...
Kabar Perempuan
Audiensi Komnas Perempuan dengan Kejaksaan Agung Terkait Akses Keadilan Bagi Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum

 

Pada 27 April 2021, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) diterima oleh jajaran Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Dr. Fadil Zumhana – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Yunan Harjaka, SH. MH - Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Erni Mustikasari, SH.MH - Jaksa Fungsional pada Sesjampidum. Sedangkan dari Komnas Perempuan diwakili oleh Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Komisioner Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan, Siti Aminah Tardi, Maria Ulfa Anshor dan Tiasri Wiandani, serta Badan Pekerja, Arinta.

 

Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung yang telah menerbitkan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. Adanya Perja ini membantu perempuan yang berhadapan dengan hukum, khususnya korban untuk mendapatkan keadilan. Komnas Perempuan juga menyampaikan bahwa Perja 1/2021 dalam konteks Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT PKKTP) adalah bagian dari upaya sistem peradilan pidana untuk memenuhi hak-hak korban kekerasan terhadap perempuan yang belum terakomodir dalam hukum acara pidana.

 

Sedangkan Fadil Zumhana menyampaikan bahwa Perja 1/2021 disusun berdasarkan berbagai pembelajaran dari kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan menjadi pedoman agar membuat lebih operasional dalam proses penegakkannya. Lebih lanjut beliau mencontohkan bahwa dalam pedoman diatur tentang saksi korban, apakah harus dihadirkan dalam persidangan ataukah bisa hadir secara virtual. Demikian halnya pemeriksaan anak dan perempuan sebagai korban, Perja ini sangat maju dalam memberikan perlindungan terhadap korban. Penerbitan Perja ini juga tidak dapat dilepaskan dari visi Jaksa Agung untuk melakukan pendekatan hukum yang humanis.

 

Dalam kesempatan ini, baik Jampidum maupun Komnas Perempuan mendiskusikan sejumlah isu terkait perlindungan korban dan kasus-kasus yang mengemuka agar terbangun kesepahaman tugas dan mandat dari masing-masing lembaga. Ke depan, kedua lembaga bersepakat untuk membangun kerjasama untuk penguatan akses keadilan perempuan, diantaranya dengan mensosialisasikan Perja 1/2021 tersebut *)


Pertanyaan / Komentar: