Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur (1/10/2025). Pertemuan ini menjadi bagian dari rangkaian konsultasi dan pemantauan daerah dalam rangka penyusunan laporan Indonesia atas Konvensi CMW dan CEDAW, khususnya mengenai perlindungan terhadap pekerja migran perempuan dan isu-isu kekerasan berbasis gender di daerah kantong migran.
Audiensi yang dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Sosial, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) ini membahas berbagai isu strategis yang dihadapi Kabupaten Jember. Komnas Perempuan menyoroti keterkaitan antara perkawinan anak, pekerja anak di sektor pertanian (ladang tembakau), perceraian, hingga meningkatnya jumlah perempuan kepala keluarga (PeKKA) sebagai faktor yang memperkuat siklus kerentanan terhadap perempuan dan anak.
Dalam paparannya, DP3AKB menyampaikan bahwa isu perkawinan anak masih tinggi di Jember, meski data menunjukkan tren penurunan sejak diterapkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 5 Tahun 2019 tentang dispensasi kawin. Sementara itu, anak-anak di wilayah kantong pekerja migran kerap bekerja di ladang, yang menambah kompleksitas persoalan pekerja anak.
Selain itu, Dinas Sosial Kabupaten Jember menjelaskan peranannya dalam pemulangan pekerja migran bermasalah (PMI-B) melalui asesmen sosial, psikologis, dan ekonomi, termasuk pemberian bantuan wirausaha. Di sisi lain, UPTD PPA Jember mencatat 224 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak Januari hingga Agustus 2025, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, dan perdagangan orang.
Komnas Perempuan mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Jember, terutama dalam meningkatkan kapasitas layanan dan sinergi lintas dinas, serta membuka ruang bagi koordinasi dalam penanganan kasus kekerasan, perdagangan orang, dan pekerja migran perempuan. Komnas Perempuan juga menegaskan komitmennya untuk meneruskan temuan lapangan dan rekomendasi kebijakan Jember ke tingkat nasional maupun internasional, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan perempuan.
Pertemuan ini dihadiri oleh Komisioner Komnas Perempuan yaitu Sondang Frishka dan Rr. Sri Agustini, Devi Rahayu serta perwakilan Badan Pekerja dari Tim Advokasi Internasional. Melalui audiensi ini, Komnas Perempuan dan Pemerintah Daerah berharap dapat memperkuat implementasi kebijakan perlindungan perempuan dan pekerja migran secara berkelanjutan, dengan memastikan layanan publik yang responsif terhadap pengalaman dan kebutuhan perempuan.
