...
Kabar Perempuan
Dialog dengan Kemenkumham RI, Komnas Perempuan Pastikan Ada Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dalam RPP Living Law


Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan saran dan masukan terhadap RPP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law) sebagai salah satu peraturan pelaksana Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI pada Senin, 27 Mei 2024. 


Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyampaikan bahwa saran dan masukan disusun berdasarkan konsultasi di empat wilayah, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bali, Kalimantan Tengah, dan Jabodetabek bersama dengan masyarakat hukum adat, perwakilan pemerintah daerah, lembaga layanan korban dan akademisi dari berbagai keahlian dan keilmuan.  Berdasarkan pemetaan masalah, beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan adalah terkait bagaimana pengakuan hukum pidana adat di negara, pengakuan masyarakat hukum adat, dualisme pengadilan adat dan negara, kapasitas aparat penegak hukum dan pranata adat, serta peluang-peluang pemulihan dari pengalaman perempuan dalam penyelesaian secara adat.

Saran dan Rekomendasi RPP Living Law diantaranya: (i) judul diusulkan RPP Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum Pidana Adat, (ii) Tata Cara dan Kriteria Hukum Pidana Adat, (iii) Penetapan Hukum Pidana Adat, (iv) Evaluasi Masyarakat Hukum Adat dan Hukum Pidana Adat  dan (v) Sistem Informasi Terpadu Masyarakat Hukum Adat dan Hukum Pidana Adat. Didalamnya Komnas Perempuan juga memberikan masukan bahwa selain pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam KUHP.  RPP ini juga diharapkan memberikan pembatasan yang lebih rinci, contohnya seperti tidak mengatur ulang yang sudah diatur sebagai tindak pidana khusus dan tindak pidana ringan yang telah diatur pada peraturan perundang-undangan lainnya. 


Atas penyampaian saran dan masukan Komnas Perempuan, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Asep Nana Mulyana menyampaikan apresiasinya atas kertas kerja yang disusun. Saat ini Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan sedang mempersiapkan peraturan pelaksana KUHP, termasuk RPP Living Law yang masih dalam tahap awal penyusunan. Pada tahap awal ini, Dirjen PP menyampaikan terbuka atas berbagai saran dan masukan dari berbagai pihak.


Pada kesempatan ini, hadir pula Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Cahyani Suryandari, beserta jajaran tim dari Ditjen PP Kemenkumham. Sementara dari Komnas Perempuan hadir pula Badan Pekerja Komnas Perempuan  Hayati Setia Inten dan Shafira Anna. Pertemuan ini ditutup dengan penyampaian kertas kerja dan untuk terus membangun sinergi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.


Saran dan Masukan Komnas Perempuan terhadap Konsepsi Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law) dapat diakses melalui https://bit.ly/MasukanKP-RUULivingLaw.


Pertanyaan / Komentar: