...
Kabar Perempuan
Dialog Kerja Sama Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI



Komnas Perempuan bersama LBH Apik Jakarta dan STH Indonesia Jentera melakukan kunjungan ke Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta, pada Senin (06/02/2023) untuk menyampaikan rencana pelaksanaan program Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual (APKS) bagi aparat penegak hukum dan pendamping korban kekerasan seksual. Program akademi ini merupakan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, untuk memastikan aparat penegak hukum dan pendamping korban kekerasan seksual memiliki pengetahuan dan perspektif korban.


Pertemuan ini dihadiri oleh konsorsium APKS, hadir Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang, Badan Pekerja Komnas Perempuan Amira Hasna, Bidang Pelatihan dan Beasiswa STH Indonesia Jentera Reny Rawasita, Staf Administrasi Umum STH Jentera Devi Rinawaty, Divisi Perubahan Hukum LBH Apik Jakarta Liya Yuliana, dan Pengacara Publik LBH Apik Jakarta Siti Husna. Dari Kejaksaan Republik Indonesia hadir Kabadiklat Kejaksaan RI, Tony Spontana, Kapusdiklat Teknis dan Fungsional Yulianto, Kabid Diklat Sentra Khunaifi, serta sejumlah Kepala Sub Bidang pada Pusdiklat Teknis dan Fungsional Kejaksaan RI. 


Pada pertemuan tersebut, Komnas Perempuan, LBH Apik, dan STH Indonesia Jentera yang tergabung dalam konsorsium APKS menyampaikan latar belakang, maksud dan tujuan, linimasa, dan pelibatan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program APKS. Dasar hukum pelaksanaan program ini adalah UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memandatkan aparat penegak hukum (APH) dan pendamping korban kekerasan seksual harus menyelesaikan pelatihan tentang penanganan kasus kekerasan seksual. Harapannya, program ini tidak hanya dapat memperkuat kapasitas APH dan pendamping korban namun juga menguatkan koordinasi antar sektor dalam memberikan penanganan kekerasan seksual. Untuk itu, pelaksanaan program ini penting dilakukan bersinergi dengan Kejaksaan sebagai pihak yang berperan penting dalam memastikan akses keadilan bagi korban kekerasan seksual.


Usulan pelaksanaan program dan kerja sama ini disambut baik oleh Kejaksaan RI, seperti yang disampaikan oleh Kabadiklat Kejaksaan RI bahwa hal ini sejalan dengan rencana pelaksanaan diklat tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di tahun 2024, yang pada tahun ini akan dimulai dengan pelaksanaan Training of Management dan Training of Trainer untuk diklat tersebut. Kabadiklat Kejaksaan RI juga menyampaikan peluang kerjasama pada tahun ini bisa dilakukan pada diklat teknis sensibilitas gender maupun pada mata pelatihan tentang kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan seksual pada diklat calon jaksa yang akan diselenggarakan Mei 2023. 



Pertanyaan / Komentar: