...
Kabar Perempuan
Dialog Bersama Kejaksaan Agung, Komnas Perempuan: Perlu Ada Sinergi Regulasi untuk Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan


Komnas Perempuan dan Kejaksaan Agung melakukan pertemuan pada tanggal 30 November 2023 di kantor Kejaksaan Agung terkait penyampaian hasil pemantauan tentang praktik keadilan restoratif dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan yang telah dilaksanakan di 9 provinsi, 23 kota/kabupaten.

Dari Komnas Perempuan dihadiri oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, Rainy Maryke Hutabarat- Ketua Tim advokasi Internasional, Soraya Ramli-Koordinator Divisi Pengembangan Sistem Pemulihan, dan 2 (dua) orang Badan Pekerja. Dari Pihak Kejaksaan Agung; Martha Parulina Berliana-Kepala Bidang Penerangan/Penyuluhan Kejaksaan Agung yang juga memimpin dialog tersebut, dan didampingi oleh Stanley Yos Bukara-Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Henry Yuliyanto-Kasubdit Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintah, dan Eben Ezer-Kepala Seksi Penerangan Hukum.  

Sebagai pembuka, Mariana Amiruddin menyampaikan latar belakang pemantauan pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis gender. Kemudian dilanjutkan dengan temuan-temuan pemantauan di tingkat institusi penegak hukum yang menyoroti aspek implementasi kebijakan di internalnya yang belum sepenuhnya memenuhi hak-hak perempuan korban termasuk di tingkat kejaksaan. Hasil pemantauan juga menyoroti agar keadilan restoratif bersinergi dengan praktik-praktik serupa seperti mediasi yang berlangsung di masyarakat. Selanjutnya, mengenai Rumah Keadilan Restoratif yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung berdasarkan hasil pemantauan di tiga region belum berjalan dengan efektif.

Kepala Bidang Penerangan/Penyuluhan Kejaksaan Agung, Martha Parulina Berliana, memberikan apresiasi atas pemantauan yang sudah dilakukan oleh Komnas Perempuan sekaligus menanggapi mekanisme keadilan restoratif yang dipraktikkan di Kejaksaan diartikan sebagai jalan tengah yang kesepakatannya melibatkan pihak korban dan terlapor. Jika tidak ada kesepakatan antara dua pihak dan juga kasusnya tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif maka tidak akan terjadi kesepakatan. Martha juga menyampaikan bahwa, mekanisme keadilan restoratif ini juga kerap kali disebutkan sebagai mekanisme yang “tajam ke atas dan humanis ke bawah”. Mengenai Rumah Keadilan restoratif dimaksudkan untuk menekan jumlah angka kasus yang masuk ke pengadilan. Sementara peran Jaksa adalah melakukan pemantauan dan juga koordinasi dengan pemerintah desa yang menggawangi Rumah Keadilan Restoratif di wilayahnya.

Selanjutnya Martha berharap dapat terus menjalin sinergi bersama Komnas Perempuan untuk melakukan sosialisasi mengenai mekanisme keadilan restoratif dan juga sosialisasi mengenai Kekerasan Seksual, karena kedepannya, Kejaksaan Agung mencanangkan program sosialisasi penanganan kasus Kekerasan Seksual (KS) dan program lainnya yang berkaitan dengan hak-hak korban perempuan.

Dalam pertemuan tersebut Komnas Perempuan menyampaikan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung, yaitu:

1.      Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan di internal kejakasaan agung  tentang penanganan kekerasan terhadap perempuan berbasis gender dengan mekanisme keadilan restoratif, dan menerbitkan kebijakan spesifik tentang penanganan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) berbasis gender dengan mekanisme keadilan restoratif;

2.      Menerbitkan mekanisme pelaksanaan rumah keadilan restoratif dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk mekanisme pengawasannya.

 


Pertanyaan / Komentar: