Komnas Perempuan melakukan pemantauan dalam rangka
pendokumentasian terhadap isu anti hukuman mati dan anti penyiksaan di Lapas
Perempuan di Bali, 3-6 Oktober 2023. Di hari pertama, Komnas Perempuan
berkunjung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali guna menggali
kondisi Lapas Perempuan Kelas 2A Kerobokan, pemenuhan hak warga binaan
perempuan, dan situasi perempuan terpidana mati yang terdapat di Bali (3/10/2023).
Dalam pertemuan yang diterima langsung oleh Kepala Bidang
Pembinaan, Bimbingan, dan Tekonologi Informasi, I Nyoman Mudana, Komnas
Perempuan mendapat gambaran awal mengenai situasi Lapas Perempuan yang belum
ideal dan over crowded. Namun saat ini Kanwil Kemenkumham Bali tengah
mengupayakan tersedianya tanah hibah untuk lokasi lapas perempuan yang baru,
serta strategi apa yang selama ini dilakukan oleh Kanwil Kemekumham Bali dalam
upaya memenuhi kebutuhan dasar warga binaan perempuan dalam kondisi sumber daya
yang terbatas.
Komnas Perempuan juga mendialogkan berbagai proses dan
upaya hukum lanjutan serta pengampunan terutama terhadap perempuan terpidana
mati yang selama ini berlangsung di bawah wewenang Kanwil Kemenkumham Bali
serta apa saja kendala yang dialami termasuk akibat kebijakan yang belum ideal.
Bali memiliki kondisi spesifik di mana tidak sedikit warga binaan perempuan
yang merupakan warga asing sehingga terdapat berbagai kendala terutama terkait
administrasi dan prosedural sehingga pemenuhan haknya di bagian tertentu
mengalami kendala dan tidak semudah pemenuhan kebutuhan dan hak WNI.
Dalam pemantauan Komnas Perempuan ke Lapas Perempuan Kelas 2A Kerobokan (4/10), ditemukan kondisi lapas perempuan yang terlalu kecil dan mengalami over crowded. Juga terdapat kondisi di mana pemenuhan kebutuhan dasar tertentu terkait reproduksi, maternitas dan perlengkapan MCK yang terkadang belum terpenuhi secara ideal karena keterbatasan sumber daya lapas.
Melalui hasil dialog dan pemantauan ini Komnas Perempuan
mengupayakan untuk memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan terhadap stakeholder
terkait dan terhadap pemerintah daerah setempat untuk memberikan dukungan
terhadap lapas. Komnas Perempuan juga akan memberikan rekomendasi kebijakan
terhadap K/L terkait menyangkut upaya pemenuhan hak asasi dan anti penyiksaan
bagi perempuan terpidana mati sesuai dengan hasil pemantauan.