Komnas Perempuan melaksanakan pemantauan lapangan intensif selama tujuh hari di Sulawesi Tengah pada 19–26 Mei 2026. Dipimpin langsung oleh Ketua Gugus Kerja Pekerja (GKPP) Irwan Setiawan, Komisioner Pengampu GKPP Devi Rahayu, serta didampingi empat Badan Kerja GKPP, pemantauan ini merupakan langkah lanjutan nasional untuk memotret kondisi rill perempuan yang bekerja di sektor-sektor berisiko tinggi. Pemantauan strategis ini menjangkau episentrum industri ekstraktif di Morowali, sektor kelautan dan perikanan di Luwuk Banggai, hingga dinamika pekerja digital dan industri hiburan di Kota Palu. Langkah ini diambil guna melihat lebih dalam bagaimana kontribusi besar para pekerja perempuan ini berbanding terbalik dengan pemenuhan hak normatif dan perlindungan keselamatan mereka.
Sebagai wilayah dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang 70 persennya ditopang oleh sektor pertambangan dan perkebunan, Sulawesi Tengah menyajikan potret kontras antara laju investasi dan kesejahteraan pekerjanya. Sepanjang rangkaian pemantauan, Komnas Perempuan mengidentifikasi berbagai temuan kritis terkait pelanggaran hak-hak normatif perempuan yang terjadi secara masif di berbagai sektor. Di sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pertambangan (ekstraktif), pekerja perempuan terus menghadapi prekarisasi kerja melalui sistem Buruh Harian Lepas (BHL) serta pengaburan status kerja, yang berimplikasi langsung pada hilangnya hak hakiki seperti cuti haid dan perlindungan maternitas akibat penerapan prinsip no work-no pay.
Beban reproduksi perempuan yang tinggi juga diabaikan, minim fasilitas krusial seperti day care atau ruang laktasi yang layak, hingga ancaman nyata terhadap kesehatan kerja seperti infeksi saluran pernapasan (ISPA) akibat buruknya sanitasi dan paparan polusi lingkungan kerja. Komnas Perempuan juga menggarisbawahi tingginya angka kekerasan seksual di wilayah industri serta maraknya praktik union busting (pemberangusan serikat) yang semakin mempersempit ruang aman bagi perempuan pekerja untuk bersuara.
Kerentanan serupa juga meluas ke sektor perikanan, ekonomi digital, serta industri hiburan malam. Di sektor pengolahan perikanan, Komnas Perempuan menemukan tidak adanya asesmen kerja yang berperspektif gender, pemaksaan jam lembur yang berlebih, hingga kebijakan perusahaan yang menyarankan pekerja perempuan mengundurkan diri saat memiliki beban perawatan keluarga yang tinggi. Sementara itu, di ranah digital, perempuan pengemudi ojek online harus berhadapan dengan model prekarisasi modern, di mana loyalitas kerja mereka dieksploitasi oleh kebijakan platform tanpa adanya jaminan perlindungan sosial yang memadai, bahkan sebagian dari mereka terjebak dalam lingkaran debt bondage (jerat utang) melalui pinjaman online demi menopang ekonomi keluarga.
Di sisi lain, perempuan pekerja di industri hiburan seperti Ladies Companion (LC) berada pada posisi yang paling rentan; mereka dibayar jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan kerap mengalami kriminalisasi serta kekerasan berbasis gender tanpa adanya akses keadilan (access to justice) yang memadai, meskipun sektor ini memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Guna melakukan pengayaan informasi, validasi data, serta memperkuat basis advokasi terhadap seluruh temuan tersebut, Komnas Perempuan juga menggelar rangkaian Focus Group Discussion (FGD) dan diskusi terfokus dengan serikat pekerja serta berbagai jaringan masyarakat sipil setempat. Peserta yang hadir antara lain perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Palu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Solidaritas Perempuan (SP) Palu, Lingkar Belajar untuk Perempuan (LIBU) Palu, Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN) Palu, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Palu, Perkumpulan Keluarga Besar Indonesia (PKBI) Palu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulawesi Tengah, Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Palu, Komunitas Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Sulawesi Tengah, Sikola Mombine Palu, Jaringan Jaga Deca, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Palu, serta Federasi Serikat Pekerja Industri Palu. Melalui kolaborasi ini, Komnas Perempuan mendalami aspek lokalitas persoalan yang dihadapi para pekerja, termasuk kondisi pemulihan sosial-ekonomi yang belum sepenuhnya tuntas pasca-bencana alam melanda wilayah tersebut beberapa tahun yang lalu.
Seluruh kompilasi temuan lapangan dan masukan dari jaringan masyarakat sipil ini kemudian disampaikan langsung sebagai dasar rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam dialog resmi di Kantor Gubernur pada Senin, 25 Mei 2026. Di hadapan Sekretaris Daerah dan para Kepala Dinas terkait, Komnas Perempuan memaparkan kondisi ril di lapangan sekaligus menyoroti keterbatasan kapasitas instansi pengawas ketenagakerjaan daerah. Dengan jumlah perusahaan yang sangat masif, Pemprov Sulteng hanya didukung oleh 22 orang tenaga pengawas, yang berdampak langsung pada lemahnya kontrol terhadap kesehatan dan keselamatan kerja (K3), isu pelanggaran ketenagakerjaan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA), hingga pengawasan pada rantai sub-kontraktor (outsourcing).
Selain itu, belum meratanya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA di tingkat kabupaten serta nihilnya fasilitas rumah aman (safe house) milik pemerintah di luar ibu kota provinsi semakin memperpanjang hambatan bagi perempuan pekerja untuk mendapatkan pemulihan. Merespons hal tersebut, Pemprov Sulawesi Tengah berkomitmen untuk memperketat pengawasan, memperbaiki akses keadilan bagi korban, dan menindaklanjuti rekomendasi Komnas Perempuan demi mewujudkan iklim bisnis dan HAM yang berpihak penuh pada hak-hak perempuan pekerja di Indonesia.
