...
Kabar Perempuan
Delik Perzinahan dan samen leven dalam Fiqih. Oleh : Imam Nahe'i

"Mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia perempuan melalui perluasan makna perzinaan dalam hukum pidana nasional pada dasarnya sejalan dengan pandangan dalam agama Islam yang menganjurkan pelaku untuk bertaubat daripada dijatuhi hukuman yang ditetapkan. Dalam Islam, konsep perzinahan yang difirmankan secara mutlak dalam al-Qur’an dalam prakteknya dipersempit bahkan oleh penafsir utama al-Qur’an, Rasulullah saw. Kebijakan politik pemidanaan yang memperluas dan membuka peluang terjadi penghukuman terhadap perzinahan, sama artinya melawan semangat yang diajarkan Rasulullah. Pelajari lebih lanjut mengenai delik perzinaan dalam Fiqih di sini."

 

Link Download


Pertanyaan / Komentar: