Pada
27 April 2021, Komisi Nasional Anti
Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) diterima oleh jajaran
Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Dr. Fadil Zumhana – Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Umum, Yunan
Harjaka, SH.
MH - Sekretaris Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Umum dan Erni Mustikasari, SH.MH
- Jaksa Fungsional pada Sesjampidum. Sedangkan dari Komnas Perempuan diwakili oleh
Ketua Komnas Perempuan Andy
Yentriyani, Komisioner
Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan, Siti Aminah Tardi, Maria Ulfa Anshor dan
Tiasri Wiandani,
serta Badan Pekerja,
Arinta.
Komnas
Perempuan menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada
Kejaksaan Agung yang telah menerbitkan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Adanya Perja ini membantu perempuan yang berhadapan dengan hukum, khususnya
korban untuk mendapatkan keadilan. Komnas Perempuan juga menyampaikan bahwa
Perja 1/2021 dalam konteks Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus
Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT PKKTP) adalah bagian dari upaya sistem
peradilan pidana untuk memenuhi hak-hak korban kekerasan terhadap perempuan
yang belum terakomodir dalam hukum acara pidana.
Sedangkan
Fadil Zumhana menyampaikan bahwa Perja 1/2021 disusun berdasarkan berbagai
pembelajaran dari kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan menjadi pedoman agar
membuat lebih operasional dalam proses penegakkannya. Lebih lanjut beliau mencontohkan
bahwa dalam pedoman diatur tentang saksi korban, apakah harus dihadirkan dalam
persidangan ataukah bisa hadir secara virtual. Demikian halnya pemeriksaan anak
dan perempuan sebagai korban, Perja
ini sangat maju dalam memberikan perlindungan terhadap korban. Penerbitan Perja
ini juga tidak dapat dilepaskan dari visi Jaksa Agung untuk melakukan pendekatan
hukum yang humanis.
Dalam
kesempatan ini, baik Jampidum maupun Komnas Perempuan mendiskusikan sejumlah
isu terkait perlindungan korban dan kasus-kasus yang mengemuka agar terbangun kesepahaman
tugas dan mandat dari masing-masing
lembaga. Ke depan, kedua lembaga bersepakat untuk membangun kerjasama untuk
penguatan akses keadilan perempuan, diantaranya dengan mensosialisasikan Perja
1/2021 tersebut *)