Komnas Perempuan melakukan dialog dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkait advokasi perlindungan bagi Pekerja Rumahan pada Kamis (6/7/2023). Dalam pertemuan Komnas Perempuan mendorong dan mendukung DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk kembali membahas Ranperda tentang Pekerja Rumahan agar dapat disahkan mengingat jumlah pekerja rumahan di Sumatera Utara jumlahnya sangat banyak dan kondisinya sangat rentan.
Sebelumnya, Ranperda mengenai perlindungan Pekerja Rumahan telah diadvokasi sejak tahun 2014 bahkan menjadi Ranperda prioritas pada 2019, namun Ranperda tersebut belum disahkan karena permasalahan payung hukum nasional atas pengakuan Pekerja Rumahan.
Ketua DPRD Provinsi Sumut, Baskami Ginting mengakui tentang kondisi kerentanan pekerja rumahan di Sumatra Utara menyangkut upah, beban kerja dan perlindungan. Baskami Ginting dan jajarannya menyatakan akan merespon secara serius upaya pengesahan Ranperda Pekerja Rumahan, baik lewat anggaran untuk kebutuhan pengesahan Ranperda, mengupayakan percepatan lewat pansus, mengupayakan masuk Prolegda 2024, bahkan audiensi bersama dengan Kemendagri demi adanya payung hukum bagi pekerja rumahan.
Komnas Perempuan berharap kekosongan hukum di nasional dapat diinisiasi oleh Pemerintah Daerah Sumut sesuai dengan semangat otonomi daerah yang dapat mengakomodir kebijakan mengacu pada kebutuhan khusus daerah. Komnas Perempuan juga akan memberikan dukungan, melakukan kerja sama dan advokasi bersama demi percepatan pengesahan Ranperda tentang Pekerja Rumahan di Sumut.
Hadir dalam pertemuan perwakilan dari Komnas Perempuan Wakil Ketua Mariana Amiruddin, jajaran komisioner yang terdiri dari Tiasri Wiandani, Satyawanti Mashudi, Veryanto Sitohang, dan Badan Pekerja Tim Perempuan Pekerja, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Jaringan Pekerja Rumahan Indonesia (JPRI) dan Yayasan Bitra Indonesia.