Deklarasi 10.000 Santri untuk Pesantren yang Inklusif dan Bebas Kekerasan

todaySenin, 7 September 2026
07
Sep-2026
20
0

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan pentingnya pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam menjadi lingkungan yang kondusif, aman, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pesan tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, sebagai narasumber dalam Seminar/Talkshow Pesantren Ramah Perempuan dan Anak yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Ashriyyah Nurul Iman, pada Sabtu, 5/9/2026).

Kegiatan yang diikuti sekitar 10.000 peserta, terdiri dari santri dan santriwati, tersebut diawali dengan pembacaan Deklarasi Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang Inklusi, Ramah terhadap Perempuan, Anak, dan Disabilitas. Deklarasi ini menjadi komitmen bersama untuk mendorong terciptanya lingkungan pendidikan keagamaan yang menghormati martabat, hak, dan keberagaman setiap peserta didik serta memastikan perempuan, anak, dan penyandang disabilitas terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.

Dalam kesempatan tersebut, Komnas Perempuan menekankan bahwa pesantren memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter, pengetahuan, dan nilai-nilai kehidupan santri. Karena itu, upaya membangun pesantren yang ramah perempuan dan anak tidak hanya berkaitan dengan perlindungan dari kekerasan, tetapi juga dengan menciptakan relasi yang setara, menghormati martabat manusia, serta memastikan setiap santri dapat belajar dan berkembang dalam suasana yang aman dan bermartabat.

Komnas Perempuan juga menyampaikan apresiasi kepada Pengurus Pusat Ikatan Alumni Santriwati Indonesia (KASANTRI) sebagai inisiator kegiatan yang mengangkat pentingnya pesantren ramah perempuan dan anak. Inisiatif ini dinilai penting untuk memperkuat kesadaran dan keterlibatan komunitas pesantren dalam pencegahan kekerasan serta membangun lingkungan pendidikan keagamaan yang inklusif.

Apresiasi juga disampaikan kepada Pondok Pesantren Al-Ashriyyah Nurul Iman, yang telah menjadi tuan rumah sekaligus ruang perjumpaan bagi ribuan santri dan santriwati untuk memperkuat komitmen bersama terhadap terwujudnya pesantren yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

Sebagai tindak lanjut dari deklarasi tersebut, Komnas Perempuan mendukung Pondok Pesantren Al-Ashriyyah Nurul Iman untuk menerjemahkan komitmen deklarasi ke dalam langkah-langkah konkret, antara lain melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Mekanisme ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan bagi warga pesantren dari kekerasan seksual. 

Komnas Perempuan juga menyerukan kepada pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di seluruh Indonesia untuk mereplikasi semangat, komitmen, dan praktik baik yang telah dimulai melalui kegiatan ini sesuai dengan konteks dan kebutuhan masing-masing lembaga. Upaya bersama tersebut penting untuk memastikan pesantren tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu dan membentuk karakter, tetapi juga menjadi ruang yang aman, inklusif, bermartabat, dan bebas dari kekerasan bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. 

 

accessibility_new
Menu Aksesibilitas