Komnas Perempuan dan PGI Perkuat Komitmen Perlindungan dan Pemenuhan Hak Perempuan

today4 jam yang lalu
18
Sep-2026
40
0

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada Kamis (17/9/2026). Kerja sama ini mencakup penguatan kapasitas aktor keagamaan dan perempuan warga gereja, perlindungan dan pendokumentasian pengalaman perempuan, pengembangan mekanisme respons bersama terhadap kasus kekerasan, serta kajian konsep keluarga dalam perspektif keadilan gender, hak asasi manusia, dan nilai-nilai keagamaan yang menjunjung martabat perempuan.

Kerja sama tersebut mencakup empat ruang lingkup. Pertama, penguatan kapasitas aktor keagamaan dan perempuan warga gereja dalam pemenuhan hak asasi manusia perempuan serta pemahaman mengenai kekerasan dan diskriminasi berbasis gender. Kedua, upaya perlindungan, pemantauan, dan pendokumentasian bersama mengenai pengalaman perempuan dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk melalui pengumpulan data, studi kasus, dan penyusunan laporan tematik.

Acara penandatanganan diawali dengan sambutan dari Ketua Umum PGI, Pendeta Jacklevyn F. Manuputty. Dalam sambutannya, Ketua Umum PGI menyampaikan bahwa isu perempuan merupakan isu lintas biro di lingkungan PGI, meskipun PGI memiliki biro yang secara khusus menangani isu perempuan. Pendekatan lintas biro tersebut menunjukkan bahwa isu perempuan tidak ditempatkan sebagai isu yang berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari kerja dan tanggung jawab bersama dalam lingkungan oikoumene.

PGI juga secara konsisten berpartisipasi dalam kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKtP) setiap tahunnya. Dalam proses tersebut, PGI juga melakukan otokritik dan refleksi mengenai bagaimana isu kekerasan terhadap perempuan dikaji dan direspons di lingkungan gereja. Sebagai bagian dari upaya penguatan perspektif gender, PGI telah menerbitkan panduan responsif gender yang ditujukan bagi gereja-gereja. Selain itu, di lingkungan oikoumene, setiap Kamis (Thursday in Black) digunakan sebagai momentum untuk mengenakan warna hitam sebagai bagian dari ekspresi solidaritas dan kepedulian terhadap isu kekerasan terhadap perempuan.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor mengapresiasi berbagai langkah PGI dalam mengarusutamakan gender dalam kerja-kerjanya. Komitmen tersebut dinilai penting untuk terus diperkuat, termasuk melalui penyebarluasan pemahaman di kalangan gereja-gereja PGI mengenai kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga.

Komnas Perempuan juga mendorong agar kekerasan seksual tidak dipandang sebagai aib yang harus ditutup-tutupi, demikian pula kekerasan dalam rumah tangga tidak semestinya dianggap semata-mata sebagai persoalan privat. Keduanya merupakan bentuk kekerasan yang memiliki konsekuensi hukum. Pemahaman ini penting agar jemaat, khususnya perempuan yang mengalami kekerasan, tidak takut untuk bersuara dan memperoleh dukungan serta akses terhadap mekanisme perlindungan dan pemulihan.

Kerja sama antara Komnas Perempuan dan PGI diharapkan dapat terus dikembangkan untuk memperkuat perspektif kesetaraan gender, pencegahan kekerasan terhadap perempuan, serta pemenuhan hak-hak perempuan di lingkungan gereja dan komunitas. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari tanggung jawab bersama untuk menciptakan ruang keagamaan yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan.

accessibility_new
Menu Aksesibilitas