Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyelenggarakan Konvensi Perempuan FSPMI ke-5 pada Sabtu (7/2/2026) di Cikarang, Jawa Barat. Mengusung tema “Kaderisasi dan Pemberdayaan Perempuan dalam Ratifikasi Konvensi ILO 190”, kegiatan ini dihadiri kader dan aktivis perempuan buruh sebagai ruang konsolidasi gerakan untuk mendorong penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Konvensi menghadirkan perwakilan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, perwakilan perempuan buruh FSPMI sendiri dalam sesi Workshop Pemberdayaan Perempuan. Komnas Perempuan diwakili oleh Fatma Susanti selaku Koordinator Gugus Kerja Perempuan Pekerja menyampaikan apresiasi terhadap serikat pekerja yang mengadvokasi Ratifikasi KILO 190. Fatma menyampaikan bahwa bahwa kekerasan dan pelecehan di dunia kerja masih menjadi persoalan serius. Data Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 mencatat 2.702 kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja, mencakup kekerasan seksual, fisik, psikis, ekonomi, kerja paksa, eksploitasi pekerja informal, hingga perdagangan orang. Angka tersebut merupakan kasus yang terlapor ke Komnas Perempuan dan belum merepresentasikan keseluruhan situasi, mengingat masih kuatnya hambatan pelaporan seperti ketakutan terhadap pembalasan (reprisal), relasi kuasa yang timpang, stigma, serta ketiadaan mekanisme pengaduan yang aman di tempat kerja.
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa situasi ini tidak terlepas dari keterbatasan kerangka hukum nasional. Pengaturan kekerasan masih terfragmentasi dan belum secara utuh memandangnya sebagai persoalan relasi kerja dan penyalahgunaan kuasa. Regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Kepmenaker No. 88/2023 masih terbatas pada kekerasan seksual dan belum mencakup kekerasan fisik, psikis, maupun ekonomi dalam relasi kerja. Undang-Undang Keselamatan Kerja juga belum memasukkan kekerasan dan pelecehan sebagai risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sementara itu, pekerja sektor informal belum memperoleh perlindungan memadai.
Ratifikasi Konvensi ILO 190 dinilai strategis karena menetapkan standar internasional yang inklusif dan memperluas cakupan “dunia kerja”, termasuk komunikasi berbasis teknologi, perjalanan dinas, pelatihan, kegiatan sosial terkait pekerjaan, hingga akomodasi yang disediakan pemberi kerja. Konvensi ini juga mewajibkan mekanisme pengaduan yang aman dan bebas pembalasan, integrasi pencegahan kekerasan ke dalam sistem K3 berbasis risiko psikososial, serta pelibatan pekerja dan pengusaha dalam perumusan kebijakan. Ratifikasi ini sekaligus memperkuat komitmen Indonesia terhadap implementasi CEDAW dalam penghapusan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender di dunia kerja.
Dalam paparan dan diskusi Workshop, Fatma Susanti mengajak agar standar KILO 190 mulai diterapkan melalui tahapan advokasi strategis oleh serikat pekerja. Pertama, serikat perlu menyusun kebijakan internal yang mengacu pada prinsip dan norma KILO 190 agar organisasi serikat menjadi garda depan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di dunia kerja. Kedua, serikat mengadvokasikan kebijakan serupa di tingkat perusahaan atau tempat kerja, termasuk mendorong pengaturannya dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Ketiga, konsolidasi seluruh kekuatan serikat diarahkan pada advokasi di tingkat negara guna mempercepat ratifikasi dan harmonisasi kebijakan nasional. Menurut Fatma, pengalaman historis gerakan buruh menunjukkan bahwa kekuatan yang terkonsolidasi mampu mendorong perubahan kebijakan strategis dalam perlindungan dan pemenuhan hak pekerja. Model advokasi bertahap tersebut dinilai realistis dan progresif agar ratifikasi KILO 190 tidak berhenti pada komitmen normatif, melainkan tumbuh dari praktik internal serikat, menguat di tingkat perusahaan, dan menjadi tuntutan kolektif di tingkat nasional.
