...
Kabar Perempuan
Dialog dengan Polda Kaltim, Komnas Perempuan Bahas Fenomena Kekerasan Seksual dan Inisiasi Kerjasama Untuk Implementasi UU TPKS

Pada kunjungan kerja ke Kalimantan Timur Komnas Perempuan mengadakan pertemuan dengan lembaga layanan dan organisasi masyarakat sipil untuk membahas mengenai berbagai hambatan yang dialami oleh para pendamping perempuan korban kekerasan seksual. Hambatan tersebut di antaranya adalah keterbatasan pendanaan untuk pendampingan, aparat penegak hukum baik kepolisian, jaksa, hingga hakim yang belum sepenuhnya memiliki perspektif korban, dan belum terimplementasinya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS, sehingga menyulitkan korban untuk menghadirkan alat bukti.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada 8 Desember 2022 Komnas Perempuan melakukan kunjungan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur. Kehadiran Komnas Perempuan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kalimantan Timur disambut hangat oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Timur Brigjen. Pol. Drs. Mujiyono, S.H. M.Hum dengan didampingi oleh jajaran divisi lainnya yang terkait di antaranya, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Kristiaji, S.I.K., Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., Direktur Pembinaan Masyarakat Kombes Pol. Anggie Yulianto Putro, S.H., S.I.K., serta Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak Dan Wanita, AKBP Dana Ananda Saputra.

Dialog dengan jajaran Polda Kalimantan Timur dibuka oleh Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad yang menyampaikan tentang profil lembaga dan mandat Komnas Perempuan sebagai Lembaga Nasional HAM (LNHAM), serta maksud dan tujuan kunjungan. Bahrul menjelaskan bahwa kedatangannya bersama dua asisten koordinator Komnas Perempuan ke Kalimantan Timur, merupakan bagian dari agenda Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) Tahun 2022 dengan tema "Ciptakan Ruang Aman, Kenali UU TPKS".

Selanjutnya Wakapolda Mujiyono memaparkan bahwa pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan di Polda Kalimantan Timur relatif lebih kecil dibandingkan dengan Polda di provinsi lainnya. Diketahui pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan di Polda Kalimantan Timur pada tahun 2021 hanya 19 kasus, sementara 2022 ada 18 kasus. Ditambahkannya, faktor rendahnya pealporan kasus kekerasan terhadap perempuan seperti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ditengarai karena kondisi ekonomi di Kalimantan Timur yang cukup baik, sehingga tidak memicu KDRT.

Sementara itu, data pelaporan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang ditangani Polda Kaltim pada tahun 2021 terhitung ada 101 kasus, dan terjadi kenaikan 10% pada tahun 2022 atau 111 kasus. Dalam menjalankan mandatnya untuk menangani perempuan korban kekerasan seksual, Polda Kalimantan Timur masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga kasus-kasus yang terdata di Polda hanya berkisar pada persetubuhan, pencabulan, dan pelecehan seksual. Dari data tersebut, kasus yang menjadi perhatian Polda Kalimantan Timur adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan dengan disabilitas dan kasus kekerasan seksual terhadap beberapa santriwati di Pondok Pesantren Lestari di Bontang.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyampaikan bahwa angka pelaporan kekerasan terhadap perempuan yang rendah bukan berarti lingkungan telah kondusif dan aman bagi perempuan. Namun temuan Komnas Perempuan mengungkap bahwa kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es, yakni angka kasus yang dilaporkan tidak menggambarkan banyaknya kasus kekerasan seksual yang sesungguhnya. Pelaporan rendah bisa terjadi karena kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap kekerasan seksual belum begitu baik, ditambah ketidaktahuan para korban harus melapor ke mana. Di sisi lain, ketika korban mengalami trauma, terlebih pelakunya adalah orang yang dekat dan memiliki relasi kuasa seperti atasan di tempat kerja, korban menjadi ragu atau bahkan takut untuk melapor.

Kombes Pol Kristiaji dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kini Polda Kalimantan Timur juga mendorong pelaporan oleh masyarakat melalui hotline yang tersedia selama 24 jam di nomor 110 serta Whatsapp dan pesan singkat di nomor +628115421990. Sementara untuk penyeledikan kasus di Polda Kalimantan Timur dilakukan oleh para penyidik yang profesional/ahli, yang sejauh ini diselesaikan dengan baik.

 

Tantangan Implementasi UU TPKS dan Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual

Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyampaikan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengatur enam elemen kunci yang memuat Pelayanan Terpadu untuk Pemenuhan Hak Korban atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan korban kekerasan seksual. Komnas Perempuan mengingatkan kembali bahwa UU TPKS wajib diterapkan karena sangat dibutuhkan para korban. Sejauh ini, Komnas Perempuan tengah mendorong peraturan turunan UU TPKS dan mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia di tingkat nasional untuk menyosialisasikannya serta membuat kebijakan internal terkait penyelenggaraan UU TPKS.

Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Mujiyono mengatakan bahwa Polda Kalimantan Timur sangat siap akan hadirnya UU TPKS. Namun tantangan yang dihadapi adalah persepsi penyidik, jaksa penuntut umum, dan hakim di Kalimantan Timur yang belum sama dalam menggunakan hukum acara tindak pidana UU TPKS. Oleh karenanya, Wakapolda menyarankan Polda Kalimantan Timur dapat bekerjasama dengan Komnas Perempuan melalui Rapat Koordinasi bersama dengan Kejaksaan dan Kehakiman untuk menyamakan persepsi tentang korban dengan menginternalisasi UU TPKS di institusi masing - masing. Tantangan lainnya yang dihadapi oleh Polda Kalimantan Timur adalah jumlah Polwan serta jumlah Unit PPA yang belum memadai. Terhitung hanya ada 6 Polwan yang bertugas di Polres, sementara di Polsek tidak terdapat satupun Polwan. Sehingga mekanisme pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan semua akan dirujuk ke Polres dan Polda. 

Pembahasan terakhir dalam dialog adalah tentang kolaborasi yang dapat dilakukan oleh Polda Kalimantan Timur dengan Komnas Perempuan untuk mencegah kekerasan seksual serta menyosialisasikan UU TPKS. Polda Kalimantan Timur memiliki program Bantu Komunitas Wanita (BAKWAN) dengan dukungan 520 personel Babinkamtibnas yang tersebar di 1017 desa, untuk melakukan penyuluhan dan menyelidiki permasalahan di masyarakat. Program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal, terlebih dalam momentum kampanye tahunan 16 HAKTP untuk mengedukasi masyarakat tentang kekerasan seksual serta mendorong masyarakat agar berani melapor. Kombes Pol. Yusuf Sutejo Kepala Bidang Hubungan Masyarakat menyatakan bahwa Humas Polda Kalimantan Timur sangat terbuka untuk kolaborasi dalam program-program pendidikan publik dan bersedia berbagi informasi dengan Komnas Perempuan ke depan.[]

 


Pertanyaan / Komentar: