Komnas Perempuan dan Bareksrim Polri Inisiasi Penguatan Pengetahuan hingga Pemilahan Data Pembunuhan Berbasis Gender

todaySelasa, 24 Februari 2026
24
Feb-2026
74
0

Langkah konkret Komnas Perempuan dalam advokasi femisida pada aspek penguatan pendokumentasian nasional dilakukan melalui pertemuan billateral bersama Bareskrim Polri pada Senin, (23/2/2026). Kolaborasi Komnas Perempuan dan Bareskrim Polri pada isu femisida sudah diinisiasi sejak tahun 2021, yaitu dalam proses pengembangan pengetahuan. Tahapan lanjutan dari upaya tersebut adalah pengembangan standar data statistik resmi negara yang diharapkan menjadi fondasi dalam pendataan femisida secara nasional.

Komnas Perempuan melalui Ketua Resource Center, Chatarina Pancer Istiyani menyampaikan tiga rekomendasi kepada Bareskrim Polri meliputi:

  1. Fasilitasi data statistik kriminal dengan indikator femisida
  2. Integrasi analisis perspektif gender dalam SOP penyidikan
  3. Pencatatan relasi korban-pelaku, motif berbasis gender, Riwayat dan pola kekerasan dalam sistem data kriminal.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol.) Nunung Syaifuddin (Wakabareskrim Polri) menyambut baik upaya Komnas Perempuan dalam advokasi isu femisida. “Rekomendasi semaksimal mungkin akan kita realisasikan” tegas Wakabareskrim Polri.

Lebih lanjut, disampaikan dalam sistem pencatatan juga terbuka untuk kerjasama dalam penyesuaian indikator femisida mengingat Komnas Perempuan dan Kepolisian RI telah menandatangani Memorandum of Understanding untuk kerjasama kelembagaan pada tahun 2022. Melalui pertemuan ini akan langsung ditindak lanjuti dengan memasukkan isu femisida dalam Pola Pengasuhan di Sepolwan lemdiklat Polri. 

Dalam kesempatan itu, disampaikan juga bahwa aparat penegak hukum juga telah mulai memperhatikan indikator femisida sebagai pemberat pidana. “Pelaku pembunuhan seorang istri dan ibunya di tingkat kasasi telah mendapatkan pemberatan pidana karena adanya indikator femisida,” kata Komisioner Sondang Frishka.

Selanjutnya disampaikan pula oleh Komisioner Sundari Waris, “Ada kasus femisida yang dipengaruhi oleh delayed injustice.”

Komnas Perempuan memandang penting pertemuan ini sebagai penguatan dasar pengembangan mekanisme pendataan femisida nasional di Indonesia. “Selanjutnya rangkaian pertemuan lanjutan akan diagendakan untuk menyusun konsensus nasional terkait femisida termasuk indikator dan mekanisme pendokumentasiannya,” pungkas Komisioner Chatarina.

Adapun yang hadir dalam pertemuan ini meliputi:

  1. Wakil Kepala Bareskrim: Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol.) Nunung Syaifuddin
  2. Kepala Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim: Brigjen Pol. Sumaryono
  3. Kepala Pusat Informasi Kriminal Nasional Bareskrim: Brigjen Pol. M. Samsu Arifin
  4. Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan & Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang: Brigjen Pol Dr Nurul Azizah
  5. Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim: Kombes Pol Burkan Rudy Satria
  6. Kasundit I Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri: Kombes Pol Sinta
  7. Komisioner Komnas Perempuan: Chatarina Pancer Istiyani
  8. Komisioner Komnas Perempuan: Sundari Waris
  9. Komisioner Komnas Perempuan: Sondang Frishka Simanjuntak
Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas