Dialog dengan DPR Aceh, Komnas Perempuan Bahas Penguatan Perlindungan Perempuan

todayJumat, 28 November 2025
28
Nov-2025
338
0

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Gugus Kerja Perempuan dalam Kebhinnekaan (GKPK) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh sebagai upaya memperkuat pendekatan humanis dalam pelaksanaan perlindungan masyarakat, khususnya perempuan, di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, pada Jumat (28/11/2025).

Dalam agenda tersebut, Komnas Perempuan mengadakan dialog dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Delegasi diterima langsung oleh Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin. Komisi V membidangi urusan kesehatan dan kesejahteraan rakyat, termasuk isu-isu terkait perempuan.

Pada pertemuan itu, Dahlia Madanih, Wakil Ketua Komnas Perempuan sekaligus Ketua GKPK, memaparkan sejumlah tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan Qanun oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH). Ia juga menyampaikan harapan agar Komnas Perempuan dapat memberikan masukan terhadap Rancangan Qanun yang sedang di bahas di DPRA terkait ketertiban umum, serta perencanaan Prolegda Tahun 2025-2029 terkait isu perlindungan perempuan dan situasi yang kondusif bagi hak asasi perempuan.

Selain itu, Komnas Perempuan menyoroti implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Aceh, terutama terkait pemulihan korban, perlindungan, serta pencegahan terhadap risiko pelaporan balik yang dilakukan oleh pelaku. Serta mendorong DPRA juga memberikan perhatian khusus pada akses layanan di kepulauan, dan daerah terpencil di Aceh.

DPRA menyambut positif kunjungan tersebut. Ketua Komisi V, Rijaluddin, menjelaskan bahwa Revisi Qanun Jinayat saat ini masih dalam proses pembahasan. Beliau juga mengungkapkan bahwa meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan di Aceh disebabkan oleh semakin tingginya keberanian korban untuk melapor. Ia berharap Komnas Perempuan dapat mendukung materi pendidikan publik guna membuka wawasan masyarakat bahwa melaporkan kekerasan bukanlah sebuah aib, melainkan langkah penting untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan.

Pertemuan ditutup dengan penyampaian surat berisi dokumen rekomendasi terkait perubahan Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, mempertimbangkan digunakannya UU TPKS dalam aspek perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas