Mendorong Perspektif Gender dalam Bisnis dan HAM

todayKamis, 6 Agustus 2026
06
Agt-2026
18
0

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Divisi Advokasi Internasional menyelenggarakan Konsultasi Masyarakat Sipil bersama Member for Asia-Pacific dari UN Working Group on Business and Human Rights (UN WGBHR), Kamis (6/8/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya Komnas Perempuan memperkuat pemanfaatan mekanisme hak asasi manusia (HAM) internasional dalam advokasi bisnis dan HAM, sekaligus menjembatani masyarakat sipil Indonesia dengan mekanisme HAM internasional.

Konsultasi mempertemukan Komnas Perempuan dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan gerakan perempuan, antara lain RightsCoLab, PUSAKA, YLBHI, dan Solidaritas Perempuan. Pertemuan membahas berbagai situasi dan kasus terkait aktivitas bisnis dan pemenuhan HAM di Indonesia, khususnya dampaknya terhadap perempuan, masyarakat adat, pekerja, pembela HAM, serta komunitas yang terdampak industri ekstraktif.

Sejumlah isu strategis yang mengemuka antara lain Proyek Strategis Nasional (PSN), pertambangan nikel dan industri ekstraktif, hak masyarakat adat di Papua, hak perempuan atas tanah dan sumber penghidupan, perlindungan pembela HAM, serta akuntabilitas perusahaan. Berbagai pengalaman masyarakat sipil menunjukkan bahwa dampak aktivitas bisnis tidak hanya berkaitan dengan persoalan ekonomi dan lingkungan, tetapi juga berkelindan dengan pemenuhan hak asasi manusia dan ketidaksetaraan gender.

Dalam pertemuan tersebut, UN WGBHR menekankan pentingnya perspektif gender dan analisis interseksional dalam memahami dampak aktivitas bisnis terhadap HAM. Pendekatan ini diperlukan karena dampak pembangunan dan kegiatan industri dapat dialami secara berbeda oleh perempuan, masyarakat adat, pekerja, dan kelompok rentan lainnya. Perspektif gender juga penting untuk memastikan bahwa pengalaman dan kebutuhan kelompok yang terdampak tidak terabaikan dalam kebijakan maupun praktik bisnis.

UN WGBHR turut menjelaskan peran Special Procedures sebagai mekanisme independen Dewan HAM PBB yang dapat melakukan pencarian fakta, menerima informasi dan pengaduan, serta berkomunikasi dengan pemerintah maupun pemangku kepentingan terkait. Mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu ruang strategis bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan situasi HAM dan mendorong perhatian internasional terhadap kasus-kasus yang membutuhkan penanganan.

Komnas Perempuan juga berbagi pengalaman dan tantangan dalam memanfaatkan mekanisme urgent appeal, khususnya dalam penanganan kasus yang memiliki dimensi gender dan keterkaitan dengan aktivitas bisnis. Diskusi ini membuka peluang penguatan kapasitas dan strategi Komnas Perempuan dalam menggunakan mekanisme HAM internasional untuk kasus-kasus yang berdampak terhadap perempuan dan kelompok rentan.

Pembahasan secara khusus menyoroti sektor industri ekstraktif, termasuk pertambangan nikel, yang memiliki dampak terhadap lingkungan, masyarakat adat, perempuan, pekerja, dan komunitas lokal. Dalam konteks ini, UN WGBHR melihat peluang kolaborasi lebih lanjut dengan organisasi masyarakat sipil di Indonesia untuk memperkuat pemahaman dan advokasi terkait sektor ekstraktif, termasuk mengenai dampak lingkungan serta persoalan lintas batas di kawasan Asia-Pasifik.

Pertemuan juga membahas peluang peningkatan partisipasi masyarakat sipil Indonesia dalam berbagai forum dan mekanisme HAM internasional, antara lain UN Forum on Business and Human Rights, validation workshop, peningkatan kapasitas, penyampaian laporan dan pengaduan, serta kemungkinan country visit UN WGBHR ke Indonesia. Kunjungan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat perhatian dan pemahaman internasional mengenai kondisi sektor ekstraktif serta dampaknya terhadap masyarakat di Indonesia.

Konsultasi ini menegaskan pentingnya memperkuat jejaring antara Komnas Perempuan, organisasi masyarakat sipil, dan mekanisme HAM internasional untuk memastikan dampak aktivitas bisnis terhadap perempuan dan kelompok rentan dapat ditangani secara lebih komprehensif. Ke depan, kerja sama diarahkan pada penguatan dokumentasi dan bukti, pemanfaatan mekanisme Special Procedures, peningkatan kapasitas masyarakat sipil, serta pengembangan strategi advokasi yang menghubungkan pengalaman masyarakat terdampak dengan mekanisme HAM di tingkat nasional maupun internasional.

Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka dan Devi Rahayu, serta Badan Pekerja dari Divisi Advokasi Internasional, Pemulihan, Pemantauan, dan Gugus Kerja Perempuan dan Kelompok Rentan (GKPP).

accessibility_new
Menu Aksesibilitas