Komnas Perempuan dan DPRD Maluku Bahas Pembaruan Perda Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan

today3 jam yang lalu
18
Sep-2026
38
0

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyelenggarakan Konsultasi Penyusunan Muatan Minimal Materi Peraturan Daerah terkait Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku pada Selasa (15/9/2026) di Kantor DPRD Provinsi, Maluku. Konsultasi tersebut dilakukan untuk menggali tantangan dan kebutuhan di tingkat daerah terkait kebijakan mengenai pemenuhan hak, pelindungan, dan pemberdayaan perempuan di Provinsi Maluku. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor dan Komisioner Komnas Perempuan, Rr. Sri Agustin, bersama Badan Pekerja Komnas Perempuan dari Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan (RHK). Turut dihadiri oleh perwakilan jaringan masyarakat sipil di Maluku dari Gerak Bersama Perempuan Maluku.

Dalam pemaparannya, Komnas Perempuan melihat bahwa kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, implementasinya di tingkat daerah masih bervariasi. Kesenjangan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kapasitas sumber daya manusia, anggaran daerah, dan komitmen politik dalam memprioritaskan perlindungan perempuan. Dalam konteks tersebut, Komnas Perempuan memandang penting untuk berperan aktif mendorong proses legislasi daerah, termasuk pembaruan regulasi agar tetap relevan dengan kebutuhan perempuan.

Provinsi Maluku merupakan salah satu daerah yang telah memiliki komitmen melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2012. Setelah lebih dari satu dekade berjalan, serta dengan adanya perkembangan kebutuhan hukum dan perubahan kerangka peraturan di tingkat nasional, Provinsi Maluku memiliki peluang untuk memperbarui regulasi tersebut agar semakin responsif terhadap kebutuhan perlindungan perempuan dengan konteks wilayah kepulauan di Maluku.

Komnas Perempuan dan Gerak Bersama Perempuan Maluku mengusulkan sejumlah materi yang perlu diperhatikan dalam pembaruan Perda. Pertama, perempuan perlu ditempatkan sebagai subjek pembangunan, termasuk melalui keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan daerah. Kedua, pengaturan perlu memperkuat kemandirian dan pemberdayaan ekonomi perempuan agar kebijakan pelindungan juga berkaitan dengan penguatan posisi perempuan secara sosial dan ekonomi.

Ketiga, Perda perlu memastikan pelindungan perempuan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal tersebut perlu diikuti dengan pengaturan yang memperhatikan kondisi geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan, termasuk pelindungan bagi perempuan yang berada di wilayah terpencil dan menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan.

Keempat, pembaruan Perda perlu memuat perhatian khusus terhadap perempuan dalam situasi konflik, pasca konflik, dan bencana. Kondisi tersebut dapat meningkatkan kerentanan perempuan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan membatasi akses terhadap layanan. Karena itu, kebutuhan perempuan dalam situasi tersebut perlu menjadi bagian dari kebijakan daerah.

Kelima, perlu adanya pengakuan terhadap perempuan adat dan komunitas lokal dalam kebijakan daerah. Pengaturan tersebut penting untuk memastikan pengalaman, pengetahuan, serta kebutuhan perempuan adat dan komunitas lokal turut menjadi pertimbangan dalam pembangunan dan penyusunan kebijakan di Maluku.

Keenam, isu perempuan, lingkungan hidup, dan perubahan iklim juga perlu masuk dalam materi Perda. Perubahan kondisi lingkungan dan bencana akibat perubahan iklim dapat memberikan dampak yang berbeda terhadap perempuan, sehingga kebijakan daerah perlu memperhitungkan kerentanan sekaligus peran perempuan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Selanjutnya, perlu penguatan penganggaran responsif gender agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat didukung dengan sumber daya yang memadai. Sistem data terpilah dan terintegrasi juga diperlukan untuk memastikan pemerintah daerah memiliki basis data yang dapat digunakan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan terkait perempuan.

Terakhir, pembaruan Perda perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan dan partisipasi masyarakat. Keterlibatan masyarakat, khususnya kelompok perempuan dan organisasi masyarakat sipil, diperlukan agar proses penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan dapat berlangsung secara terbuka dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Dalam konsultasi tersebut, jaringan masyarakat sipil di Maluku turut memaparkan pengalaman dan tantangan yang dihadapi dalam pendampingan perempuan dan korban kekerasan. Pengalaman tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan muatan Perda tidak hanya disusun berdasarkan kerangka normatif, tetapi juga berangkat dari persoalan dan kebutuhan perempuan di tingkat lokal.

Pihak DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun sebagai Ketua DPRD menyampaikan dukungan terhadap pembaruan Perda dan mendorong agar hasil konsultasi dapat ditindaklanjuti menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). DPRD Provinsi Maluku menekankan pentingnya pembaruan Perda Provinsi Maluku No. 2 Tahun 2012 serta berkomitmen untuk koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam proses pengusulan Raperda.

Ketua DPRD Provinsi Maluku menyampaikan harapan agar pada tahun anggaran 2027 Raperda tersebut sudah mulai berproses. Dukungan terhadap pembaruan Perda juga disampaikan oleh Anggota DPRD lain yang turut hadir, Fauzan Rahawarin selaku Wakil Ketua, Andreas Taborat selaku Wakil Ketua Bapemperda, Nita bin Umar selaku anggota Komisi II dan anggota Badan Musyawarah, Rosinta selaku anggota Komisi III, Saudah Tuankotta Tethool selaku Ketua Komisi IV yang membidangi isu pemberdayaan perempuan dan anak. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mendorong agar Raperda tersebut dapat menjadi salah satu usulan inisiatif DPRD pada tahun 2027. Melalui konsultasi ini, Komnas Perempuan bersama Jaringan Masyarakat Sipil di Maluku mendorong DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku untuk menindaklanjuti  komitmen pembaruan kebijakan daerah yang dapat memperkuat pelindungan dan pemberdayaan perempuan dengan mempertimbangkan kondisi khas Maluku sebagai wilayah kepulauan. Hasil konsultasi ini diharapkan menjadi bahan dalam proses penyusunan Raperda sekaligus memperkuat kerangka kebijakan dan implementasi yang menjamin pemenuhan hak perempuan di Provinsi Maluku.

accessibility_new
Menu Aksesibilitas