Komnas Perempuan Konsolidasikan Jaringan Masyarakat Sipil Sambut 28 Tahun Reformasi

todayKamis, 12 Maret 2026
12
Mar-2026
12
0

Dalam rangka menyambut momentum 28 Tahun Reformasi, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar konsolidasi bersama jaringan masyarakat sipil di Jakarta pada Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat kolaborasi lintas elemen masyarakat untuk kembali mendiskusikan pemenuhan hak korban, pengungkapan kebenaran, serta pemulihan yang bermartabat bagi para penyintas pelanggaran HAM masa lalu.

Kegiatan ini juga menjadi ruang untuk merancang program jangka panjang menjelang 30 tahun Komnas Perempuan. Selain menyoroti pelanggaran HAM masa lalu pada Tragedi Mei 1998, diskusi juga memperluas perhatian pada berbagai kasus pelanggaran HAM lainnya serta membuka ruang dialog lintas generasi guna mereformulasikan pesan dan sikap bersama di tengah situasi demokrasi yang dinilai menghadapi berbagai tantangan.

Komnas Perempuan sendiri merupakan lembaga HAM nasional yang lahir dari pergulatan sejarah kelam bangsa, yakni Tragedi Mei 1998. Lembaga ini terbentuk atas dorongan kuat masyarakat sipil, khususnya gerakan perempuan, sebagai respons atas temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang mengungkap adanya kekerasan seksual terhadap perempuan dalam kerusuhan tersebut.

Kerusuhan yang terjadi pada 13–15 Mei 1998 menewaskan sedikitnya 1.190 orang. Tercatat pula 85 perempuan, terutama perempuan Tionghoa, menjadi korban kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan berkelompok. Selain korban jiwa dan kekerasan seksual, ratusan bangunan dirusak dan dibakar dalam aksi brutal yang terjadi secara terorganisir di sedikitnya 88 titik di Jakarta, Bekasi, Tangerang, serta kota-kota lain seperti Bandung, Solo, Surabaya, Medan, dan Palembang.

Hingga kini, banyak korban masih memendam trauma mendalam. Rasa takut, tekanan sosial, dan stigma membuat sebagian korban memilih bungkam selama puluhan tahun. Sebagian dari mereka kini telah lanjut usia dengan kondisi kesehatan dan ekonomi yang memprihatinkan, sementara pengakuan resmi dan rehabilitasi nama baik belum sepenuhnya terpenuhi.

Pada awal era reformasi, sejumlah langkah sempat dilakukan untuk mengungkap kebenaran, termasuk pembentukan Komnas Perempuan serta penyelidikan oleh TGPF pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM (KPP) dan menyerahkan hasil penyelidikan kepada Jaksa Agung pada 2003. Namun hingga kini proses hukum tersebut belum berlanjut secara tuntas.

Di tengah stagnasi penegakan hukum, upaya merawat ingatan publik terus dilakukan. Setiap 13 Mei, para korban dan masyarakat sipil memperingati tragedi tersebut sebagai bentuk penghormatan dan pengingat agar peristiwa serupa tidak terulang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 2013 turut terlibat dalam peringatan ini, termasuk melalui pendirian monumen di TPU Pondok Ranggon pada 2015 sebagai situs memorialisasi.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengatakan konsolidasi ini menjadi ruang refleksi sekaligus penyusunan langkah strategis di tengah dinamika politik saat ini.

“Pertemuan ini penting bukan hanya untuk merefleksikan perjalanan yang telah kita lakukan bersama, tetapi juga untuk merangkai kembali gagasan besar mengenai langkah-langkah yang perlu ditempuh ke depan dalam memperjuangkan kebenaran dan pemulihan bagi korban,” kata Maria.

Ia menilai situasi politik saat ini menghadirkan tantangan tersendiri bagi upaya pengungkapan kebenaran terkait pelanggaran HAM masa lalu.

“Jika kita melihat peta politik hari ini, memang terasa tidak banyak ruang yang tersedia. Namun setidaknya kita tetap harus mencari cara untuk melakukan upaya-upaya yang mungkin dilakukan dalam situasi sekarang,” ujarnya.

Maria juga menyinggung munculnya berbagai bentuk penyangkalan terhadap tragedi pelanggaran HAM, termasuk kekerasan terhadap perempuan pada Mei 1998.

“Komnas Perempuan lahir dari peristiwa Mei 1998. Karena itu, ketika muncul penyangkalan terhadap tragedi tersebut, tentu hal itu membuat kami sangat berdebar dan menjadi pengingat bahwa perjuangan merawat ingatan publik masih sangat penting,” katanya.

Menurutnya, menjaga memorialisasi menjadi bagian penting dari upaya memastikan tragedi kemanusiaan tidak dihapus dari ingatan kolektif.

Melalui konsolidasi ini, Komnas Perempuan berharap dapat menindaklanjuti upaya memorialisasi dan kerja merawat ingatan publik lainnya yang lebih kuat antara lembaga negara, masyarakat sipil, penyintas, akademisi, dan generasi muda untuk terus memperjuangkan keadilan, kebenaran, serta pemulihan bagi korban pelanggaran HAM di Indonesia.

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas