Dialog Bersama Kejaksaan Agung, Komnas Perempuan: Perlu Ada Sinergi Regulasi untuk Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan

todayJumat, 1 Desember 2023
01
Des-2023
7
0

Komnas Perempuan dan Kejaksaan Agung melakukanpertemuan pada tanggal 30 November 2023 di kantor Kejaksaan Agung terkait penyampaian hasil pemantauan tentangpraktik keadilan restoratif dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan yangtelah dilaksanakan di 9 provinsi, 23 kota/kabupaten.

Dari KomnasPerempuan dihadiri oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, RainyMaryke Hutabarat- Ketua Tim advokasi Internasional, Soraya Ramli-KoordinatorDivisi Pengembangan Sistem Pemulihan, dan 2 (dua) orang Badan Pekerja. Dari PihakKejaksaan Agung; Martha Parulina Berliana-Kepala Bidang Penerangan/PenyuluhanKejaksaan Agung yang juga memimpin dialog tersebut, dan didampingi oleh StanleyYos Bukara-Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Henry Yuliyanto-Kasubdit HubunganAntar Lembaga Non Pemerintah, dan Eben Ezer-Kepala Seksi Penerangan Hukum.  

Sebagai pembuka,Mariana Amiruddin menyampaikan latar belakang pemantauan pelaksanaan mekanisme keadilanrestoratif dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis gender.Kemudian dilanjutkan dengan temuan-temuan pemantauan di tingkat institusipenegak hukum yang menyoroti aspek implementasi kebijakan di internalnya yangbelum sepenuhnya memenuhi hak-hak perempuan korban termasuk di tingkatkejaksaan. Hasil pemantauan juga menyoroti agar keadilan restoratif bersinergi denganpraktik-praktik serupa seperti mediasi yang berlangsung di masyarakat.Selanjutnya, mengenai Rumah Keadilan Restoratif yang diinisiasi oleh KejaksaanAgung berdasarkan hasil pemantauan di tiga region belum berjalan denganefektif.

Kepala BidangPenerangan/Penyuluhan Kejaksaan Agung, Martha Parulina Berliana, memberikanapresiasi atas pemantauan yang sudah dilakukan oleh Komnas Perempuan sekaligusmenanggapi mekanisme keadilan restoratif yang dipraktikkan di Kejaksaandiartikan sebagai jalan tengah yang kesepakatannya melibatkan pihak korban danterlapor. Jika tidak ada kesepakatan antara dua pihak dan juga kasusnya tidakmemenuhi syarat untuk diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif makatidak akan terjadi kesepakatan. Martha juga menyampaikan bahwa, mekanisme keadilanrestoratif ini juga kerap kali disebutkan sebagai mekanisme yang “tajam ke atasdan humanis ke bawah”. Mengenai Rumah Keadilan restoratif dimaksudkan untukmenekan jumlah angka kasus yang masuk ke pengadilan. Sementara peran Jaksaadalah melakukan pemantauan dan juga koordinasi dengan pemerintah desa yangmenggawangi Rumah Keadilan Restoratif di wilayahnya.

Selanjutnya Marthaberharap dapat terus menjalin sinergi bersama Komnas Perempuan untuk melakukansosialisasi mengenai mekanisme keadilan restoratif dan juga sosialisasimengenai Kekerasan Seksual, karena kedepannya, Kejaksaan Agung mencanangkanprogram sosialisasi penanganan kasus Kekerasan Seksual (KS) dan program lainnyayang berkaitan dengan hak-hak korban perempuan.

Dalam pertemuantersebut Komnas Perempuan menyampaikan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung,yaitu:

1.     Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan di internal kejakasaanagung  tentang penanganan kekerasanterhadap perempuan berbasis gender dengan mekanisme keadilan restoratif, danmenerbitkan kebijakan spesifik tentang penanganan Kekerasan terhadap Perempuan(KtP) berbasis gender dengan mekanisme keadilan restoratif;

2.     Menerbitkan mekanisme pelaksanaan rumah keadilan restoratif dan kerja samadengan pihak-pihak terkait, termasuk mekanisme pengawasannya.

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan