Pada Senin, 9 Agustus
2021, dalam upaya mendorong RUU PPRT sebagai prioritas dalam draft usulan
pemerintah, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan) bersama dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA
PRT) melakukan audiensi dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres). Anggota
Watimpres yang menerima adalah Putri Kus Wisnu Wardani, MBA dan Irjen Pol.
(Purn.) Drs. H. Sidarto Danusubroto, S.H. beserta jajaran. Beberapa komisioner dari
Komnas Perempuan antara lain Tiasri Wiandani dan Theresia Iswarini (Tim
Perempuan Pekerja), Veryanto Sitohang dan Satyawanti Mashudi (Divisi
Partisipasi Masyarakat) dan juga Badan Pekerja. Sedangkan Lita Anggraini dan
Ari Ujianto mewakili dari JALA PRT serta Dr. Ninik Rahayu dari jaringan peduli PRT.
Pada pertemuan
tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan urgensi pengakuan dan perlindungan
hukum PRT melalui RUU PPRT serta harapan agar Watimpres mendorong RUU PPRT
sebagai prioritas dalam draft usulan Pemerintah sebagai bentuk pengakuan
terhadap Pekerja Rumah Tangga. Sedangkan, JALA PRT menyampaikan isu-isu
krusial dalam RUU Perlindungan PRT dan juga meluruskan salah paham terkait
substansi RUU Perlindungan PRT yang selama ini berkembang di masyarakat.
Selanjutnya, Ninik Rahayu menekankan posisi penting dan strategis Watimpres sebagai
lembaga yang bertugas menyampaikan pertimbangan kepada Presiden untuk: 1) Memberikan
saran dan pertimbangan terkait penunjukan leading
sector dari pemerintah dalam mengawal RUU PPRT antara lain Kementerian
Ketenagakerjaan, Kemenhukham, Kemenko PMK, Kemensos dan KPPPA; dan 2) Memberikan
saran pembentukan gugus tugas RUU PPRT.
Menanggapi masukan dan usulan
tersebut,
Watimpres merespon secara
positif usulan tersebut mengingat sahnya RUU PPRT merupakan upaya untuk menjunjung
tinggi, melindungi dan menghormati hak asasi perempuan, serta mencegah
terjadinya kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan. Watimpres menegaskan agar
RUU PPRT segera dibahas dan disahkan, karena 17 tahun berproses di parlemen
adalah waktu yang sangat lama.
Oleh karena itu Watimpres
akan mempelajari dan membahas lebih jauh di tingkat internal terutama terkait hambatan yang terjadi dalam pengesahan RUU
PPRT, sebagai gambaran untuk merancang strategi tindak lanjut berikutnya. Merespon
hal tersebut, Komnas Perempuan dan JALA PRT menyampaikan kesediaan untuk
memberikan masukan substantif dan mengintensifkan komunikasi terkait
langkah-langkah kerjasama lanjutan untuk pembahasan dan pengesahan RUU PPRT
ini*)