Pada Selasa (19/12/2023), Komnas Perempuan menerima audiensi dari Serikat Pekerja Sai Apparel Industries Grobogan (SP-SPRING) di kantor mereka. SP-SPRING, serikat pekerja yang terdaftar di tingkat pabrik PT Sai Apparel Industries Grobogan, menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan sejumlah pengaduan terkait pelanggaran hak buruh dan kekerasan berbasis gender yang terjadi di perusahaan tersebut.
Dalam audiensi ini, SP-SPRING menyoroti berbagai kasus, seperti kerja lembur paksa yang tidak dibayar, intimidasi terhadap pekerja yang memilih dan bergabung dengan serikat, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), dan kekerasan berbasis gender serta pelecehan seksual. Menurut mereka, manajemen PT Sai Apparel Industries Grobogan dan pejabat ketenagakerjaan setempat tidak memberikan jaminan terhadap kebebasan berserikat para pekerja dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Upaya untuk menghambat kebebasan berserikat juga terungkap, dengan cara mengondisikan buruh dalam hubungan kerja pada waktu tertentu, pemalsuan tanda tangan pengurus, praktik mutasi dan demosi terhadap pengurus serikat buruh, serta intervensi dalam penyusunan anggaran dasar/anggaran rumah tangga SP-SPRING. SP-SPRING menegaskan bahwa tindakan ini mencerminkan ketidakpedulian manajemen terhadap hak-hak buruh dan kegagalan mereka dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi para pekerja.
Menurut Komnas Perempuan, setiap industri seharusnya menjamin hak-hak asasi pekerja, termasuk upah layak, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berserikat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini mencakup UU Ketenagakerjaan dan berbagai kebijakan serta aturan hukum lainnya yang melindungi hak-hak pekerja. Lebih lanjut, industri juga diharapkan menciptakan ruang aman, khususnya bagi perempuan pekerja, untuk memastikan dunia kerja bebas dari kekerasan dan pelecehan berbasis gender.
SP-SPRING, sebagai respons terhadap pelanggaran-pelanggaran ini, telah melakukan investigasi bersama lembaga lain, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Trade Union Rights Centre (TURC), Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), dan Asian Floorwage Alliance (AFWA). Dalam audiensi ini, SP-SPRING diwakili oleh Ketua SP-SPRING dan tim advokasi, sementara Komnas Perempuan diwakili oleh Komisioner Tiasri Wiandani dan Bahrul Fuad, serta Badan Pekerja dari Tim Perempuan Pekerja, Subkomisi Pemantauan, termasuk Unit Pengaduan dan Rujukan.
Tiasri Wiandani dan Bahrul Fuad dari Komnas Perempuan menyatakan komitmen untuk merespons pengaduan ini sesuai dengan mandat, terutama yang menyangkut kekerasan berbasis gender. SP-SPRING diharapkan dapat menggunakan mekanisme pengaduan yang dimiliki oleh Komnas Perempuan, termasuk melampirkan seluruh data mengenai kekerasan berbasis gender dan pelanggaran HAM yang dimiliki oleh mereka. Komnas Perempuan berjanji akan merespon dan melakukan penyikapan sesuai dengan kebutuhan SP-SPRING. Tiasri Wiandani juga memberikan informasi bahwa para korban yang melakukan pengaduan dapat memanfaatkan mekanisme Respon Cepat, yaitu mekanisme pengaduan satu pintu yang dimiliki oleh Komnas Perempuan bersama beberapa Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia lainnya, seperti Komnas HAM dan LPSK, yang dapat diakses oleh Perempuan Pembela HAM untuk melaporkan intimidasi selama proses pelaporan dan pengaduan.
Dalam pertemuan tersebut, SP-SPRING juga turut menyerahkan buku berjudul "Penaklukan dan Perlawanan! Laporan Investigatif tentang kontrak kerja, kekerasan berbasis gender, pencurian upah, dan kebebasan berserikat di PT Sai Apparel Industries Grobogan" kepada Komnas Perempuan sebagai bukti dan referensi dalam menghadapi situasi ini.
[Fatma Susanti – Pelaksana Progam Tim Perempuan Pekerja]