...
Kabar Perempuan
Dialog Komnas Perempuan Bersama Jaringan Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di Nusa Tenggara Barat (25 November 2021)

Pada 25 November 2021, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bertemu dan mengadakan dialog bersama 20 orang perwakilan jaringan masyarakat sipil pegiat isu anti kekerasan terhadap perempuan di Nusa Tenggara Barat (NTB), bertempat di kantor LBH APIK NTB. Pertemuan tersebut bertepatan dengan dimulainya kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP). Hal-hal yang didiskusikan dalam dialog tersebut antara lain informasi terbaru mengenai perkembangan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), pengenalan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT PKKTP), strategi kampanye, serta pengalaman dan praktik baik penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di NTB.

Saat menyampaikan perkembangan RUU TPKS dan pengenalan SPPT PKKTP, Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, turut mengusulkan strategi advokasi yang dapat dilakukan jaringan masyarakat sipil berupa dialog antara konstituen dengan anggota legislatif maupun dengan pemerintah daerah. Advokasi juga dapat dilakukan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pelaku dunia usaha untuk turut mendukung adanya payung hukum pencegahan dan penanganan kekerasan seksual maupun kekerasan berbasis gender lain. Usulan ini diamini oleh Nuryanti Dewi selaku ketua LBH APIK NTB, yang turut menyampaikan bahwa jaringan masyarakat sipil telah bersepakat mengumpulkan video dukungan pengesahan RUU TPKS dari tokoh daerah sebagai bagian dari kampanye 16HAKTP.

Terdapat beberapa catatan pembelajaran terkait proses penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang direfleksikan dan disampaikan oleh beberapa anggota jaringan masyarakat sipil yang hadir, salah satunya adalah masih kurang maksimalnya respons negara. Meski pemerintah daerah dapat mengakses Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK-NF-PPA) dari pemerintah pusat, Endang Susilowati, seorang advokat yang turut hadir dalam dialog tersebut, melaporkan bahwa belum banyak pihak yang mengetahui tentang hal tersebut. 

Di sisi lain, terdapat pula praktik-praktik baik yang dikemukakan dalam dialog ini. Yan Mangandar dari PBH menilai penanganan kasus yang ditangani secara kolektif bersama anggota koalisi dapat diproses lebih cepat. Kedekatan dan kerja sama yang baik antara koalisi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat, yang tak jarang turut terlibat dalam penanganan kasus, turut menjadi kekuatan yang dimiliki jaringan masyarakat sipil.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Salampessy, yang turut hadir dalam dialog tersebut mendorong jaringan masyarakat sipil untuk memperkuat advokasi dengan pemerintah daerah, salah satunya agar pemerintah daerah menghimpun catatan tahunan yang terintegrasi, yang kemudian dapat digunakan sebagai basis data advokasi. Kemitraan Komnas Perempuan dengan jaringan masyarakat sipil di NTB akan dijalin lebih erat dengan memperkuat silaturahmi.


Pertanyaan / Komentar: