...
Kabar Perempuan
Dialog dengan Kejaksaan Tinggi Lampung, Komnas Perempuan Dorong Upaya Hukum yang Lebih Manusiawi dan Berkeadilan bagi Perempuan



Kunjungi Kejaksaan Tinggi Lampung, Komnas Perempuan bahas isu anti hukuman mati dan anti penyiksaan terutama terhadap perempuan terpidana mati di Lampung. Dialog ini dilakukan sebagai sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pendokumentasian terhadap isu anti hukuman mati dan anti penyiksaan di Lampung, serta implementasi Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Selasa (20/9/2023). 

 

Dialog ini juga bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai kewenangan kejaksaan tinggi serta pembagian kewenangan antara kejaksaan tinggi dan Lembaga lainnya terhadap Perempuan terpidana mati di Lampung.  Mengingat kondisi Perempuan terpidana mati sangat rentan terhadap berbagai bentuk penyiksaan termasuk menyangkut masa tunggu dan eksekusi. 

 

Komnas Perempuan menyampaikan perlu adanya upaya hukum yang lebih manusiawi, berkeadilan, menyelesaikan masalah dan adanya upaya pencegahan pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan berbasis gender terutama terhadap Perempuan berhadapan dengan hukum. Posisi perempuan sangat rentan karena dalam beberapa kejahatan berat sudah dengan sengaja menyasar untuk memanfaatkan anak dan Perempuan sehingga Perempuan dan anak justru menjadi korban dan mengalami penyiksaan dalam proses hukum. 

 

Sedangkan menyangkut implementasi UU TPKS, Kejaksaan Tinggi menyatakan memiliki komitmen tinggi atas implementasi UU TPKS bahkan sudah terdapat beberapa kasus kekerasan terhadap Perempuan yang menggunakan UU TPKS dalam penuntutan. 


Dialog yang dihadiri perwakilan Komnas Perempuan, yakni Komisioner Tiasri Wiandani dan Satyawanti Mashudi, juga Badan Pekerja Fatma Susanti, Citra Adelina dan Martini Elisabeth, beserta lembaga mitra LBHM yakni Aisya Humaida. Diterima langsung oleh  Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yakni Nanang Sigit Yulianto beserta jajarannya. 


Pertanyaan / Komentar: