RUU PPRT serta harapan agar Watimpres mendorong RUU PPRT sebagai prioritas dalam draft usulan Pemerintah sebagai bentuk pengakuan terhadap Pekerja Rumah Tangga. Sedangkan, JALA PRT menyampaikan isu-isu krusial dalam RUU Perlindungan PRT dan juga meluruskan salah paham terkait substansi RUU Perlindungan PRT yang selama ini berkembang di masyarakat. Selanjutnya, Ninik Rahayu menekankan posisi penting dan strategis Watimpres sebagai lembaga yang bertugas menyampaikan pertimbangan kepada Presiden untuk: 1) Memberikan saran dan pertimbangan terkait penunjukan leading sector dari pemerintah dalam mengawal RUU PPRT antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, Kemenhukham, Kemenko PMK, Kemensos dan KPPPA; dan 2) Memberikan saran pembentukan gugus tugas RUU PPRT.

Menanggapi masukan dan usulan tersebut, Watimpres merespon secara positif usulan tersebut mengingat sahnya RUU PPRT merupakan upaya untuk menjunjung tinggi, melindungi dan menghormati hak asasi perempuan, serta mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan. Watimpres menegaskan agar RUU PPRT segera dibahas dan disahkan, karena 17 tahun berproses di parlemen adalah waktu yang sangat lama.

Oleh karena itu Watimpres akan mempelajari dan membahas lebih jauh di tingkat internal terutama terkait  hambatan yang terjadi dalam pengesahan RUU PPRT, sebagai gambaran untuk merancang strategi tindak lanjut berikutnya. Merespon hal tersebut, Komnas Perempuan dan JALA PRT menyampaikan kesediaan untuk memberikan masukan substantif dan mengintensifkan komunikasi terkait langkah-langkah kerjasama lanjutan untuk pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini*)


Pertanyaan / Komentar: